DPRD Kota Mataram Tetapkan Perda Tatib dan BMD
Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, Kamis (23/2), menetapkan dua
dari tiga raperda menjadi Perda Kota Mataram. Masing-masing Perda tentang tata
tertib Dewan dan Perda BMD (Barang Milik Daerah). Sedangkan satu raperda
lainnya yaitu rapeda tentang revisi RTRW ditunda penetapannya karena Pansus
revisi RTRW belum selesai melakukan pembahasan.
Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH.,
menyampaikan hal itu saat memimpin rapat paripurna di DPRD Kota Mataram
kemarin. Didi didampingi dua wakil ketua, yakni Muhtar, SH., dan I Wayan
Sugiartha. Sementara itu Walikota diwakili oleh Wakil Walikota Mataram, H.
Mohan Roliskana. ‘’Telah ditetapkan keputusan DPRD Kota Mataram nomor 1 tahun
2017 tentang persetujuan penetapan perda tata tertib Dewan, dan keputusan nomor
2 tahun 2017 tentang persetujuan penetapan perda barang milik daerah,’’
terangnya menyampaikan kesimpulan rapat paripurna kemarin.
Sehingga, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah
DPRD Kota Mataram, masa tugas Pansus RTRW diperpanjang. Ditempat yang sama,
Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana menyampaikan ucapan terimakasih
kepada Dewan, khususnya Pansus Tatib DPRD Kota Mataram dan Pansus BMD DPRD Kota
Mataram. Perda BMD memberi kemudahan bagi Pemkot Mataram dalam melayani
masyarakat.
Sementara itu, terkait belum ditetapkannya Perda
RTRW Kota Mataram, orang nomor dua di Kota Mataram itu menyadari bahwa Perda
RTRW adalah sesuatu yang spesifik sehingga dibutuhkan pengkajian yang lebih
komprehensif lagi mengingat Perda RTRW itu masa berlakunya hingga tahun 2031
mendatang. ‘’Kami menunggu hasil kerja Pansus RTRW ini,’’ cetusnya.
Terhadap rekomendasi Pansus BMD, wakil walikota
berjanji bahwa Pemkot Mataram akan memperhatikan serta menindaklanjuti apa yang
menjadi rekomendasi pansus tersebut. Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Mataram
memberikan kesempatan kepada dua pansus untuk menyampaikan hasil kerja mereka.
Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Mataram, Parhan, SH., menyampaikan kedudukan
DPRD bebagai pejabat daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang diharapkan mampu mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam menentukan arah
kebijakan dan program/kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Mataram.
Dimana, Peraturan DPRD ini akan dijadikan pedoman
dan acuan bagi pimpinan dan anggota Dewan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenangnya. Dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sesuai
dengan agenda kerja Dewan, disarankan kepada pimpinan Dewan agar dalam
melakukan perubahan jadwal kegiatan DPRD hendaknya melibatkan seluruh unsur
fraksi di DPRD. Selain itu, pansus memandang perlunya penguatan peran dan
dukungan Sekretariat Dewan dalam mendukung kinerja DPRD melalui optimalisasi
fasilitas seluruh agenda kerja Dewan. Seperti pembentukan produk hukum daerah,
pelaksanaan kegiatan rapat-rapat DPRD dan dukungan administrasi lainnya.
Sementara
itu, pansus BMD dalam laporan hasil kerja Pansus yang dibacakan oleh Wakil Ketua
Pansus BMD DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., menyarankan, terkait
data asset lain-lain pada Pemerintah Kota Mataram senilai 32 Milyar, maka dalam
rangka tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMD agar dilakukan sensus
lokal yang kepanitiaannya dibentuk dengan Keputusan Walikota dimana Sensus
Lokal tersebut dilakukan dengan pola rekonsiliasi dan pencatatan ulang termasuk
juga membentuk TIM Penaksir/Appraisal untuk menentukan nilai barang yang
disensus. Khusus terhadap BMD yang tidak diketahui keberadaannnya, pengguna
barang wajib membuat Surat Pernyataan Hilang.
Comments