Kurang Sosialisasi

DISHUBKOMINFO (Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika) Kota Mataram berencana  memberlakukan karcis parkir dalam pekan ini. Sebetulnya itu merupakan langkah yang sudah lama ditunggu-tunggu. Khususnya oleh Pemkot Mataram dalam rangka mendongkak pendapatan asli daerah dari retribusi parkir. Hanya saja, rencana ini kurang disosialisasikan.

Jangankan masyarakat, jukir (juru parkir) saja, masih banyak yang belum tahu rencana pemberlakuan karcis parkir ini. Mestinya, kalau memang Pemkot Mataram serius memberlakukan karcis parkir, itu harus sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. Sehingga, ketika itu mulai diberlakukan, baik jukir, terlebih masyarakat pengguna jasa parkir tidak kebingungan.

Paling tidak, masyarakat harus tahu bagaimana mekanisme penggunaan karcis parkir. Berapa biaya parkir yang harus dibayar dan apa konsekuensinya apabila jukir tidak memberikan karcis parkir. Kalau ini tidak disosialisasikan atau sosialisasi hanya ditujukan kepada jukir saja, akan membuka peluang terjadinya kecurangan. Bisa saja jukir tidak memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa parkir. Lantas, masyarakat yang tidak mengetahui bahwa Perda pengelolaan parkir itu sudah mulai diberlakukan, diam saja karena menganggap parkir masih menggunakan pola lama.

Ini tentu akan merugikan Pemkot Mataram dan hajat agar retribusi parkir mampu menyumbang pendapatan asli daerah yang signifikan akan sulit tercapai. Karena, dengan tidak memberikan karcis parkir kepada masyarakat pengguna jasa parkir, penghasilan yang didapatkan oleh jukir, akan masuk ke kantong pribadi dan tidak masuk ke kas daerah. Penggunaan karcis parkir ini juga rentan disalahgunakan oleh oknum jukir manakala pengawasan yang dilakukan Pemkot Mataram lemah.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana pengawasan penggunaan karcis parkir itu dilakukan. Mungkin harus ada tenaga khusus yang ditunjuk Dishubkominfo untuk melakukan pengawasan tersebut. Sebab, tidak mungkin menyerahkan pengawasan itu sepenuhnya kepada masyarakat. Untuk itu, agar pemberlakuan karcis parkir dapat berjalan sukses, Dishubkominfo sebagaimana saran Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer Ibrahim harus gencar melakukan sosialisasi.

Sehingga pada waktunya nanti, tidak akan ada lagi kendala dalam pelaksanaannya. Karena, hajat awal Perda itu dibuat, sudah jelas, bagaimana meningkatkan penerimaan PAD dari retribusi parkir.Sebab, potensi parkir di Kota Mataram sangat besar. Tetapi, sejauh ini belum dikelola secara maksimal. Dengan pemberlakuan karcis parkir, diharapkan mampu memberikan hasil yang signifikan.

Pelaksanaan karcis parkir ini, harus dievaluasi. Jika dalam dua sampai tiga bulan mendatang, capaian retribusi parkir dengan pola karcis parkir tidak menunjukkan hasil yang lebih baik dibandingkan sebelum pemberlakuan perda pengelolaan parkir, maka tentu harus menjadi bahan evaluasi kepala daerah. Apakah, kondisi itu dipengaruhi oleh faktor SDM ataukah faktor-faktor lainnya.


Karena SDM yang mengelola parkir sebelum dan setelah adanya perda pengelolaan parkir, masih orang yang sama. Sehingga wajar kalau SDM menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan. (*)

Comments

Popular Posts