Gunakan Tenaga Ahli

MASIH banyaknya Perda yang belum memiliki Perwal (Peraturan Walikota), menjadi salah satu atensi Pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Walikota tahun anggaran 2015. Bahkan, Pansus menjadikannya sebagai salah satu rekomendasi dalam laporan hasil kerja pansus tersebut. ‘’Kita minta dengan segala cara agar Perda yang belum ada Perwalnya, agar segera dibuatkan Perwalnya,’’ kata mantan anggota Pansus LKPJ Walikota di DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., menjawab Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Senin (2/5).

Misban mengakui bahwa Perda yang belum memiliki Perwal merupakan masalah klasik. Sehingga, ia menyarankan agar Pemkot Mataram menggunakan semua elemen yang ada untuk dapat membantu penyusunan Perwal. ‘’Kita berharap ini bisa cepat. Minta bantuan tenaga ahlilah,’’ ujarnya. Karena bagaimanapun, kalau Perwal belum ada, akan menjadi hambatan bagi eksekutif untuk dapat melaksanakan Perda bersangkutan.

Misban menduga, masih banyaknya Perda yang belum memiliki Perwal karena tim penyusun Perwal di eksekutif kesulitan menterjemahkan isi Perda. ‘’Memang, kalau ada yang belum jelas harus diperjelas agar tidak multitafsir,’’ katanya. Sebagaimana yang dilakukan Dewan ketika menyusun Perda inisiatif, kata Misban, tidak menutup kemungkinan eksekutif juga dapat melakukan hal yang sama, yakni menunjuk tim ahli dalam penyusunan Perwal.

Tim penyusunan perwal di internal Pemkot Mataram, diharapkan beranggotakan orang-orang yang berkompeten. ‘’Kan banyak itu akademisi di Unram yang bisa ditunjuk sebagai tim ahli,’’ imbuhnya. Yang jelas, lanjut Misban Dewan tetap mendorong eksekutif menggunakan bantuan tenaga ahli dalam penyusunan Perwal. Politisi PKPI ini berharap eksekutif lebih kreatif dalam menyiasati banyaknya Perda yang belum memiliki Perwal.

Karena kondisi yang berlangsung saat ini dinilai belum seimbang. Apalagi DPRD Kota Mataram cukup produktif dalam membantu membantu membuat regulasi. ‘’Ini harus diikuti dengan ketersediaan tenaga yang berkompeten,’’ katanya. Namun ke depan, pola pengajuan Perda diharapkan tidak lagi seperti sekarang ini. Melainkan mengadopsi pola yang telah diterapkan oleh beberapa daerah di Indonesia.


‘’Di Tabanan, Bali misalnya. Jadi di sana (Tabanan, red) itu pengajuan Perda sekaligus sama rancangan Perwalnya. Sehingga tidak ada Perda yang tidak memiliki Perwal,’’ pungkasnya. (fit)

Comments

Popular Posts