Tidak Cukup Pasang Plang

I Ketut Sugiarta
SANKSI terkait kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarang, perlu disosialisasikan lebih gencar. Ini, menyusul pernyataan Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana yang mengaku bahwa belum memungkinkan untuk diterapkannya sanksi buag sampah sembarangan. ‘’Ini kalau tidak disosialisasikan, bisa jadi masalah di masyarakat,’’ kata anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Drs. I Ketut Sugiarta kepada Suara NTB kemarin.

Sosialisasi itu, menurut Ketut Sugiarta dapat dilakukan dengan pola-pola yang sederhana. Sosialisasi itu harusnya melalui kegiatan nyata di lapangan. Ia berharap masing-masing lingkungan mempunyai program gotong royong. ‘’Melalui kegiatan itu, sosialisasi lebih mengena. Kalau itu dilakukan satu dua tahun, saya pikir sanksi itu juga dapat dilaksanakan,’’ ujarnya.

Terkait itu, dana lingkungan yang dijanjikan Walikota Mataram, masing-masing Rp 50 juta per lingkungan, saran Ketut Sugiarta agar dimanfaatkan untuk program lingkungan yang berhubungan dengan kebersihan. Ia mencontohkan, di masing-masing lingkungan dilaksanakan gotong royong dua kali sehari. Kebutuhan terkait kegiatan gotong royong itu dapat dibiayai melalui dana lingkungan.

Dengan gotong royong, Ketut Sugiarta yakin masyarakat akan lebih paham mengenai pentingnya kebersihan lingkungan. Disamping pengelolaan sampah yang baik. Selama ini, lanjut Ketua Fraksi Gerindra ini, program kebersihan di Mataram belum menyentuh ke masyarakat di tingkatan terbawah. ‘’Kita mau ajak masyarakat untuk tidak buang sampah di sungai, tidak cukup dengan memasang plang,’’ imbuhnya.

Ketut Sugiarta mengkritisi pola sosialisasi yang dilakukan pemerintah. ‘’Polanya harus diubah dari model sosialisasi dalam ruang tertutup ke pola praktik langsung di masyarakat,’’ sarannya. Agar sosialisasi lebih mengena, masyarakat harus diajak berperan di lingkungan masing-masing. Kaitannya dengan peran masyarakat itu, Lurah mestinya berperan sebagai supervisi.


Ia berharap Lurah lebih rajin turun ke masyarakat. Ketut Sugiarta menegaskan bahwa turun ke masyarakat bukan saja menjadi domain anggota Dewan, tetapi juga camat dan lurah. Karena, untuk mengeksekusi program, anggota Dewan jelas tidak bisa. ‘’Karena tugas Dewan itu tiga. Penganggaran, pengawasan dan legislasi,’’ sebutnya. Sehingga kalau Lurah rajin turun ke masyarakat, ia yakin, apa yang menjadi keinginan masyarakat dapat dieksekusi. (fit)

Comments

Popular Posts