DPRD Tetapkan Perda RTRW Kota Mataram Tahun 2011 - 2031
Mataram
(Suara NTB) –
DPRD
Kota Mataram, Sabtu (22/4) menetapkan Perda RTRW Kota Mataram tahun 2011 -
2031. Perda RTRW ini merupakan revisi dari perda RTRW nomor 12 tahun 2011.
Perda ini ditetapkan dalam rangkaian rapat paripurna yang dipimpin langsung
oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., didampingi Wakil Ketua,
Muhtar, SH. Sementara itu dari pihak eksekutif hadir Walikota Mataram, H. Ahyar
Abduh.
Ketua
Pansus RTRW DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer Ibrahim dalam laporan hasil kerja
pansus yang dipimpinnya menyampaikan, perubahan RTRW Kota Mataram dihajatkan
untuk memenuhi secara normatif berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan
dan penyelarasan dengan berbagai program strategis nasional yang tertuang di
dalam RPJMN 2015-2019, serta dalam rangka melakukan pembinaan penataan ruang di
daerah yaitu untuk meningkatkan kualitas, efektifitas, peran masyarakat, serta
meningkatkan kapasitas dan kemandirian pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
penataan ruang, sehingga penekanan revisi RTRW tersebut lebih bersifat
HOLISTIK-FUTURISTIK yaitu lebih mengedepankan perubahan secara menyeluruh
mencakup semua sistem perkembangan pembangunan daerah dan memiliki arah
kebijakan dengan jangkauan jauh ke depan yaitu sampai dengan tahun 2031.
Terkait
pengaturan program strategis nasional, setidaknya ada 4 poin yang menjadi
penekanan pansus. Bahwa Kemeterian PUPR melalui Ditjen Bina Marga telah
merencanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk wilayah NTB termasuk Kota
Mataram yang tertuang di dalam Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) 16
TANJUNG-MATARAM-MANDALIKA dan salah satu program yang menjadi Ultimate
Infrastruktur WPS 16 di Kota Mataram tersebut adalah pembangunan pengaman
Pantai dari abrasi dan tsunami di Ampenan (termasuk Kawasan Kota Tua Ampenan
masuk menjadi Kawasan Strategis Nasional), pembangunan Rusunawa, pembangunan
Sistem Pengembangan Air Minum (SPAM) di perkotaan Mataram Metro, dan PLTGU
Lombok Peaker 150 MW.
Terkait
Pengaturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), merupakan implementasi
dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan belum secara efektif dapat terlaksana di daerah,
dikarenakan dalam Undang-Undang tersebut tidak adanya pengaturan prosentase
besaran penetapan LP2B dan Pemerintah Daerah terlebih dahulu diharuskan
melakukan kajian untuk mengetahui potensi lahan pertanian yang memungkinkan
untuk ditetapkan sebagai LP2B dengan segala konsekuensinya (adanya insentif dan
disinsentif).
Terhadap
masih adanya ketidaksinkronan data kawasan pertanian (LP2B) yang dimiliki oleh
masing-masing tingkatan (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kota Mataram), disarankan kepada eksekutif melalui Dinas Pertanian untuk
berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
untuk menghindari terjadinya kasus pelanggaran tata ruang.
Noer
Ibrahim menjelaskan, mengenai Pembangunan jaringan ketenagalistrikan PLTGU
Lombok Peaker yang mampu memproduksi daya 150 MW adalah salah satu cara untuk
memenuhi kebutuhan listrik di Kota Mataram pada khususnya dan Pulau Lombok pada
umumnya. Selain itu, PLTGU tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN)
untuk pengadaan jaringan ketenagalistrikan
35.000 MW.
Penetapan
Kawasan Metting Incentive Convention And
Exhibition (MICE). Dengan ditetapkannya eks. Bandara Selaparang sebagai
kawasan wisata MICE, akan sejalan dengan keinginan dari Pihak PT. Angkasa Pura
I yang telah merencanakan pemanfaatan eks. Bandara Selaparang tersebut sebagai
kawasan MICE dan pusat pendidikan kebandarudaraan. Maka untuk mendukung kawasan
MICE tersebut, diharapkan kepada Pemerintah Kota Mataram agar melakukan
pemindahan Terminal dan Pasar Kebon Roek ke arah utara (depan Makam Bintaro),
sehingga kawasan Eks. Bandara Selaparang sampai dengan Kebon Roek akan menjadi
Kawasan Wisata MICE berbasis lingkungan.
Dalam
rangka untuk mendukung segala bentuk kebijakan Pemerintah Kota Mataram dalam
melakukan penataan ruang di sekitar kawasan Depo BBM Pertamina Ampenan, maka
pihak Depo BBM Pertamina Ampenan akan memenuhi kewajibannya sebagai salah satu
perusahaan nasional untuk memberikan kontribusi kepada daerah, seperti:
melaksanakan program CSR, mendukung pemenuhan RTH, membantu perbaikan sarana
dan prasarana di sepanjang pantai pinggir Depo BBM Pertamina.
Rekomendasi
Panitia Khusus Kepada Pemerintah Daerah
Setelah
Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Mataram, Panitia Khusus
merekomendasikan:
1. Agar Eksekutif segera menyusun dan
menyelesaikan draf Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai
penjabaran dari Perda RTRW;
2. Segala bentuk penerbitan izin
pemanfaatan ruang harus berpedoman pada Perda RTRW dan Peraturan Zonasi,
sehingga ke depan tidak ada lagi terjadi pelanggaran tata ruang;
3. Agar Perangkat Daerah terkait segera
menyusun Peraturan Walikota sebagai tindak lanjut dari amanat beberapa Pasal
dalam Perda RTRW yang membutuhkan pengaturan secara teknis;
4. Agar Eksekutif secara terkoordinasi
menyelesaikan segala bentuk permasalahan pelanggaran tata ruang yang sampai
saat ini masih ada dan membutuhkan penanganan segera; dan
5. perlunya komitmen dari Eksekutif untuk
mengawal dan melaksanakan Perda RTRW yang berwawasan lingkungan dalam rangka
mewujudkan pemerataan pembangunan serta peningkatan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat Kota Mataram. (fit/*)
Comments