Turunkan Ego Masing-masing
Herman |
WAKIL
Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Herman, AMd., menyayangkan belum
‘’rujuknya’’ lima rumah sakit swasta di Mataram dengan BPJS Kesehatan cabang
Mataram. Setelah sebelumnya DPRD Kota Mataram memfasilitasi pertemuan BPJS Kesehatan
dengan ARSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia) cabang NTB dengan BPJS
Kesehatan baru-baru ini.
Bahkan,belum
lama ini BPJS Kesehatan juga bertemu dengan Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh
untuk urusan yang sama. Belum nyambungnya
kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan lima RS swasta yakni RSI Sitti Hajar, RS
Risa Sentra Medika, RS Harapan Keluarga, RS Bio Medika dan RS ST Antonius
Karang Ujung Ampenan yang bernaung di bawah ARSI NTB, menunjukkan bahwa kedua
belah pihak masih mempertahankan ego masing-masing.
Berlarut-larutnya
persoalan ini, kata Herman, jelas akan mengorbankan masyarakat. ‘’Fakta di
lapangan sampai hari ini, RSUD Kota Mataram itu tidak mampu menanggulangi
lonjakan pasien kelas III maupun Kelas II,’’ ujar Herman kepada Suara NTB, Jumat (13/1). Fakta tersebut
merupakan dampak dari pemutusan hubungan kerjasama antara lima RS swasta itu
dengan BPJS kesehatan.
Bagaimanapun,
RS swasta juga harus turut berperan dalam program JKN (Jaminan Kesehatan
Nasional) ini. Karena, fasilitas kesehatan milik pemerintah, terbatas. Kecuali,
RSUD Kota Mataram dan RSUP NTB cukup menampung pasien, tentu pemutusan
kerjasama lima RS dengan BPJS mungkin tidak akan menjadi persoalan. ‘’Jadi
tidak bisa kalau stake holder swasta itu tidak dilibatkan,’’ imbuhnya.
Herman
sepakat bahwa aturan memang harus ditegakkan. Untuk itu kedua belah pihak
diharapkan mampu menurunkan ego. Artinya, BPJS juga harus melaksanakan tugasnya
sesuai aturan yang ada sesuai PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) nomor 64 tahun
2016. Demikian pula RS swasta jangan hanya profit
oriented. ‘’Terhadap masyarakat, mereka harus punya andil. Anggaplah ini
sebagai CSR mereka sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat,’’ ucapnya.
Dipihak
lain, Herman tidak menyangkal bahwa penghasilan RS swasta berasal dari
pelayanan kepada masyarakat karena memang tidak ada subsidi dari pemerintah. Untuk
itu, Herman mengajak RS swasta mengikuti aturan yang ada sembari menunggu
revisi PMK 64/2016. ‘’BPJS juga kita harapkan memperhatikan kualitas
pelayanan,’’ pungkasnya. (fit)
Comments