DPRD Tetapkan Perda RTRW Kota Mataram Tahun 2011 - 2031

Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, Sabtu (22/4) menetapkan Perda RTRW Kota Mataram tahun 2011 - 2031. Perda RTRW ini merupakan revisi dari perda RTRW nomor 12 tahun 2011. Perda ini ditetapkan dalam rangkaian rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., didampingi Wakil Ketua, Muhtar, SH. Sementara itu dari pihak eksekutif hadir Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh.

Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer Ibrahim dalam laporan hasil kerja pansus yang dipimpinnya menyampaikan, perubahan RTRW Kota Mataram dihajatkan untuk memenuhi secara normatif berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyelarasan dengan berbagai program strategis nasional yang tertuang di dalam RPJMN 2015-2019, serta dalam rangka melakukan pembinaan penataan ruang di daerah yaitu untuk meningkatkan kualitas, efektifitas, peran masyarakat, serta meningkatkan kapasitas dan kemandirian pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang, sehingga penekanan revisi RTRW tersebut lebih bersifat HOLISTIK-FUTURISTIK yaitu lebih mengedepankan perubahan secara menyeluruh mencakup semua sistem perkembangan pembangunan daerah dan memiliki arah kebijakan dengan jangkauan jauh ke depan yaitu sampai dengan tahun 2031.

Terkait pengaturan program strategis nasional, setidaknya ada 4 poin yang menjadi penekanan pansus. Bahwa Kemeterian PUPR melalui Ditjen Bina Marga telah merencanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk wilayah NTB termasuk Kota Mataram yang tertuang di dalam Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) 16 TANJUNG-MATARAM-MANDALIKA dan salah satu program yang menjadi Ultimate Infrastruktur WPS 16 di Kota Mataram tersebut adalah pembangunan pengaman Pantai dari abrasi dan tsunami di Ampenan (termasuk Kawasan Kota Tua Ampenan masuk menjadi Kawasan Strategis Nasional), pembangunan Rusunawa, pembangunan Sistem Pengembangan Air Minum (SPAM) di perkotaan Mataram Metro, dan PLTGU Lombok Peaker 150 MW.

Terkait Pengaturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), merupakan implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum secara efektif dapat terlaksana di daerah, dikarenakan dalam Undang-Undang tersebut tidak adanya pengaturan prosentase besaran penetapan LP2B dan Pemerintah Daerah terlebih dahulu diharuskan melakukan kajian untuk mengetahui potensi lahan pertanian yang memungkinkan untuk ditetapkan sebagai LP2B dengan segala konsekuensinya (adanya insentif dan disinsentif).

Terhadap masih adanya ketidaksinkronan data kawasan pertanian (LP2B) yang dimiliki oleh masing-masing tingkatan (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Mataram), disarankan kepada eksekutif melalui Dinas Pertanian untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk menghindari terjadinya kasus pelanggaran tata ruang.

Noer Ibrahim menjelaskan, mengenai Pembangunan jaringan ketenagalistrikan PLTGU Lombok Peaker yang mampu memproduksi daya 150 MW adalah salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan listrik di Kota Mataram pada khususnya dan Pulau Lombok pada umumnya. Selain itu, PLTGU tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk pengadaan jaringan ketenagalistrikan  35.000 MW.

Penetapan Kawasan Metting Incentive Convention And Exhibition (MICE). Dengan ditetapkannya eks. Bandara Selaparang sebagai kawasan wisata MICE, akan sejalan dengan keinginan dari Pihak PT. Angkasa Pura I yang telah merencanakan pemanfaatan eks. Bandara Selaparang tersebut sebagai kawasan MICE dan pusat pendidikan kebandarudaraan. Maka untuk mendukung kawasan MICE tersebut, diharapkan kepada Pemerintah Kota Mataram agar melakukan pemindahan Terminal dan Pasar Kebon Roek ke arah utara (depan Makam Bintaro), sehingga kawasan Eks. Bandara Selaparang sampai dengan Kebon Roek akan menjadi Kawasan Wisata MICE berbasis lingkungan.

Dalam rangka untuk mendukung segala bentuk kebijakan Pemerintah Kota Mataram dalam melakukan penataan ruang di sekitar kawasan Depo BBM Pertamina Ampenan, maka pihak Depo BBM Pertamina Ampenan akan memenuhi kewajibannya sebagai salah satu perusahaan nasional untuk memberikan kontribusi kepada daerah, seperti: melaksanakan program CSR, mendukung pemenuhan RTH, membantu perbaikan sarana dan prasarana di sepanjang pantai pinggir Depo BBM Pertamina.

            Rekomendasi Panitia Khusus Kepada Pemerintah Daerah
Setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Mataram, Panitia Khusus merekomendasikan:
1.         Agar Eksekutif segera menyusun dan menyelesaikan draf Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai penjabaran dari Perda RTRW;
2.         Segala bentuk penerbitan izin pemanfaatan ruang harus berpedoman pada Perda RTRW dan Peraturan Zonasi, sehingga ke depan tidak ada lagi terjadi pelanggaran tata ruang;
3.         Agar Perangkat Daerah terkait segera menyusun Peraturan Walikota sebagai tindak lanjut dari amanat beberapa Pasal dalam Perda RTRW yang membutuhkan pengaturan secara teknis;
4.         Agar Eksekutif secara terkoordinasi menyelesaikan segala bentuk permasalahan pelanggaran tata ruang yang sampai saat ini masih ada dan membutuhkan penanganan segera; dan

5.         perlunya komitmen dari Eksekutif untuk mengawal dan melaksanakan Perda RTRW yang berwawasan lingkungan dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan serta peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Mataram. (fit/*)

Comments

Popular Posts