Harus Melalui Prosedur yang Benar

Parhan
ANGGOTA Komisi I DPRD Kota Mataram, Parhan, SH., menyayangkan tertangkapnya salah seorang oknum kasi di Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Mataram oleh Tim Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar) dalam sebuah OTT (operasi tangkap tangan). Penangkapan itu terkait dugaan pungli retribusi parkir. ‘’Ini ndak selesai-selesai. Dari ada perda tentang perparkiran, sampai sekarang sosialisasinya saja tidak begitu bagus. Masyarakat itu belum tahu, apa sih persyaratan seseorang itu jadi jukir,’’ terangnya kepada Suara NTB Minggu (15/1).

Perda parkir juga mengatur setiap pengguna jasa parkir harus mendapatkan karcis. Tetapi faktanya, masyarakat parkir di manapun, tidak pernah mendapatkan karcis parkir. ‘’Kalaupun ada oknum yang tertangkap pada saat sedang menarik retribusi parkir dari jukir, ini memang apa ya kalau malam hari kayaknya gimana gitu kalau masalah-masalah seperti ini,’’ katanya.

Mestinya, ada mekanisme yang jelas supaya semua petugas Dishub paham bahwa ada Tim Saber Pungli yang mengawasi setiap saat. ‘’Kita berharap Dishub itu bisa memungut parkir, prosedurnya yang jelas. Inikan masih remang-remang masalahnya,’’ demikian Parhan. Jangan sampai Dishub sebagai SKPD teknis justru tidak memahami bagaimana sesunggunya mekanisme pengelolaan parkir hingga berujung pada pengambilan retribusi parkir.

‘’Mungkin kepala dinasnya paham, tapi teman-teman yang lain belum. Makanya kita berharap bahwa sosialisasi harus dilakukan secara rutin. Apakah itu dengan menempel selebaran, apakah itu lewat pertemuan-pertemuan atau yang lainnya. Supaya masyarakat juga mengetahui,’’ terang politisi PKS ini. Seperti memberikan karcis parkir kepada masyarakat pengguna jasa parkir.

Sehingga manakala masyarakat tidak diberikan karcis parkir, sesungguhnya tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayar parkir. ‘’Ini juga bisa digolongkan sebagai pungli. Karena mereka rentan sekali untuk diselewengkan. Karena karcis yang dia pegang itu tetap jumlahnya segitu,’’ imbuhnya. Terkait OTT yang terjadi di Mataram, Parhan mengingatkan kepada Pemkot Mataram tidak ‘’melindungi’’ oknum yang bersangkutan.

Kalau memang oknum sedang melaksanakan tugas, agar melalui prosedur yang benar. Seperti dibekali surat tugas dan mekanisme pemungutan retribusi parkir dari para jukir harus jelas. ‘’Kalau ndak jelas seperti ini kan semua orang bisa kena,’’ pungkasnya. (fit)

Comments

Popular Posts