Kaji Moratorium Pembangunan Hotel

PEMKOT Mataram nampaknya memang harus mengkaji usulan dari berbagai pihak terkait moratorium pembangunan hotel dan juga mal. Jika pembangunan hotel dan juga mal tidak dimoratorium oleh Pemkot Mataram, pada waktunya nanti, ini dikhawatirkan akan menjadi persoalan serius. PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) NTB misalnya, telah mewacanakan usulan moratorium pembangunan hotel melalui media massa.

Usulan PHRI ini sepertinya sejalan dengan sambutan Wakil Presiden RI, HM. Jusuf Kalla yang baru-baru ini menghadiri Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia di Mataram yang juga meminta agar pembangunan mal dimoratorium. PHRI menghawatirkan izin pembangunan hotel yang tidak dikendalikan dengan bijaksana, akan berdampak nantinya pada persaingan hotel yang tidak sehat.

Sayangnya, PHRI dan juga Pemkot Mataram tidak sejalan. Pemkot Mataram menentang usulan PHRI dengan alasan bahwa Kota Mataram masih kekurangan kamar hotel. Alasan itu membuat Pemkot Mataram enggan mengamini usulan PHRI. Seperti disampaikan Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana, bahwa belum waktunya dilakukan moratorium pembangunan hotel di Kota Mataram.

Ditunjuknya Kota Mataram sebagai pusat kegiatan nasional untuk kawasan Indonesia Timur membutuhkan ketersediaan hotel dengan jumlah kamar yang memadai. Dengan jumlah hotel yang ada di Kota Mataram saat ini, Pemkot Mataram mengklaim bahwa jumlah kamar yang ada masih kurang dari kebutuhan maksimal dari sebuah kegiatan berskala besar di Kota Mataram.

Kondisi ini diukur dari beberapa kegiatan nasional yang pernah diadakan di Kota Mataram seperti Hari Keluarga Nasional atau Harganas yang melibatkan kepesertaan seluruh daerah di Indonesia. Kala itu hotel-hotel yang ada di Kota Mataram ternyata tidak mampu menampung banyaknya tamu yang datang. Bahkan, terpaksa tamu-tamu ada yang diinapkan di rumah warga.

Pemkot Mataram berharap, dengan masih dibukanya izin pembangunan hotel di Kota Mataram bahwa jumlah kamar akan mencapai angka ideal. Tolak ukurnya tentu tidak ada lagi tamu yang berkegiatan di Kota Mataram, menginap di Lombok Barat, apalagi di rumah penduduk. Dalam tahun ini saja, sejumlah agenda kegiatan nasional dipastikan berlangsung di Kota Mataram. Salah satunya adalah kegiatan MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an).


Meskipun begitu, Pemkot Mataram tetap harus memperhatikan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Mataram. Jangan sampai karena ambisi menambah jumlah kamar hotel, lantas RTRW diabaikan. Izin keluar tanpa bisa dikendalikan. Selain itu, Pemkot Mataram juga harus memperhatikan luas Kota Mataram yang hanya 61,30 kilometer persegi. Artinya jika Kota Mataram tidak mampu menahan laju pembangunan hotel maupun pembangunan pusat perbelanjaan, lambat laun masyarakat akan semakin kehilangan kesempatan untuk menikmati ruang terbuka hijau. (*) 

Comments

Popular Posts