Buka Layanan Pengaduan Sampah
BEDA
pimpinan beda kebijakan. Itulah yang berlaku di DLH (Dinas Lingkungan Hidup)
Kota Mataram. Jika sebelumnya, Dinas Kebersihan Kota Mataram semasa dipimpin
Ir. Dedi Supriyadi cenderung ingin menambah sarana angkutan berupa truk sampah
untuk memperlancar pengangkutan sampah dari TPS (Tempat Pemuangan Sementara) ke
TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Pola ‘’kumpul, angkut, buang’’ ini, meski belum
efektif mengatasi persoalan sampah di Mataram, tetapi masih dipertahankan.
Beberapa
kepala Dinas Kebersihan sebelum Dedi Supriyadi tetap berkutat pada pola
konvensional itu. Dan, Dinas Kebersihan di bawah kepemimpinan Dedi Supriyadi beberapa
tahun lalu masih mempertahankan pola itu. Nyaris tidak ada inovasi yang
dilahirkan dalam bidang penanganan sampah. Program penanganan sampah yang
dilaksanakan setiap tahun bisa dibilang sebatas rutinitas.
Dedi
Supriyadi kemudian digeser mengisi jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Mataram. Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh menunjuk H. Kemal Islam
sebagai Plt Kepala Dinas Kebersihan. Dalam masa tugasnya yang cukup singkat,
kurang dari enam bulan, Kemal yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala dinas
Pertamanan Kota Mataram, membuat terobosan.
Ia
menerbitkan aturan pembatasan jam buang sampah di TPS. Dalam aturan itu,
masyarakat hanya boleh membuang sampah dalam rentang waktu pukul 18.00 Wita
hingga pukul 06.00 Wita. Diatas pukul 06.00 Wita, masyarakat tidak
diperkenankan membuang sampah. Aturan ini diarahkan bagaimana membuat TPS selalu
terlihat bersih. Aturan ini sebetulnya cukup positif. Karena selama ini,
masyarakat seenaknya membuang sampah ke TPS. Bahkan, seringkali sampah meluber
hingga ke jalan lantaran masyarakat membuang sampah di luar TPS.
Sikap
tidak disiplin masyarakat ini mengganggu pengguna jalan yang melintas di dekat
TPS. Karena dibuang di luar TPS, jelas aroma sampah itu ke mana-mana. Pada
praktiknya, masyarakat tidak taat pada aturan tersebut. Selain sosialisasi yang
kurang, memang perlu kerja keras untuk mengajarkan masyarakat untuk disiplin
membuang sampah. Sosialisasi hanya dilakukan melalui spanduk yang dipasang di
setiap TPS.
Program
pembatasan jam buang sampah ini nyatanya tidak dibarengi dengan komitmen
menjadikan TPS tetap bersih di atas pukul 06.00 Wita. Para petugas kebersihan
masih lalu lalang mengangkut sampah, bahkan hingga siang hari. Ini tentu sangat
disayangkan, karena Nampak sekali bahwa Pemkot Mataram belum siap menerapkan
aturan itu. Sekarang, setelah Dinas Kebersihan dilebur menjadi satu dinas dengan
badan Lingkungan Hidup dengan nama SKPD Dinas Lingkungan Hidup, diharapkan pola
penanganan sampah yang jauh lebih baik.
Seperti
SKPD lainnya, kepala DLH Kota Mataram, Irwan Rahadi juga nampaknya bakal
melanjutkan program Plt Dinas Kebersihan dengan program pembatasan jam buang
sampah. Bahkan, untuk mengawal suksesnya program itu, DLH menunjuk 23 satgas
(satuan tugas) untuk menjaga TPS. Diantaranya TPS Karang Baru, Karang Medain,
Pagesangan, Jalan Panji Tilaar, dan
Pasar Selak. Tiap TPS diawasi dua sampai tiga orang satgas. Penempatan satgas
ini, agar masyarakat mentaati jam buang sampah dan terbit membuang sampah ke
dalam TPS.
Namun
demikian, program satgas TPS ini juga perlu dievaluasi. Karena keberadaan
satgas itu hanya menyelesaikan persoalan sampah di TPS. Lalu bagaimana dengan
sampah di titik-titik lain? Untuk memperlancar tugas DLH, ada baiknya dibuka
layanan telepon pengaduan titik sampah yang tidak terangkut. Pembukaan layanan
pengaduan sampah itu harus dibarengi dengan komitmen mengangkut sampah yang
telah dilaporkan masyarakat. (*)
Comments