Maksimalkan Pajak dengan ‘’Tapping Box’’

Abdul Malik
GUNA memaksimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari pajak, DPRD Kota Mataram menginisiasi raperda tentang penyelenggaraan sistem penerimaan pajak daerah. "Yang kita tekankan adalah, pajak daerahnya dan sistem pelayanannya," kata Ketua Pansus raperda tentang penyelenggaraan sistem penerimaan pajak daerah, Abdul Malik, S.Sos., kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Kamis (13/4). Raperda ini dihajatkan untuk memberikan kemudahan dalam hal pelayanan pajak daerah.

"Apakah selama ini pelayanan itu sudah maksimal ndak," tanyanya. Karena masing - masing jenis pajak punya target sendiri - sendiri. Seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), BPHTB maupun pendapatan lain. Baik pendapatan dari parkir dan lainnya. Malik mempertanyakan sistem penerimaan pajak daerah di Mataram apakah sudah menerapkan sistem online atau tidak.

Dari hasil studi banding ke Bandung, menggambarkan bahwa Mataram akan mendapatkan pajak yang cukup besar apabila dilakukan pemasangan alat bernama tapping box. "Dengan dipasang alat tapping box, Pemkot berhasil ndak," katanya. Catatan Suara NTB, pemasangan tapping box, bukan rencana baru di lingkup Pemkot Mataram. Pemasangan alat tersebut sudah direncanakan jauh - jauh hari. Hanya saja, Pemkot baru menerapkan pola tapping box itu, untuk 10 hotel berbintang di Mataram.

Untuk itu, Pansus itu berencana menggelar rapat kerja dengan SKPD terkait. Karena, lanjut politisi Golkar ini, idealnya tapping box itu harus dipasang di semua outlet-outlet penerimaan pajak daerah. Seperti pada pengelolaan parkir, restoran dan lain sebagainya. "Kafe-kafe yang sifatnya menengah ke bawah juga akan kita pasang. Karena, kebocoran itu sangat besar," tukasnya. Malik mengaku, harga tapping box tidak mahal. Sehingga memungkinkan penerapannya di semua potensi pajak.

Anggaran untuk pengadaan tapping box diharapkan tidak ansih dari APBD Kota Mataram. Melainkan melibatkan peran serta pihak swasta dengan CSR atau dana tanggung jawab sosial mereka. Output dari Perda ini nantinya, adalah bagaimana penerimaan dari pajak daerah bisa meningkat. Toh, ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Selain Perda penyelenggaraan system pengelolaan pajak daerah, Malik juga mengetua Pansus raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. (fit)


Comments

Popular Posts