Tidak Boleh Ada Pungutan
WAKIL
Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha menyayangkan pungutan yang dilakukan
pihak-pihak yang mengatasnamakan Dinas Koperindag (Koperasi, Perindustrian dan
Perdagangan) Kota Mataram di Pasar Swasta Pade Angen. Apalagi pasar yang
berdekatan dengan pasar induk Mandalika ini disebut-sebut belum mengantongi
izin.
‘’Kalau
dipungut seperti itu, berarti secara tidak langsung, dia dianggap sudah sah
beroperasional,’’ tutur Wayan Sugiartha menjawab Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Senin (15/2). Sama seperti PKL
(Pedagang Kreatif Lapangan) yang dilarang berjualan di titik-titik tertentu,
seharusnya tidak dipungut retribusi.
‘’Kalau
ditarik, itu artinya melegalkan,’’ cetusnya. Mestinya, setiap jenis usaha di
Kota Mataram harus mengikuti aturan yang ada. Artinya, izin harus ada sebelum
beroperasional. Setelah itu barulah pengusaha memikirkan apa yang menjadi
tanggung jawab mereka kepada pemerintah daerah.
Politisi
PDI Perjuangan ini menyayangkan kalau benar pungutan retribusi di pasar swasta
tersebut dilakukan pihak Dinas Koperindag. Sebab, lanjut Wayan Sugiartha, yang
namanya retribusi adalah pemerintah menyiapkan pelayanan. ‘’Baru boleh dipungut
retribusi,’’ imbuhnya.
Anggota
Dewan yang kerap tampil nyentrik ini menganggap aneh pernyataan Kepala
Diskoperindag Kota Mataram yang mengaku tidak tahu menahu siapa yang memungut
retribusi di pasar Pade Angen. ‘’Itu pungutan resmi atau oknum. Ini harus
ditelusuri,’’ sarannya. Kalau memang, seperti disampaikan oleh Kepala
Diskoperindag Kota Mataram bahwa Pasar Pade Angen belum mengantongi izin,
mestinya tidak boleh ada pungutan apapun di sana.
Kalaupun
Pasar Pade Angen tidak ditutup, tetapi paling tidak, pengelola pasar swasta itu
segera mengurus izin operasionalnya. Sehingga tidak ada lagi sandungan bagi
pengusaha untuk menjalankan bisnisnya. Pedagang merasa lebih nyaman berjualan
di Pasar Pade Angen ketimbang pasar milik pemerintah, kemungkinan karena faktor
pelayanan.
‘’Karena
swasta, kita ndak tahu, mungkin
fasilitasnya lebih bagus,’’ katanya. Ini dapat menjadi pembelajaran bagi
pemerintah, bagaimana mengelola pasar dengan benar. ‘’Yang jelas, kalau ndak ada izinnya, jangan dipungut. Kalau
dipungut itu sama saja kita melegalkan,’’ demikian Wayan Sugiartha. Ia
menyarankan Pemkot Mataram menindak tegas pihak yang memungut retribusi di
sana. (fit)
Comments