Laksanakan Moratorium Izin Ruko

PEMBANGUNAN ruko di Kota Mataram sepertinya tidak terbendung. Di sana sini, para pemilik modal berlomba-lomba membangun ruko. Hal ini sebetulnya banyak dikritik, terutama dari kalangan Dewan. Namun rupanya Pemkot mataram bergeming dengan fenomena itu. Malah sekarang, jumlah ruko di Mataram semakin menjamur.

Masih berjalannya aktivitas pembangunan ruko di sejumlah titik di Mataram, tentu diyangkan. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh telah melontarkan pernyataan bahwa Pemkot Mataram bakal membatasi jumlah ruko. Pembatasan jumlah ruko ini akan dilakukan dengan jalan mengeluarkan moratorium izin pembangunan ruko.

Walikota sendiri mengakui bahwa rasio jumlah ruko dengan masyarakat Mataram sudah menunjukkan ketidakberimbangan. Dimana jumlah ruko disebutkan jauh lebih banyak dari jumlah ideal ruko yang harus ada di Mataram. Apalagi keberadaan ruko yang tidak termanfaatkan setelah rampung dikerjakan, justru mengganggu estetika Kota Mataram. Karena, di beberapa tempat, ruko yang tidak laku disewakan atau dijual, terkesan kumuh dan tidak terawat.

Sehingga Walikota memandang sudah saatnya dilakukan moratorium izin pembangunan hotel. Sayangnya, pernyataan Walikota Mataram itu belum dilaksanakan. Seperti pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mataram, Drs. Cokorda Sudira Muliarsa bahwa Pemkot Mataram tidak memberlakukan moratorium penerbitan izin pembangunan ruko kendati jumlah ruko menjamur di kota ini. Bahkan banyak ruko yang telah dibangun kosong atau belum ditempati.

Periode Januari 2017, izin ruko yang telah diterbitkan Dinas PMPTSP sebanyak 55. Ruko ini masuk dalam kategori bidang usaha perdagangan dan jasa. Jumlah izin ruko yang diterbitkan disebutkan Cokorda berkisar ratusan per tahun. Di 2016 lalu, izin ruko yang diterbitkan sebanyak 657, turun dibandingkan 2015 sebanyak 702 izin ruko. Dalam mengeluarkan izin pembangunan, Dinas PMPTSP tetap mengacu pada Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Jika ada pengajuan izin pembangunan ruko dan lokasinya sesuai aturan, maka izin tetap diterbitkan.

Kenyataan bahwa sampai sekarang Pemkot Mataram tetap menerbitkan izin pembangunan ruko, tentu sangat disayangkan. Karena hal itu sangat berkebalikan dengan komitmen yang pernah disampaikan Walikota Mataram. Padahal, awal-awal mengeluarkan pernyataan akan melakukan moratorium izin pembangunan ruko, cukup mendapat sambutan positif dari masyarakat. Bahkan, kalangan Dewan pun mendukung penuh rencana orang nomor satu di Mataram itu.


Sayangnya, rencana itu tidak juga dilaksanakan. Padahal, rencana itu cukup baik bagi keseimbangan pembangunan di Mataram. Moratorium izin pembangunan ruko bukan berarti melarang pemilik modal untuk membangun ruko. Kebijakan itu lebih pada bagaimana cara Pemkot Mataram mengendalikan jumlah pembangunan ruko di Mataram. Karena faktanya, jumlah ruko di Mataram sudah sangat banyak dan letaknya pun berdekatan. Pembangunan ruko di Mataram dikhawatirkan bakal makin banyak menyumbang penyimpangan tata ruang di Kota Mataram. (*)

Comments

Popular Posts