Dinilai Menyulitkan, Dewan Protes BPJS

Mataram (Suara NTB) –
Sosialisasi BPJS Kesehatan Kota Mataram di DPRD Kota Mataram, Kamis (21/4), menjadi ajang protes kalangan Dewan. Sejumlah anggota DPRD Kota Mataram yang menghadiri sosialisasi yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., memprotes BPJS. Konten kritikan itu mulai dari pelayanan BPJS hingga kepesertaan.

Bahkan kritik pedas dilontarkan oleh politisi Golkar, Drs. HM. Noer Ibrahim. Ia mengaku pernah mengalami sendiri bagaimana sulitnya berurusan dengan BPJS. ‘’Saya pernah mengantar masyarakat mengurus kart BPJS, dari jam 8 sampai jam 12 baru terlayani,’’ keluhnya. Politisi senior ini menyimpulkan bahwa pelayanan BPJS dalam hal penerimaan pendaftaran pesera baru, tidak maksimal.

‘’Sehingga kesannya BPJS ini hanya kumpulkan uang saja,’’ sindirnya. Namun demikian, ia berharap BPJS dapat menampah loket pelayanan sehingga masyarakat terlayani dengan baik. Lambatnya kepesertaan baru diproses BPJS juga disuarakan oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, TGH. Mujibburahman. Herman, AMd., Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram juga menilai BPJS menyulitkan. Apalagi bagi anggota Dewan yang notabene sering melakukan kunjungan kerja di luar daerah. ‘’Apakah kita harus mendapat rujukan dulu baru kita dapat menggunakannya,’’ Tanya Herman.

Padahal, Dewan berharap kartu BPJS ini dapat diterima secara nasional. Herman menganggap pelayanan kepada pemegang kartu BPJS yang notabene berasal dari kalangan pekerja penerima upah, lebih diskriminatif dibandingkan pemegang kartu BPJS mandiri. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi meminta pihak BPJS menjelaskan apa yang menjadi keluhan para anggota Dewan.

Pada prinsipnya, kata perwakilan BPJS Cabang Kota Mataram, Nanik, kepesertaan BPJS adalah menggunakan pola subsidi silang atau dana gotong royong. ‘’Yang sehat membantu yang sakit,’’ katanya. Ia membantah anggapan yang dilontarkan salah seorang anggota Dewan bahwa BPJS terkesan hanya mengumpulkan uang. BPJS, kata dia, tetap membayar uang kapitasi kepada faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama. ‘’Bukan berarti kalau tidak ada peserta yang sakit, lantas uangnya kumpul,’’ kilahnya.


Ditambahkan dr. Maya dari BPJS Cabang Mataram, kriteria emergency ditentukan oleh UGD. ‘’Bagi bapak/ibu anggota Dewan yang sedang melakukan kunjungan kerja kemudian sakit, jika belum bisa kembali ke daerah asal, boleh datang ke BPJS setempat,’’ terangnya. BPJS telah meminta kepada rumah sakit untuk menetapkan SOP (Standar Operasional Prosedural) terkait emergency di rumah sakit masing-masing. Sejauh ini, kriteria emergency masih mengacu kepada peraturan menteri kesehatan nomor 516 tahun 2011. (fit)

Comments

Popular Posts