Kasus Dugaan APBD Ganda Kota Mataram

Penuhi Panggilan Kejaksaan, Sekwan Diperiksa Satu Jam Lebih


Mataram (Suara NTB) –
Sekretaris DPRD Kota Mataram, Lalu Aria Dharma BS, SH., memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi, Rabu (24/2) pagi kemarin. Aria diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan APBD ganda Kota Mataram tahun 2015. Aria yang ditemui Suara NTB di sela-sela menyiapkan Rakernas I ADEKSI 2016 di Hotel Lombok Raya, Rabu kemarin membenarkan pemanggilan dirinya oleh korps Adhyaksa itu.

Pemeriksaan, katanya, berlangsung sekitar satu jam lebih. ‘’Tadi saya di Kejaksaan kurang dari dua jam,’’ sebutnya. Namun begitu, pemeriksaan itu belum finish. Aria mengungkapkan, dirinya akan kembali menjalani pemeriksaan Jumat (26/2) besok. ‘’Saya sudah menerima panggilan itu dua hari yang lalu melalui pak Sekda untuk hadir jam 9.00 Wita di Kejaksaan Tinggi. Saya sudah hadir tepat waktu,’’ akunya. Disana (Kejaksaan Tinggi, red) Aria bertemu dengan penyidik Pidsus (Pidana Khusus) dan telah memberikan keterangan sesuai pertanyakan yang dilayangkan penyidik.

Dalam kesempatan itu, Aria menyampaikan bahwa pihaknya sedang ada gawe besar yakni mempersiapkan Rakernas I ADEKSI 2016 yang akan dibuka Wapres hari ini. Pihak Kejaksaan memahami alasan  tersebut, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan Jumat pukul 08.30 Wita. Untuk pemeriksaan kedua Jumat besok, Aria memastikan dirinya akan hadir.

‘’Saya sebagai pribadi dan ASN, itu harus kooperatif kapanpun dipanggil,’’ tegasnya. Ia memahami jabatan apapun pasti akan konsekuensinya. Dalam satu setengah jam menjalani pemeriksaan, penyidik mengorek peran Aria dalam kapasitas sebagai Sekwan. Antara lain penyidik menanyakan Tupoksi jabatan Sekwan.

‘’Kami sampaikan apa adanya. Bahwa fungsi Sekwan adalah otomatis ex officio sebagai sekretaris Banggar (badan Anggaran, red) APBD,’’ terang Aria. Menurut Aria, dugaan APBD ganda, sejatinya merupakan proses pembentukan. ‘’Kalau proses pembentukan memang di Dewan,’’ imbuhnya. Apa tahapan-tahapan suatu perda dibentuk, mulai dari pengajuannya, pembahasannya, termasuk siapa yang membahas, tidak luput ditanyakan oleh penyidik.

Aria sudah menduga sebelumnya bahwa dirinya juga bakal dipanggil Kejaksaan kalau penyelidikan kasus dugaan APBD ganda 2015 berlanjut. Sebab, yang dipersoalkan pelapor dalam kasus itu adalah proses pembentukan perda APBD. ‘’Kalau masalah pelaksanaan, itu agak  beda. Kalau proses pembentukan perda, perda apa saja ya di Dewan prosesnya,’’ ungkapnya.

Kasus ini, kata Aria, sekaligus menjadi pembelajaran pihaknya agar semua kegiatan dilakukan dengan baik dan terdokumentasi. (fit)

Comments

Popular Posts