Dinilai Menyulitkan, Dewan Protes BPJS
Mataram
(Suara NTB) –
Sosialisasi
BPJS Kesehatan Kota Mataram di DPRD Kota Mataram, Kamis (21/4), menjadi ajang protes
kalangan Dewan. Sejumlah anggota DPRD Kota Mataram yang menghadiri sosialisasi
yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., memprotes BPJS.
Konten kritikan itu mulai dari pelayanan BPJS hingga kepesertaan.
Bahkan
kritik pedas dilontarkan oleh politisi Golkar, Drs. HM. Noer Ibrahim. Ia
mengaku pernah mengalami sendiri bagaimana sulitnya berurusan dengan BPJS. ‘’Saya
pernah mengantar masyarakat mengurus kart BPJS, dari jam 8 sampai jam 12 baru
terlayani,’’ keluhnya. Politisi senior ini menyimpulkan bahwa pelayanan BPJS
dalam hal penerimaan pendaftaran pesera baru, tidak maksimal.
‘’Sehingga
kesannya BPJS ini hanya kumpulkan uang saja,’’ sindirnya. Namun demikian, ia
berharap BPJS dapat menampah loket pelayanan sehingga masyarakat terlayani
dengan baik. Lambatnya kepesertaan baru diproses BPJS juga disuarakan oleh
anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, TGH. Mujibburahman. Herman, AMd., Wakil
Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram juga menilai BPJS menyulitkan. Apalagi bagi
anggota Dewan yang notabene sering melakukan kunjungan kerja di luar daerah.
‘’Apakah kita harus mendapat rujukan dulu baru kita dapat menggunakannya,’’
Tanya Herman.
Padahal,
Dewan berharap kartu BPJS ini dapat diterima secara nasional. Herman menganggap
pelayanan kepada pemegang kartu BPJS yang notabene berasal dari kalangan
pekerja penerima upah, lebih diskriminatif dibandingkan pemegang kartu BPJS
mandiri. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi meminta
pihak BPJS menjelaskan apa yang menjadi keluhan para anggota Dewan.
Pada
prinsipnya, kata perwakilan BPJS Cabang Kota Mataram, Nanik, kepesertaan BPJS
adalah menggunakan pola subsidi silang atau dana gotong royong. ‘’Yang sehat
membantu yang sakit,’’ katanya. Ia membantah anggapan yang dilontarkan salah
seorang anggota Dewan bahwa BPJS terkesan hanya mengumpulkan uang. BPJS, kata
dia, tetap membayar uang kapitasi kepada faskes (fasilitas kesehatan) tingkat
pertama. ‘’Bukan berarti kalau tidak ada peserta yang sakit, lantas uangnya
kumpul,’’ kilahnya.
Ditambahkan
dr. Maya dari BPJS Cabang Mataram, kriteria emergency ditentukan oleh UGD. ‘’Bagi
bapak/ibu anggota Dewan yang sedang melakukan kunjungan kerja kemudian sakit,
jika belum bisa kembali ke daerah asal, boleh datang ke BPJS setempat,’’
terangnya. BPJS telah meminta kepada rumah sakit untuk menetapkan SOP (Standar
Operasional Prosedural) terkait emergency
di rumah sakit masing-masing. Sejauh ini, kriteria emergency masih mengacu
kepada peraturan menteri kesehatan nomor 516 tahun 2011. (fit)
Comments