Tidak Boleh Ada Pungutan

WAKIL Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha menyayangkan pungutan yang dilakukan pihak-pihak yang mengatasnamakan Dinas Koperindag (Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan) Kota Mataram di Pasar Swasta Pade Angen. Apalagi pasar yang berdekatan dengan pasar induk Mandalika ini disebut-sebut belum mengantongi izin.

‘’Kalau dipungut seperti itu, berarti secara tidak langsung, dia dianggap sudah sah beroperasional,’’ tutur Wayan Sugiartha menjawab Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Senin (15/2). Sama seperti PKL (Pedagang Kreatif Lapangan) yang dilarang berjualan di titik-titik tertentu, seharusnya tidak dipungut retribusi.

‘’Kalau ditarik, itu artinya melegalkan,’’ cetusnya. Mestinya, setiap jenis usaha di Kota Mataram harus mengikuti aturan yang ada. Artinya, izin harus ada sebelum beroperasional. Setelah itu barulah pengusaha memikirkan apa yang menjadi tanggung jawab mereka kepada pemerintah daerah.

Politisi PDI Perjuangan ini menyayangkan kalau benar pungutan retribusi di pasar swasta tersebut dilakukan pihak Dinas Koperindag. Sebab, lanjut Wayan Sugiartha, yang namanya retribusi adalah pemerintah menyiapkan pelayanan. ‘’Baru boleh dipungut retribusi,’’ imbuhnya.

Anggota Dewan yang kerap tampil nyentrik ini menganggap aneh pernyataan Kepala Diskoperindag Kota Mataram yang mengaku tidak tahu menahu siapa yang memungut retribusi di pasar Pade Angen. ‘’Itu pungutan resmi atau oknum. Ini harus ditelusuri,’’ sarannya. Kalau memang, seperti disampaikan oleh Kepala Diskoperindag Kota Mataram bahwa Pasar Pade Angen belum mengantongi izin, mestinya tidak boleh ada pungutan apapun di sana.

Kalaupun Pasar Pade Angen tidak ditutup, tetapi paling tidak, pengelola pasar swasta itu segera mengurus izin operasionalnya. Sehingga tidak ada lagi sandungan bagi pengusaha untuk menjalankan bisnisnya. Pedagang merasa lebih nyaman berjualan di Pasar Pade Angen ketimbang pasar milik pemerintah, kemungkinan karena faktor pelayanan.

‘’Karena swasta, kita ndak tahu, mungkin fasilitasnya lebih bagus,’’ katanya. Ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah, bagaimana mengelola pasar dengan benar. ‘’Yang jelas, kalau ndak ada izinnya, jangan dipungut. Kalau dipungut itu sama saja kita melegalkan,’’ demikian Wayan Sugiartha. Ia menyarankan Pemkot Mataram menindak tegas pihak yang memungut retribusi di sana. (fit)


Comments

Popular Posts