Berikan kepada yang Lain

SEJUMLAH lapak PKL yang tidak dimanfaatkan di eks Pelabuhan Ampenan, disesalkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH. ‘’Kalau dia (PKL, red) ingin memiliki lapak itu, ya harus dimanfaatkan,’’ katanya kepada Suara NTB di Mataram, Jumat (4/3). Karena bagaimanapun juga, lapak-lapak itu dibuat untuk masyarakat yang berkeinginan mengubah nasibnya dengan jalan berjualan.

Manakala PKL yang bersangkutan tidak siap menempati, mungkin ada solusi lain yang perlu dipikirkan oleh Pemkot Mataram. ‘’Dalam kondisi seperti ini, Dinas Koperindag Kota Mataram melalui Kepala Bidang UKM harus bisa bekerjasama dengan Camat dan Lurah untuk memberi penjelasan,’’ ujarnya. Menurutnya, kalau ada PKL yang tidak berjualan lantas tidak mengizinkan lapaknya dipindahkan kepada orang lain, itu sangat tidak masuk akal.

Karena lapak yang menjadi hak PKL untuk mengelola, itu merupakan pilihan mereka masing-masing. Sebab, waktu pembagian beberapa waktu lalu, pemerintah menggunakan pola pengundian. Mengenai alasan tidak ditempatinya lapak itu karena posisi di belakang sehingga sepi pembeli, tidak dapat dibenarkan. ‘’Tergantung jenis jualan kita. Kalau ada hal yang menarik bagi pengunjung yang datang ke sana, saya yakin walaupun di belakang orang pasti tertarik,’’ kata anggota Dewan dari dapil Ampenan ini.

Karenanya, pedagang yang berjualan di objek wisata seperti di eks Pelabuhan Ampenan dituntut inovatif. ‘’Jangan yang dijual itu-itu saja, jadinya monoton,’’ ujar Muhtar. Tetapi, kalau memang PKL bersangkutan sudah tidak mau lagi berjualan, politisi Gerindra ini menyarankan agar pengelolaan lapak itu diberikan kepada masyarakat yang mau berjualan.

Pemkot Mataram, kata Muhtar, sudah cukup bijaksana dalam hal ini. ‘’Lebih baik diberikan ke yang lain daripada dibiarkan nganggur, kan mubazir,’’ ucapnya. Jangan sampai, kalau sudah ramai pembeli di sana, barulah PKL yang sebelumnya mempersoalkan lapak tersebut. ‘’Jangan nanti yang namanya sudah ada di sana, lalu disewakan kepada orang lain,’’ katanya mewanti-wanti.

Kalau ada pihak yang memindahtangankan lapak kepada orang lain, Muhtar mengingatkan, harus sepengetahuan pihak Pemkot Mataram. Baik kecamatan maupun kelurahan. Ia tidak ingin persoalan ini menjadi bumerang nantinya di masyarakat. Sehingga, harus ada surat perjanjian pengelolaan lapak itu antara Pemkot Mataram dengan masyarakat. (fit)

Comments

Popular Posts