Lakukan Pengawasan RTRW

I Gede Wiska
PASCADIPARIPURNAKANNYA Perda RTRW Kota Mataram tahun 2011 – 2031, DPRD Kota mataram akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda itu. Demikian dikatakan Wakil Ketua Pansus RTRW Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt., kepada Suara NTB di Mataram kemarin. ‘’Hasil dari Pansus, setelah diparipurnakan, tentu aka nada pengawasan terkait dengan perda RTRW yang baru. Juga, sinkronisasi,’’ ujarnya.

Karena apa yang dihasilkan Pansus berupa rekomendasi juga perlu dipelajari lebih lanjut. Jangan sampai penerapannya berbeda dengan apa yang telah disepakati bersama antara eksekutif dengan legislatif. Terutama menyangkut soal pola ruang. Pansus RTRW, salah satunya sudah mewanti-wanti terkait industri yang ada di kawasan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). Selain itu, terkait RTH, termasuk keberadaan PLTGU Lombok Peaker.

Khusus tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang merupakan turunan dari RTRW, harus betul-betul memperhatikan RTH (Ruang Terbuka Hijau) 30 persen. ‘’Itu baru 11 koma sekian persen. Malah kemarin berkurang 1,8 persen karena MICE, yang dulunya adalah RTH, sekarang berubah menjadi kawasan MICE,’’ terangnya.

Apa yang menjadi janji eksekutif dalam rapat pansus baru-baru ini, sudah menyepakati bahwa dalam RDTR nantinya akan lebih spesifik. Wiska mencontohkan pembagian kawasan MICE. ‘’Tidak mutlak semuanya kawasan MICE. Itu ada RTH di situ yang nantinya menjadi RTH publik,’’ cetusnya. Demikian pula dengan ganti rugi lahan RTH yang digunakan oleh PLTGU Lombok Peaker, akan diplot untuk RTH juga.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram ini mengingatkan, kalau RDTR sudah rampung, eksekutif tidak boleh lagi melakukan perubahan-perubahan. Sehingga, perizinan-perizinan yang diterbitkan oleh Pemkot Mataram, harus sesuai dengan RDTR. Pansus, sambung Wiska, sempat memberikan peringatan. Sebab, sudah jelas bahwa revisi itu tidak memperbolehkan pemutihan.


‘’Termasuk PLN itu kemarin, kenapa kita sempat alot pembahasannya, karena masih belum jelas, apakah itu pemutihan atau tidak,’’ kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini. Setelah ditelusuri ditambah dengan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, bahwa bangunan itu bersifar sementara. Hal yang terjadi di PLN, harus berlaku untuk semua pihak. Sehingga tidak ada kesan pilih kasih dan lain sebagainya. (fit)

Comments

Popular Posts