Kasus Dugaan APBD Ganda Kota Mataram
Penuhi Panggilan Kejaksaan, Sekwan Diperiksa Satu Jam Lebih
Mataram
(Suara NTB) –
Sekretaris
DPRD Kota Mataram, Lalu Aria Dharma BS, SH., memenuhi panggilan penyidik
Kejaksaan Tinggi, Rabu (24/2) pagi kemarin. Aria diperiksa penyidik sebagai
saksi dalam kasus dugaan APBD ganda Kota Mataram tahun 2015. Aria yang ditemui Suara NTB di sela-sela menyiapkan
Rakernas I ADEKSI 2016 di Hotel Lombok Raya, Rabu kemarin membenarkan
pemanggilan dirinya oleh korps Adhyaksa itu.
Pemeriksaan,
katanya, berlangsung sekitar satu jam lebih. ‘’Tadi saya di Kejaksaan kurang
dari dua jam,’’ sebutnya. Namun begitu, pemeriksaan itu belum finish. Aria mengungkapkan, dirinya akan
kembali menjalani pemeriksaan Jumat (26/2) besok. ‘’Saya sudah menerima
panggilan itu dua hari yang lalu melalui pak Sekda untuk hadir jam 9.00 Wita di
Kejaksaan Tinggi. Saya sudah hadir tepat waktu,’’ akunya. Disana (Kejaksaan
Tinggi, red) Aria bertemu dengan penyidik Pidsus (Pidana Khusus) dan telah
memberikan keterangan sesuai pertanyakan yang dilayangkan penyidik.
Dalam
kesempatan itu, Aria menyampaikan bahwa pihaknya sedang ada gawe besar yakni mempersiapkan Rakernas
I ADEKSI 2016 yang akan dibuka Wapres hari ini. Pihak Kejaksaan memahami
alasan tersebut, sehingga pemeriksaan
akan dilanjutkan Jumat pukul 08.30 Wita. Untuk pemeriksaan kedua Jumat besok,
Aria memastikan dirinya akan hadir.
‘’Saya
sebagai pribadi dan ASN, itu harus kooperatif kapanpun dipanggil,’’ tegasnya. Ia
memahami jabatan apapun pasti akan konsekuensinya. Dalam satu setengah jam
menjalani pemeriksaan, penyidik mengorek peran Aria dalam kapasitas sebagai
Sekwan. Antara lain penyidik menanyakan Tupoksi jabatan Sekwan.
‘’Kami
sampaikan apa adanya. Bahwa fungsi Sekwan adalah otomatis ex officio sebagai sekretaris Banggar (badan Anggaran, red) APBD,’’
terang Aria. Menurut Aria, dugaan APBD ganda, sejatinya merupakan proses
pembentukan. ‘’Kalau proses pembentukan memang di Dewan,’’ imbuhnya. Apa
tahapan-tahapan suatu perda dibentuk, mulai dari pengajuannya, pembahasannya,
termasuk siapa yang membahas, tidak luput ditanyakan oleh penyidik.
Aria
sudah menduga sebelumnya bahwa dirinya juga bakal dipanggil Kejaksaan kalau
penyelidikan kasus dugaan APBD ganda 2015 berlanjut. Sebab, yang dipersoalkan
pelapor dalam kasus itu adalah proses pembentukan perda APBD. ‘’Kalau masalah
pelaksanaan, itu agak beda. Kalau proses
pembentukan perda, perda apa saja ya
di Dewan prosesnya,’’ ungkapnya.
Kasus
ini, kata Aria, sekaligus menjadi pembelajaran pihaknya agar semua kegiatan
dilakukan dengan baik dan terdokumentasi. (fit)
Comments