Bentuk Tim, Fasilitasi Produk Lokal
Akhmad Azhary Ma’aruf |
WAKIL
Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Akhmad Azhary Ma’aruf menyarankan kepada
Dinas Pertanian Kota Mataram agar mempertemukan petani dengan para pengelola
pasar modern. Ini menyusul kerjasama yang tidak berlanjut antara petani dengan
pihak pasar modern. Walaupun pada awalnya, pihak pasar modern telah menyanggupi
untuk menyerap 30 persen produk lokal. Termasuk hasil dari petani di Kota
Mataram.
‘’Kalau
yang sekarang kita lihat inikan petani tidak mendapat naungan dari Dinas
Pertanian,’’ ujarnya kepada Suara NTB
di ruang kerjanya, Selasa (11/4). Regulasi dari pemerintah bahwa pasar modern
harus menerima 30 persen produk lokal, namun tidak dibarengi dengan langkah
konkret. Misalnya dengan membentuk tim yang dapat memantau maupun menjembatani
hal itu untuk kepentingan petani.
‘’Jangan
kita hanya membuat satgas-satgas seperti satgas Pertamanan, satgas PKL. Tapi
inilah yang juga perlu dibentuk tim,’’ tegas Azhary. Apapun bentuk kebijakan
pemerintah, harus dibentuk tim oleh dinas terkait untuk mengawal kebijakan
tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih seperti saat ini. Kondisi
yang terjadi sekarang, lanjut dia, antara petani dengan pengelola pasar modern
berjalan sendiri-sendiri.
‘’Kita
hanya bisa membuat regulasi kebijakan, tapi regulasi itu tidak pernah kita
kawal pelaksanaannya seperti apa dan hasilnya seperti apa,’’ tukasnya. Azhary
menilai pola pembayaran tiga bulan sekali yang diterapkan oleh pasar modern
terhadap produk lokal milik petani, terlalu lama. ‘’Kalau seperti itu polanya,
tinggal menunggu waktu, jumlah orang
miskin akan bertambah. Itu namanya mematikan secara pelan,’’ kata politisi
Hanura ini.
Dalam
ini, lanjut Azhary, dibutuhkan ketegasan dari pemerintah. Melihat
ketidaktegasan pemerintah, dia mengalogikan bahwa, pengusaha kecil dilarang
berusaha di Mataram. ‘’Yang besar-besar saja boleh,’’ sindirnya. Terkait
menjamurnya pasar modern, seharusnya semakin banyak produk lokal yang bisa
diterima. Untuk memastikan persentase produk lokal yang bisa masuk ke sana,
perlu dilakukan pengecekan.
Apabila
dalam praktiknya ternyata ada pasar modern yang menyerap kurang dari 30 persen,
dalam regulasi sudah diatur pula sanksinya. ‘’Tinggal sekarang Pemkot berani ndak melaksanakan aturan tersebut,’’
tantangnya. (fit)
Comments