Konsultasi ke BPK
HM. Zaini |
PANSUS
Aset DPRD Kota Mataram merencanakan berkonsultasi ke BPK RI terkait penghapusan
aset milik Pemkot Mataram. Ini dilakukan setelah sebelumnya Pansus juga
berkonsultasi ke Departemen dalam negeri belum lama ini. Karena ada keinginan dari
eksekutif untuk memasukkan pasal diskresi dalam Perda Aset dan pengelolaan
barang milik daerah.
Demikian
disampaikan Ketua Pansus Aset dan pengelolaan barang milik daerah pada DPRD
Kota Mataram, Drs. HM. Zaini kepada Suara
NTB usai memimpin rapat pansus itu dengan eksekutif, di ruang rapat DPRD
Kota Mataram Selasa (17/1). Ada mekanisme yang harus ditempuh terhadap
penyelesaian BMD (Barang Milik Daerah) bermasalah dengan proses pemusnahan atau
penghapusan. Tindaklanjut secara administrasi tetap mengacu terhadap pedoman
yang telah diatur oleh perundang-undangan yang lebih tinggi. Yakni PP nomor 27
tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016.
Terhadap
ketentuan diskresi, lanjut Zaini, sebagaimana diatur dalam pasal 89 dan pasal
93 raperda pengelolaan BMD Kota Mataram, mengingat pasal diskresi diatur dalam
pasal 1 angka 9 undang-undang 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.
Sedangkan raperda pengelolaan BMD merupakan delegasi kewenangan kepada daerah
sesuai PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016, maka tidak
diperbolehkan memperluas kewenangan di luar substansi yang telah diatur oleh
peraturan yang memberikan delegasi.
Oleh
karena itu, kata Zaini, terkait pasal diskresi dalam raperda BMD Kota Mataram
perlu disesuaikan lagi agar berpedoman pada PP nomor 27 tahun 2014 dan
Permendagri nomor 19 tahun 2016. ‘’Inikan yang menjadi titik tolak kita, adalah
penghapusan,’’ cetusnya. Sedangkan mekanisme dan prosedur penghapusan serta
pemusnahan BMD yang bermasalah telah diatur dalam ketentuan PP nomor 27 tahun
2014 tentang pengelolaan BMD dan Permendagri nomor 19 tahun 2014 tentang
pengelolaan BMD.
Karena
asset bermasalah ini diketahui sudah sejak tahun 2000. ‘’Sudah 16 tahun,’’
sebutnya. Memang, sambung mantan Ketua DPRD Kota Mataram ini, aset bermasalah
di SKPD jumlahnya relative kecil. Akan tetapi setelah diakumulasikan nilainya
menjadi puluhan miliar. ‘’Makanya ini yang akan kita tanyakan ke BPK. Kita akan
konsultasikan ini ke BPK,’’ pungkasnya. (fit)
Comments