Memberatkan Investor

HM. Noer Ibrahim
MATARAM sebagai ibukota Provinsi NTB tentu mendambakan banyak investasi yang masuk ke daerah ini. Untuk itu, berbagai kemudahan telah diberikan Pemkot Mataram dalam rangka menarik minat investor agar mereka mau berinvestasi di Mataram. Seperti menggratiskan perizinan bagi investor. Sayangnya, hal ini tidak sejalan dengan aturan yang dibuat oleh Pemprov NTB.

‘’Saya melihat, Perda yang mengatur tentang amdal lalin yang diatur oleh Pemprov NTB, Kota Mataram kena dampak,’’ tutur Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer Ibrahim kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Jumat (7/4). Pemprov NTB, kata dia, harus berpikir soal itu. Pasalnya sertifikat amdal lalin itu tidak diurus di Mataram maupun NTB. ‘’Harus di daerah lain, seperti di Provinsi Bali, Jawa, baru bisa mendapatkan sertifikat  amdal lalin.

Yang lebih memberatkan, sertifikat amdal lalin itu biayanya cukup mahal. ‘’Jadi, amdal lalin itu tidak dibayar ecek-ecek gitu. Biayanya Rp 80 juta sampai Rp 100 juta,’’ sebutnya. Pihaknya, lanjut politisi Golkar ini, banyak mendapat keluhan dari kalangan investor terkait regulasi amdal lalin itu. ‘’Belum apa-apa mereka sudah harus keluar Rp 80 juta – Rp 100 juta. Padahal di Mataram, ada instruksi dari Walikota dan Wakil Walikota Mataram untuk membebaskan segala biaya yang berkaitan dengan perizinan. Yang penting investasi masuk di Kota Mataram,’’ terangnya.

Kemudahan-kemudahan itu kemudian ditangkap oleh investor. Tetapi di lain pihak, amdal lalin ini justru menjadi batu sandungan bagi para investor. Regulasi provinsi itu mengharuskan investor mendatangkan konsultan dari luar daerah yang tentunya sudah mempunyai sertifikasi. ‘’Bertolak belakang keinginan Pemkot Mataram dengan Pemprov NTB,’’ keluhnya.

Untuk itu, ia meminta agar Pemprov NTB mengkaji ulang regulasi amdal lalin yang dianggap memberatkan investor. ‘’Jangan dipersulit investor,’’ pintanya. Nilai Rp 80 juta – Rp 100 juta bagi investor yang baru akan memulai usaha, tentu memberatkan. ‘’Pembangunan minimal 500 meter persegi harus ada amdal lalin. Itu bunyi perdanya. Makanya harus ada revisi Perda itu,’’ pungkasnya. (fit)


Comments

Popular Posts