Kecewa Kinerja Dishubkominfo

WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., mengaku kecewa dengan kinerja Dishubkominfo (Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika) Kota Mataram. Hal ini karena sampai saat ini, dinas yang dipimpin Drs. H. Khalid itu, tidak kunjung menerapkan Perda Kota Mataram tentang pengelolaan parkir.

‘’Perda itu sudah ditetapkan 15 September 2015. Itu berarti juklak juknis terhadap Perda itu harus segera selesai,’’ tutur Misban menjawab Suara NTB di ruang kerjanya. Paling lambat, 15 Maret 2016, juklak juknis itu harus sudah selesai. Terkait dengan target parkir yang cukup besar, sehingga juklak juknis itu dapat dikatakan mendesak untuk segera diselesaikan.

Selain itu, mantan Ketua Pansus Pengelolaan Parkir ini tidak menginginkan jukir (juru parkir) liar semakin menjamur. ‘’Dengan mudahnya mereka mengambil uang dari masyarakat tanpa karcis parkir,’’ keluhnya. Untuk itu, Misban berharap Dishubkominfo lebih serius dalam mempersiapkan pelaksanaan Perda pengelolaan parkir.

Sebenarnya, kata Misban, kalau sampai tanggal 15 Maret 2016, Perwal yang merupakan turunan dari Perda pengelolaan parkir itu belum ada, Perda itu otomatis berlaku. ‘’Tetapi kan kita identik dengan menunggu Perwal. Sebenarnya tidak perlu menunggu Perwal. Perwal itu hanya petunjuk pelaksanaan,’’ terangnya.

Boleh saja ada interval waktu tiga bulan untuk melakukan persiapan sehingga bisa terlaksana. Politisi PKPI ini menuding Dishubkominfo tidak memiliki prioritas yang jelas. ‘’Mana skala prioritas harus jelas. Yang kedua, sosialisasi kepada masyarakat harus jelas,’’ imbuhnya. Sosialisasi Perda ini, kata Misban, baru sebatas kepada juru parkir.

Padahal, pengguna parkir adalah masyarakat. ‘’Jangan sampai masyarakat bayar tanpa karcis,’’ katanya. Misban tidak mewanti-wanti jangan sampai ada uang masyarakat yang dipungut dari penyelenggaraan jasa parkir, lantas masuk ke kantong pribadi. Semangat Perda Parkir ini adalah bagaimana supaya retribusi parkir itu masuk ke dalam kas daerah.

‘’Sekarang bolanya ada di Pemkot. Terbitkan karcisnya dulu. Sambil menata pembagian kewenangan. Mana yang menjadi ranah pajak parkir dan mana yang menjadi ranah retribusi parkir,’’ tandasnya. Yang paling banyak adalah parkir tepi jalan umum. ‘’Ini ada di mana-mana. Makanya ini yang harus diproteksi,’’ katanya. (fit)


Comments

Popular Posts