Buka Layanan Pengaduan Sampah

BEDA pimpinan beda kebijakan. Itulah yang berlaku di DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Mataram. Jika sebelumnya, Dinas Kebersihan Kota Mataram semasa dipimpin Ir. Dedi Supriyadi cenderung ingin menambah sarana angkutan berupa truk sampah untuk memperlancar pengangkutan sampah dari TPS (Tempat Pemuangan Sementara) ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Pola ‘’kumpul, angkut, buang’’ ini, meski belum efektif mengatasi persoalan sampah di Mataram, tetapi masih dipertahankan.

Beberapa kepala Dinas Kebersihan sebelum Dedi Supriyadi tetap berkutat pada pola konvensional itu. Dan, Dinas Kebersihan di bawah kepemimpinan Dedi Supriyadi beberapa tahun lalu masih mempertahankan pola itu. Nyaris tidak ada inovasi yang dilahirkan dalam bidang penanganan sampah. Program penanganan sampah yang dilaksanakan setiap tahun bisa dibilang sebatas rutinitas.

Dedi Supriyadi kemudian digeser mengisi jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Mataram. Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh menunjuk H. Kemal Islam sebagai Plt Kepala Dinas Kebersihan. Dalam masa tugasnya yang cukup singkat, kurang dari enam bulan, Kemal yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala dinas Pertamanan Kota Mataram, membuat terobosan.

Ia menerbitkan aturan pembatasan jam buang sampah di TPS. Dalam aturan itu, masyarakat hanya boleh membuang sampah dalam rentang waktu pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita. Diatas pukul 06.00 Wita, masyarakat tidak diperkenankan membuang sampah. Aturan ini diarahkan bagaimana membuat TPS selalu terlihat bersih. Aturan ini sebetulnya cukup positif. Karena selama ini, masyarakat seenaknya membuang sampah ke TPS. Bahkan, seringkali sampah meluber hingga ke jalan lantaran masyarakat membuang sampah di luar TPS.

Sikap tidak disiplin masyarakat ini mengganggu pengguna jalan yang melintas di dekat TPS. Karena dibuang di luar TPS, jelas aroma sampah itu ke mana-mana. Pada praktiknya, masyarakat tidak taat pada aturan tersebut. Selain sosialisasi yang kurang, memang perlu kerja keras untuk mengajarkan masyarakat untuk disiplin membuang sampah. Sosialisasi hanya dilakukan melalui spanduk yang dipasang di setiap TPS.

Program pembatasan jam buang sampah ini nyatanya tidak dibarengi dengan komitmen menjadikan TPS tetap bersih di atas pukul 06.00 Wita. Para petugas kebersihan masih lalu lalang mengangkut sampah, bahkan hingga siang hari. Ini tentu sangat disayangkan, karena Nampak sekali bahwa Pemkot Mataram belum siap menerapkan aturan itu. Sekarang, setelah Dinas Kebersihan dilebur menjadi satu dinas dengan badan Lingkungan Hidup dengan nama SKPD Dinas Lingkungan Hidup, diharapkan pola penanganan sampah yang jauh lebih baik.

Seperti SKPD lainnya, kepala DLH Kota Mataram, Irwan Rahadi juga nampaknya bakal melanjutkan program Plt Dinas Kebersihan dengan program pembatasan jam buang sampah. Bahkan, untuk mengawal suksesnya program itu, DLH menunjuk 23 satgas (satuan tugas) untuk menjaga TPS. Diantaranya TPS Karang Baru, Karang Medain, Pagesangan,  Jalan Panji Tilaar, dan Pasar Selak. Tiap TPS diawasi dua sampai tiga orang satgas. Penempatan satgas ini, agar masyarakat mentaati jam buang sampah dan terbit membuang sampah ke dalam TPS.


Namun demikian, program satgas TPS ini juga perlu dievaluasi. Karena keberadaan satgas itu hanya menyelesaikan persoalan sampah di TPS. Lalu bagaimana dengan sampah di titik-titik lain? Untuk memperlancar tugas DLH, ada baiknya dibuka layanan telepon pengaduan titik sampah yang tidak terangkut. Pembukaan layanan pengaduan sampah itu harus dibarengi dengan komitmen mengangkut sampah yang telah dilaporkan masyarakat. (*)

Comments

Popular Posts