DPRD Kota Mataram Tetapkan Perda Tatib dan BMD

Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, Kamis (23/2), menetapkan dua dari tiga raperda menjadi Perda Kota Mataram. Masing-masing Perda tentang tata tertib Dewan dan Perda BMD (Barang Milik Daerah). Sedangkan satu raperda lainnya yaitu rapeda tentang revisi RTRW ditunda penetapannya karena Pansus revisi RTRW belum selesai melakukan pembahasan.

Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., menyampaikan hal itu saat memimpin rapat paripurna di DPRD Kota Mataram kemarin. Didi didampingi dua wakil ketua, yakni Muhtar, SH., dan I Wayan Sugiartha. Sementara itu Walikota diwakili oleh Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana. ‘’Telah ditetapkan keputusan DPRD Kota Mataram nomor 1 tahun 2017 tentang persetujuan penetapan perda tata tertib Dewan, dan keputusan nomor 2 tahun 2017 tentang persetujuan penetapan perda barang milik daerah,’’ terangnya menyampaikan kesimpulan rapat paripurna kemarin.

Sehingga, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Mataram, masa tugas Pansus RTRW diperpanjang. Ditempat yang sama, Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dewan, khususnya Pansus Tatib DPRD Kota Mataram dan Pansus BMD DPRD Kota Mataram. Perda BMD memberi kemudahan bagi Pemkot Mataram dalam melayani masyarakat.

Sementara itu, terkait belum ditetapkannya Perda RTRW Kota Mataram, orang nomor dua di Kota Mataram itu menyadari bahwa Perda RTRW adalah sesuatu yang spesifik sehingga dibutuhkan pengkajian yang lebih komprehensif lagi mengingat Perda RTRW itu masa berlakunya hingga tahun 2031 mendatang. ‘’Kami menunggu hasil kerja Pansus RTRW ini,’’ cetusnya.

Terhadap rekomendasi Pansus BMD, wakil walikota berjanji bahwa Pemkot Mataram akan memperhatikan serta menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi pansus tersebut. Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Mataram memberikan kesempatan kepada dua pansus untuk menyampaikan hasil kerja mereka. Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Mataram, Parhan, SH., menyampaikan kedudukan DPRD bebagai pejabat daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diharapkan mampu mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam menentukan arah kebijakan dan program/kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Mataram.

Dimana, Peraturan DPRD ini akan dijadikan pedoman dan acuan bagi pimpinan dan anggota Dewan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya. Dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sesuai dengan agenda kerja Dewan, disarankan kepada pimpinan Dewan agar dalam melakukan perubahan jadwal kegiatan DPRD hendaknya melibatkan seluruh unsur fraksi di DPRD. Selain itu, pansus memandang perlunya penguatan peran dan dukungan Sekretariat Dewan dalam mendukung kinerja DPRD melalui optimalisasi fasilitas seluruh agenda kerja Dewan. Seperti pembentukan produk hukum daerah, pelaksanaan kegiatan rapat-rapat DPRD dan dukungan administrasi lainnya.

Sementara itu, pansus BMD dalam laporan hasil kerja Pansus yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus BMD DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., menyarankan, terkait data asset lain-lain pada Pemerintah Kota Mataram senilai 32 Milyar, maka dalam rangka tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMD agar dilakukan sensus lokal yang kepanitiaannya dibentuk dengan Keputusan Walikota dimana Sensus Lokal tersebut dilakukan dengan pola rekonsiliasi dan pencatatan ulang termasuk juga membentuk TIM Penaksir/Appraisal untuk menentukan nilai barang yang disensus. Khusus terhadap BMD yang tidak diketahui keberadaannnya, pengguna barang wajib membuat Surat Pernyataan Hilang.

Selain itu, disarankan kepada eksekutif agar menginventarisir kembali aset -aset yang diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan segera diproses kelengkapan Dokumen agar tidak terjadi permasalahan hukum. Terkait pengelolaan asset Kota Mataram berupa tanah, agar Badan Keuangan Daerah Kota Mataram melakukan inventarisasi terhadap asset tanah yang belum memiliki sertifikat untuk kemudian diproses kelengkapan dokumen dengan melakukan kerjasama dengan BPN atau dengan pihak terkait lainnya. (fit/*)

Comments

Popular Posts