Harus Melalui Prosedur yang Benar
Parhan |
ANGGOTA Komisi I DPRD Kota Mataram, Parhan, SH.,
menyayangkan tertangkapnya salah seorang oknum kasi di Dishub (Dinas Perhubungan) Kota
Mataram oleh Tim Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar) dalam sebuah OTT (operasi
tangkap tangan). Penangkapan itu terkait dugaan pungli
retribusi parkir. ‘’Ini ndak
selesai-selesai. Dari ada perda tentang perparkiran, sampai sekarang
sosialisasinya saja tidak begitu bagus. Masyarakat itu belum tahu, apa sih persyaratan seseorang itu jadi
jukir,’’ terangnya kepada Suara NTB Minggu
(15/1).
Perda parkir juga mengatur setiap pengguna jasa parkir
harus mendapatkan karcis. Tetapi faktanya, masyarakat parkir di manapun, tidak
pernah mendapatkan karcis parkir. ‘’Kalaupun ada oknum yang tertangkap pada
saat sedang menarik retribusi parkir dari jukir, ini memang apa ya kalau malam hari kayaknya gimana gitu kalau masalah-masalah
seperti ini,’’ katanya.
Mestinya, ada mekanisme yang jelas supaya semua
petugas Dishub paham bahwa ada Tim Saber Pungli yang mengawasi setiap saat. ‘’Kita
berharap Dishub itu bisa memungut parkir, prosedurnya yang jelas. Inikan masih
remang-remang masalahnya,’’ demikian Parhan. Jangan sampai Dishub sebagai SKPD
teknis justru tidak memahami bagaimana sesunggunya mekanisme pengelolaan parkir
hingga berujung pada pengambilan retribusi parkir.
‘’Mungkin kepala dinasnya paham, tapi teman-teman yang
lain belum. Makanya kita berharap bahwa sosialisasi harus dilakukan secara
rutin. Apakah itu dengan menempel selebaran, apakah itu lewat
pertemuan-pertemuan atau yang lainnya. Supaya masyarakat juga mengetahui,’’
terang politisi PKS ini. Seperti memberikan karcis parkir kepada masyarakat
pengguna jasa parkir.
Sehingga manakala masyarakat tidak diberikan karcis
parkir, sesungguhnya tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayar parkir.
‘’Ini juga bisa digolongkan sebagai pungli. Karena mereka rentan sekali untuk
diselewengkan. Karena karcis yang dia pegang itu tetap jumlahnya segitu,’’
imbuhnya. Terkait OTT yang terjadi di Mataram, Parhan mengingatkan kepada
Pemkot Mataram tidak ‘’melindungi’’ oknum yang bersangkutan.
Comments