Kecewa Kinerja Dishubkominfo
WAKIL
Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., mengaku kecewa dengan
kinerja Dishubkominfo (Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika) Kota
Mataram. Hal ini karena sampai saat ini, dinas yang dipimpin Drs. H. Khalid
itu, tidak kunjung menerapkan Perda Kota Mataram tentang pengelolaan parkir.
‘’Perda
itu sudah ditetapkan 15 September 2015. Itu berarti juklak juknis terhadap
Perda itu harus segera selesai,’’ tutur Misban menjawab Suara NTB di ruang kerjanya. Paling lambat, 15 Maret 2016, juklak
juknis itu harus sudah selesai. Terkait dengan target parkir yang cukup besar,
sehingga juklak juknis itu dapat dikatakan mendesak untuk segera diselesaikan.
Selain
itu, mantan Ketua Pansus Pengelolaan Parkir ini tidak menginginkan jukir (juru
parkir) liar semakin menjamur. ‘’Dengan mudahnya mereka mengambil uang dari
masyarakat tanpa karcis parkir,’’ keluhnya. Untuk itu, Misban berharap
Dishubkominfo lebih serius dalam mempersiapkan pelaksanaan Perda pengelolaan
parkir.
Sebenarnya,
kata Misban, kalau sampai tanggal 15 Maret 2016, Perwal yang merupakan turunan
dari Perda pengelolaan parkir itu belum ada, Perda itu otomatis berlaku.
‘’Tetapi kan kita identik dengan
menunggu Perwal. Sebenarnya tidak perlu menunggu Perwal. Perwal itu hanya
petunjuk pelaksanaan,’’ terangnya.
Boleh
saja ada interval waktu tiga bulan untuk melakukan persiapan sehingga bisa
terlaksana. Politisi PKPI ini menuding Dishubkominfo tidak memiliki prioritas
yang jelas. ‘’Mana skala prioritas harus jelas. Yang kedua, sosialisasi kepada
masyarakat harus jelas,’’ imbuhnya. Sosialisasi Perda ini, kata Misban, baru
sebatas kepada juru parkir.
Padahal,
pengguna parkir adalah masyarakat. ‘’Jangan sampai masyarakat bayar tanpa
karcis,’’ katanya. Misban tidak mewanti-wanti jangan sampai ada uang masyarakat
yang dipungut dari penyelenggaraan jasa parkir, lantas masuk ke kantong
pribadi. Semangat Perda Parkir ini adalah bagaimana supaya retribusi parkir itu
masuk ke dalam kas daerah.
‘’Sekarang
bolanya ada di Pemkot. Terbitkan karcisnya dulu. Sambil menata pembagian
kewenangan. Mana yang menjadi ranah pajak parkir dan mana yang menjadi ranah
retribusi parkir,’’ tandasnya. Yang paling banyak adalah parkir tepi jalan
umum. ‘’Ini ada di mana-mana. Makanya ini yang harus diproteksi,’’ katanya.
(fit)
Comments