Antisipasi Pensiun Dini

PEMERINTAH pusat berencana mempensiundinikan sekitar 1,37 juta ASN (Aparatur Sipil Negara) se-Indonesia. ASN yang akan menjadi sasaran pensiun dini itu adalah ASN dengan tingkat pendidikan SD sampai SMA. Data dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kota Mataram menyebutkan bahwa di Kota Mataram sendiri tercatat 1.367 ASN dengan tingkat pendidikan SMA.

Hal ini tentu menjadi kekhawatiran tersendiri mengingat jumlah tersebut tidaklah kecil. Rencana kebijakan pensiun dini itu diambil pemerintah pusat untuk mengurangi beban negara. Karena setiap tahun, negara harus menyiapkan anggaran cukup besar untuk membayar gaji ASN. Tetapi, kebijakan itu diyakini akan membawa dampak yang cukup luas. Bisa-bisa, mereka yang tidak punya jiwa wirausaha, justru akan menjadi pengangguran pascadipensiunkan.

Karena selama bertahun-tahun mereka menggantungkan hidup dari gaji sebagai ASN. Tiba-tiba pemerintah akan melakukan pensiun dini untuk merasionalisasi jumlah ASN. Jelas ini akan membuat ASN yang termasuk dalam kategori akan dipensiundinikan, menjadi gelisah. Meskipun, kebijakan itu akan dibarengi dengan pemberian pesangon.

Karena belum tentu juga, semua ASN yang dipensiunkan itu mampu mengelola pesangon yang didapatnya menjadi modal usaha. Karena selama ini mereka terbiasa bekerja di belakang meja. Sehingga kemungkinan mereka akan kesulitan beradaptasi dengan pekerjaan mereka yang baru. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus mulai memikirkan langkah antisipasi seperti apa yang harus dilakukan dengan adanya kebijakan pensiun dini ASN.

Misalnya, ASN yang masuk dalam kategori pensiun dini itu diberikan pembekalan atau pembinaan keterampilan. Sebab jika dilepas begitu saja, bukan tidak mungkin mereka akan sulit bersaing dengan masyarakat umum. Terlebih Indonesia sudah memberlakukan masyarakat ekonomi Asean. Sehingga kalau tidak memiliki keterampilan, tentu akan menjadi sandungan bagi ASN itu untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Seperti diketahui, ASN yang termasuk dalam kategori terancam dipensiundinikan itu, banyak yang usianya di atas 35 tahun. Sehingga, kalau ingin mencari pekerjaan di perusahaan-perusahaan swasta, tentu sulit. Untuk itu, selain menjadi atensi pemerintah daerah, ASN yang merasa diri tamatan SD sampai SMA juga perlu mempersiapkan diri. Karena memang selama ini, gaji ASN menyedot anggaran paling besar. Baik di APBN maupun APBD provinsi dan juga kabupaten/kota.

Kebijakan pensiun dini itu, membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat selaku pihak yang mengeluarkan kebijakan dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang akan mengeksekusi kebijakan itu. Langkah antisipasi yang diambil oleh pemerintah daerah harus hati-hati. Karena bagaimanapun, kebijakan pensiun dini itu, berkaitan dengan penghasilan, psikologis dan juga masa depan keluarga ASN bersangkutan. (*) 

Comments

Popular Posts