Bentuk Empat Pansus

DPRD Kota Mataram Usulkan 8 Raperda Hak Inisiatif


Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram secara resmi mengusulkan 8 raperda hak inisiatif dalam rapat paripurna Jumat (15/1) kemarin. Paripurna pertama di tahun 2016 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH. Sedangkan Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj. Putu Selly Andayani, MSi., diwakili oleh Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Indra Bangsawan, SH.

KETUA DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., menyampaikan bahwa 8 raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram ini merupakan bagian dari 38 program legislasi daerah di tahun 2016. Dari 38 prolegda ini, 25 raperda merupakan hak inisiatif Dewan dan 13 lainnya merupakan usulan eksekutif. Dalam paripurna kemarin, Ketua DPRD Kota Mataram memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Mataram, Lalu Suriadi, SE., untuk menyampaikan paparan mengenai usulan 8 raperda itu.

Suriadi menyebutkan, 8 raperda inisiatif itu adalah, pertama, raperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemda dan lembaga/instansi atau BUMD harus dilakukan secara transparan, terintegrasi dan berkesinambungan. Hal ini penting dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik di daerah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Kedua, raperda tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman. Pemkot Mataram harus menjamin ketersediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman berdasarkan kebutuhan masyarakat akan perumahan sebagai tempat tinggal. Ketersediaannya harus disesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah dan harus memperhatikan tata ruang kota serta daya dukung lingkungan.

Ketiga, raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, perlu adanya upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dan pemberian jaminan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja dengan tidak mengesampingkan keberadaan dan perkembangan dunia usaha di Kota Mataram. Sebagai bentuk dukungan dan tanggungjawab, sehingga penyelenggaraan ketenagakerjaan perlu pengaturan dengan perda.

Keempat, raperda tentang perlindungan dan pengakuan hak-hak penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas di Kota Mataram mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan masyarakat lainnya untuk mendapat kemudahan dan pengakuan khusus dalam memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Kelima, raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2016 – 2028. Rencana induk pembangunan kepariwisataan di daerah diperlukan sebagai dasar pembangunan kepariwisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global serta dalam rangka menyongsong masyarakat ekonomi ASEAN 2016.

Keenam, raperda tentang perlindungan terhadap korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Sebagai upaya Pemda dalam memberikan perlindungan dan pembinaan terhadap masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, Pemkot Mataram dapat memberikan rehabilitasi sosial yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan amanat UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan UU No. 35 tahun 2009 narkotika.

Ketujuh, raperda tentang penyelenggaraan perhubungan. Pentingnya dukungan Pemkot Mataram dalam penyelenggaraan perhubungan dan diselenggarakan dengan mengintegrasikannya dengan system lalu lintas dan angkutan jalan ke dalam satu kebijakan Pemda, akan dapat berdampak positif bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Terakhir, raperda tentang perubahan atas perda Kota Mataram nomor 27 tahun 2001 tentang musyawarah pembangunan bermitra masyarakat. Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi anggota Dewan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pembangunan daerah sebagai bagian dari MPBM.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Kota Mataram yang diwakili oleh Kabag Umum, Lalu Mashun membacakan konsep keputusan DPRD Kota Mataram tentang pembentukan 4 buah Pansus. (fit/*)

Susunan Pansus pembahasan 4 raperda DPRD Kota Mataram:

1.      Pansus Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik dan raperda tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman:

Ketua               : I Gede Wiska, SPt
Wakil Ketua     : Abdul Malik, S.Sos
Anggota           : 1. Drs. HM. Noer H. Ibrahim
                          2. Drs. I Ketut Sugiartha
                          3. Drs. HM. Husni Thamrin, M.Pd
  4. Drs. HM. Zaini
  5. Syamsul Bahri, SH
  6. Akhmad Azhary Ma’ruf
  7. Ismul Hidayat

2.      Pansus raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2016 – 2028 :

Ketua               : Misban Ratmaji, SE
Wakil Ketua     : I Wayan Wardana, SH
Anggota           : 1. Ali Aswandi
                          2. Bq. Ika Febriyanti, SH., MH
                          3. Hj. Bq. Mirdiati
  4. Herman, AMd
  5. TGH. Ahmad Madani, S.Sos
  6. I Gusti Bagus Hari Sudana Putra
  7. H. Azhar Ansori


3.      Pansus raperda tentang perlindungan dan pengakuan hak-hak penyandang disabilitas dan raperda tentang perlindungan terhadap korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif :

Ketua               : H. Muhir, S.Kep
Wakil Ketua     : HM. Faesal
Anggota           : 1. Lalu Suriadi, SE
                          2. Abdul Rachman
                          3. Fuad Sofian Bamasaq, SH
  4. M. Halabi, S.Ag
  5. Ehlas, SH
  6. Rangga Danu Meinaga Adhitama, SH., MH

4.      Pansus raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan raperda tentang perubahan atas perda Kota Mataram nomor 27 tahun 2001 tentang musyawarah pembangunan bermitra masyarakat :

Ketua               : TGH. Mujiburrahman
Wakil Ketua     : Parhan
Anggota           : 1. Muhtar
                          2. Zaitun, SH
                          3. I Gde Sudiarta
  4. I Nyoman Yogantara
  5. H. Ibrahim Azhar
  6. Hj. Dian Rachmawati, S.Sos
  7. Hj. Kartini Irwarni, S.Pd

Comments

Popular Posts