Gunakan Tenaga Ahli
MASIH
banyaknya Perda yang belum memiliki Perwal (Peraturan Walikota), menjadi salah
satu atensi Pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Walikota tahun
anggaran 2015. Bahkan, Pansus menjadikannya sebagai salah satu rekomendasi dalam
laporan hasil kerja pansus tersebut. ‘’Kita minta dengan segala cara agar Perda
yang belum ada Perwalnya, agar segera dibuatkan Perwalnya,’’ kata mantan
anggota Pansus LKPJ Walikota di DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE.,
menjawab Suara NTB di DPRD Kota
Mataram, Senin (2/5).
Misban
mengakui bahwa Perda yang belum memiliki Perwal merupakan masalah klasik. Sehingga,
ia menyarankan agar Pemkot Mataram menggunakan semua elemen yang ada untuk
dapat membantu penyusunan Perwal. ‘’Kita berharap ini bisa cepat. Minta bantuan
tenaga ahlilah,’’ ujarnya. Karena bagaimanapun, kalau Perwal belum ada, akan
menjadi hambatan bagi eksekutif untuk dapat melaksanakan Perda bersangkutan.
Misban
menduga, masih banyaknya Perda yang belum memiliki Perwal karena tim penyusun
Perwal di eksekutif kesulitan menterjemahkan isi Perda. ‘’Memang, kalau ada
yang belum jelas harus diperjelas agar tidak multitafsir,’’ katanya. Sebagaimana
yang dilakukan Dewan ketika menyusun Perda inisiatif, kata Misban, tidak
menutup kemungkinan eksekutif juga dapat melakukan hal yang sama, yakni
menunjuk tim ahli dalam penyusunan Perwal.
Tim
penyusunan perwal di internal Pemkot Mataram, diharapkan beranggotakan
orang-orang yang berkompeten. ‘’Kan banyak itu akademisi di Unram yang bisa
ditunjuk sebagai tim ahli,’’ imbuhnya. Yang jelas, lanjut Misban Dewan tetap
mendorong eksekutif menggunakan bantuan tenaga ahli dalam penyusunan Perwal. Politisi
PKPI ini berharap eksekutif lebih kreatif dalam menyiasati banyaknya Perda yang
belum memiliki Perwal.
Karena
kondisi yang berlangsung saat ini dinilai belum seimbang. Apalagi DPRD Kota
Mataram cukup produktif dalam membantu membantu membuat regulasi. ‘’Ini harus
diikuti dengan ketersediaan tenaga yang berkompeten,’’ katanya. Namun ke depan,
pola pengajuan Perda diharapkan tidak lagi seperti sekarang ini. Melainkan
mengadopsi pola yang telah diterapkan oleh beberapa daerah di Indonesia.
‘’Di
Tabanan, Bali misalnya. Jadi di sana (Tabanan, red) itu pengajuan Perda
sekaligus sama rancangan Perwalnya. Sehingga tidak ada Perda yang tidak
memiliki Perwal,’’ pungkasnya. (fit)
Comments