Bentuk Tim, Fasilitasi Produk Lokal

Akhmad Azhary Ma’aruf
WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Akhmad Azhary Ma’aruf menyarankan kepada Dinas Pertanian Kota Mataram agar mempertemukan petani dengan para pengelola pasar modern. Ini menyusul kerjasama yang tidak berlanjut antara petani dengan pihak pasar modern. Walaupun pada awalnya, pihak pasar modern telah menyanggupi untuk menyerap 30 persen produk lokal. Termasuk hasil dari petani di Kota Mataram.

‘’Kalau yang sekarang kita lihat inikan petani tidak mendapat naungan dari Dinas Pertanian,’’ ujarnya kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Selasa (11/4). Regulasi dari pemerintah bahwa pasar modern harus menerima 30 persen produk lokal, namun tidak dibarengi dengan langkah konkret. Misalnya dengan membentuk tim yang dapat memantau maupun menjembatani hal itu untuk kepentingan petani.

‘’Jangan kita hanya membuat satgas-satgas seperti satgas Pertamanan, satgas PKL. Tapi inilah yang juga perlu dibentuk tim,’’ tegas Azhary. Apapun bentuk kebijakan pemerintah, harus dibentuk tim oleh dinas terkait untuk mengawal kebijakan tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih seperti saat ini. Kondisi yang terjadi sekarang, lanjut dia, antara petani dengan pengelola pasar modern berjalan sendiri-sendiri.

‘’Kita hanya bisa membuat regulasi kebijakan, tapi regulasi itu tidak pernah kita kawal pelaksanaannya seperti apa dan hasilnya seperti apa,’’ tukasnya. Azhary menilai pola pembayaran tiga bulan sekali yang diterapkan oleh pasar modern terhadap produk lokal milik petani, terlalu lama. ‘’Kalau seperti itu polanya, tinggal menunggu waktu,  jumlah orang miskin akan bertambah. Itu namanya mematikan secara pelan,’’ kata politisi Hanura ini.

Dalam ini, lanjut Azhary, dibutuhkan ketegasan dari pemerintah. Melihat ketidaktegasan pemerintah, dia mengalogikan bahwa, pengusaha kecil dilarang berusaha di Mataram. ‘’Yang besar-besar saja boleh,’’ sindirnya. Terkait menjamurnya pasar modern, seharusnya semakin banyak produk lokal yang bisa diterima. Untuk memastikan persentase produk lokal yang bisa masuk ke sana, perlu dilakukan pengecekan.


Apabila dalam praktiknya ternyata ada pasar modern yang menyerap kurang dari 30 persen, dalam regulasi sudah diatur pula sanksinya. ‘’Tinggal sekarang Pemkot berani ndak melaksanakan aturan tersebut,’’ tantangnya. (fit)

Comments

Popular Posts