Bentuk Empat Pansus
DPRD Kota Mataram Usulkan 8 Raperda Hak Inisiatif
Mataram
(Suara NTB) –
DPRD
Kota Mataram secara resmi mengusulkan 8 raperda hak inisiatif dalam rapat
paripurna Jumat (15/1) kemarin. Paripurna pertama di tahun 2016 ini dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., didampingi Wakil
Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH. Sedangkan Penjabat Walikota Mataram, Dra.
Hj. Putu Selly Andayani, MSi., diwakili oleh Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu
Indra Bangsawan, SH.
KETUA
DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., menyampaikan bahwa 8 raperda hak
inisiatif DPRD Kota Mataram ini merupakan bagian dari 38 program legislasi
daerah di tahun 2016. Dari 38 prolegda ini, 25 raperda merupakan hak inisiatif
Dewan dan 13 lainnya merupakan usulan eksekutif. Dalam paripurna kemarin, Ketua
DPRD Kota Mataram memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah Kota Mataram, Lalu Suriadi, SE., untuk menyampaikan paparan
mengenai usulan 8 raperda itu.
Suriadi
menyebutkan, 8 raperda inisiatif itu adalah, pertama, raperda tentang
penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemda
dan lembaga/instansi atau BUMD harus dilakukan secara transparan, terintegrasi
dan berkesinambungan. Hal ini penting dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan
masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik di daerah untuk memberikan
perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Kedua,
raperda tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan
utilitas perumahan dan pemukiman. Pemkot Mataram harus menjamin ketersediaan
dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman
berdasarkan kebutuhan masyarakat akan perumahan sebagai tempat tinggal.
Ketersediaannya harus disesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah dan harus
memperhatikan tata ruang kota serta daya dukung lingkungan.
Ketiga,
raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Dalam rangka memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja, perlu adanya upaya peningkatan kualitas
tenaga kerja dan pemberian jaminan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja
dengan tidak mengesampingkan keberadaan dan perkembangan dunia usaha di Kota
Mataram. Sebagai bentuk dukungan dan tanggungjawab, sehingga penyelenggaraan
ketenagakerjaan perlu pengaturan dengan perda.
Keempat,
raperda tentang perlindungan dan pengakuan hak-hak penyandang disabilitas. Penyandang
disabilitas di Kota Mataram mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan
masyarakat lainnya untuk mendapat kemudahan dan pengakuan khusus dalam
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan serta berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan mengembangkan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Kelima,
raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2016 –
2028. Rencana induk pembangunan kepariwisataan di daerah diperlukan sebagai
dasar pembangunan kepariwisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan
berusaha bagi masyarakat dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global serta dalam rangka
menyongsong masyarakat ekonomi ASEAN 2016.
Keenam,
raperda tentang perlindungan terhadap korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif. Sebagai upaya Pemda dalam memberikan perlindungan
dan pembinaan terhadap masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif, Pemkot Mataram dapat memberikan rehabilitasi sosial
yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan amanat UU No. 5 tahun 1997 tentang
psikotropika dan UU No. 35 tahun 2009 narkotika.
Ketujuh,
raperda tentang penyelenggaraan perhubungan. Pentingnya dukungan Pemkot Mataram
dalam penyelenggaraan perhubungan dan diselenggarakan dengan
mengintegrasikannya dengan system lalu lintas dan angkutan jalan ke dalam satu
kebijakan Pemda, akan dapat berdampak positif bagi peningkatan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat.
Terakhir,
raperda tentang perubahan atas perda Kota Mataram nomor 27 tahun 2001 tentang
musyawarah pembangunan bermitra masyarakat. Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan
salah satu bentuk partisipasi anggota Dewan dalam pengelolaan dan
penyelenggaraan pembangunan daerah sebagai bagian dari MPBM.
Dalam
kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Kota Mataram yang diwakili oleh Kabag
Umum, Lalu Mashun membacakan konsep keputusan DPRD Kota Mataram tentang
pembentukan 4 buah Pansus. (fit/*)
Susunan
Pansus pembahasan 4 raperda DPRD Kota Mataram:
1. Pansus Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan
publik dan raperda tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana,
sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman:
Ketua :
I Gede Wiska, SPt
Wakil Ketua :
Abdul Malik, S.Sos
Anggota :
1. Drs. HM. Noer H. Ibrahim
2. Drs. I Ketut Sugiartha
3. Drs. HM. Husni Thamrin, M.Pd
4. Drs. HM.
Zaini
5.
Syamsul Bahri, SH
6.
Akhmad Azhary Ma’ruf
7.
Ismul Hidayat
2. Pansus raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan
dan raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2016
– 2028 :
Ketua :
Misban Ratmaji, SE
Wakil Ketua :
I Wayan Wardana, SH
Anggota :
1. Ali Aswandi
2. Bq. Ika Febriyanti, SH., MH
3. Hj. Bq. Mirdiati
4.
Herman, AMd
5.
TGH. Ahmad Madani, S.Sos
6.
I Gusti Bagus Hari Sudana Putra
7.
H. Azhar Ansori
3. Pansus raperda tentang perlindungan dan pengakuan
hak-hak penyandang disabilitas dan raperda tentang perlindungan terhadap korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif :
Ketua :
H. Muhir, S.Kep
Wakil Ketua :
HM. Faesal
Anggota :
1. Lalu Suriadi, SE
2. Abdul Rachman
3. Fuad Sofian Bamasaq, SH
4. M. Halabi, S.Ag
5.
Ehlas, SH
6.
Rangga Danu Meinaga Adhitama, SH., MH
4. Pansus raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan
raperda tentang perubahan atas perda Kota Mataram nomor 27 tahun 2001 tentang
musyawarah pembangunan bermitra masyarakat :
Ketua :
TGH. Mujiburrahman
Wakil Ketua : Parhan
Anggota :
1. Muhtar
2. Zaitun, SH
3. I Gde Sudiarta
4.
I Nyoman Yogantara
5.
H. Ibrahim Azhar
6.
Hj. Dian Rachmawati, S.Sos
7.
Hj. Kartini Irwarni, S.Pd
Comments