Laksanakan Moratorium Izin Ruko
PEMBANGUNAN
ruko di Kota Mataram sepertinya tidak terbendung. Di sana sini, para pemilik
modal berlomba-lomba membangun ruko. Hal ini sebetulnya banyak dikritik,
terutama dari kalangan Dewan. Namun rupanya Pemkot mataram bergeming dengan
fenomena itu. Malah sekarang, jumlah ruko di Mataram semakin menjamur.
Masih
berjalannya aktivitas pembangunan ruko di sejumlah titik di Mataram, tentu
diyangkan. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh
telah melontarkan pernyataan bahwa Pemkot Mataram bakal membatasi jumlah ruko.
Pembatasan jumlah ruko ini akan dilakukan dengan jalan mengeluarkan moratorium
izin pembangunan ruko.
Walikota
sendiri mengakui bahwa rasio jumlah ruko dengan masyarakat Mataram sudah menunjukkan
ketidakberimbangan. Dimana jumlah ruko disebutkan jauh lebih banyak dari jumlah
ideal ruko yang harus ada di Mataram. Apalagi keberadaan ruko yang tidak
termanfaatkan setelah rampung dikerjakan, justru mengganggu estetika Kota
Mataram. Karena, di beberapa tempat, ruko yang tidak laku disewakan atau
dijual, terkesan kumuh dan tidak terawat.
Sehingga
Walikota memandang sudah saatnya dilakukan moratorium izin pembangunan hotel.
Sayangnya, pernyataan Walikota Mataram itu belum dilaksanakan. Seperti pernyataan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota
Mataram, Drs. Cokorda Sudira Muliarsa bahwa Pemkot Mataram tidak memberlakukan
moratorium penerbitan izin pembangunan ruko kendati jumlah ruko menjamur di
kota ini. Bahkan banyak ruko yang telah dibangun kosong atau belum ditempati.
Periode
Januari 2017, izin ruko yang telah diterbitkan Dinas PMPTSP sebanyak 55. Ruko
ini masuk dalam kategori bidang usaha perdagangan dan jasa. Jumlah izin ruko
yang diterbitkan disebutkan Cokorda berkisar ratusan per tahun. Di 2016 lalu,
izin ruko yang diterbitkan sebanyak 657, turun dibandingkan 2015 sebanyak 702
izin ruko. Dalam mengeluarkan izin pembangunan, Dinas PMPTSP tetap mengacu pada
Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Jika ada pengajuan izin pembangunan
ruko dan lokasinya sesuai aturan, maka izin tetap diterbitkan.
Kenyataan
bahwa sampai sekarang Pemkot Mataram tetap menerbitkan izin pembangunan ruko,
tentu sangat disayangkan. Karena hal itu sangat berkebalikan dengan komitmen yang
pernah disampaikan Walikota Mataram. Padahal, awal-awal mengeluarkan pernyataan
akan melakukan moratorium izin pembangunan ruko, cukup mendapat sambutan
positif dari masyarakat. Bahkan, kalangan Dewan pun mendukung penuh rencana
orang nomor satu di Mataram itu.
Sayangnya,
rencana itu tidak juga dilaksanakan. Padahal, rencana itu cukup baik bagi
keseimbangan pembangunan di Mataram. Moratorium izin pembangunan ruko bukan
berarti melarang pemilik modal untuk membangun ruko. Kebijakan itu lebih pada
bagaimana cara Pemkot Mataram mengendalikan jumlah pembangunan ruko di Mataram.
Karena faktanya, jumlah ruko di Mataram sudah sangat banyak dan letaknya pun
berdekatan. Pembangunan ruko di Mataram dikhawatirkan bakal makin banyak
menyumbang penyimpangan tata ruang di Kota Mataram. (*)
Comments