Konsultasi ke BPK

HM. Zaini
PANSUS Aset DPRD Kota Mataram merencanakan berkonsultasi ke BPK RI terkait penghapusan aset milik Pemkot Mataram. Ini dilakukan setelah sebelumnya Pansus juga berkonsultasi ke Departemen dalam negeri belum lama ini. Karena ada keinginan dari eksekutif untuk memasukkan pasal diskresi dalam Perda Aset dan pengelolaan barang milik daerah.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Aset dan pengelolaan barang milik daerah pada DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini kepada Suara NTB usai memimpin rapat pansus itu dengan eksekutif, di ruang rapat DPRD Kota Mataram Selasa (17/1). Ada mekanisme yang harus ditempuh terhadap penyelesaian BMD (Barang Milik Daerah) bermasalah dengan proses pemusnahan atau penghapusan. Tindaklanjut secara administrasi tetap mengacu terhadap pedoman yang telah diatur oleh perundang-undangan yang lebih tinggi. Yakni PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016.

Terhadap ketentuan diskresi, lanjut Zaini, sebagaimana diatur dalam pasal 89 dan pasal 93 raperda pengelolaan BMD Kota Mataram, mengingat pasal diskresi diatur dalam pasal 1 angka 9 undang-undang 30/2014 tentang administrasi pemerintahan. Sedangkan raperda pengelolaan BMD merupakan delegasi kewenangan kepada daerah sesuai PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016, maka tidak diperbolehkan memperluas kewenangan di luar substansi yang telah diatur oleh peraturan yang memberikan delegasi.

Oleh karena itu, kata Zaini, terkait pasal diskresi dalam raperda BMD Kota Mataram perlu disesuaikan lagi agar berpedoman pada PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016. ‘’Inikan yang menjadi titik tolak kita, adalah penghapusan,’’ cetusnya. Sedangkan mekanisme dan prosedur penghapusan serta pemusnahan BMD yang bermasalah telah diatur dalam ketentuan PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMD dan Permendagri nomor 19 tahun 2014 tentang pengelolaan BMD.

Karena asset bermasalah ini diketahui sudah sejak tahun 2000. ‘’Sudah 16 tahun,’’ sebutnya. Memang, sambung mantan Ketua DPRD Kota Mataram ini, aset bermasalah di SKPD jumlahnya relative kecil. Akan tetapi setelah diakumulasikan nilainya menjadi puluhan miliar. ‘’Makanya ini yang akan kita tanyakan ke BPK. Kita akan konsultasikan ini ke BPK,’’ pungkasnya. (fit)

Comments

Popular Posts