Memberatkan Investor
HM. Noer Ibrahim |
MATARAM
sebagai ibukota Provinsi NTB tentu mendambakan banyak investasi yang masuk ke
daerah ini. Untuk itu, berbagai kemudahan telah diberikan Pemkot Mataram dalam
rangka menarik minat investor agar mereka mau berinvestasi di Mataram. Seperti
menggratiskan perizinan bagi investor. Sayangnya, hal ini tidak sejalan dengan
aturan yang dibuat oleh Pemprov NTB.
‘’Saya
melihat, Perda yang mengatur tentang amdal lalin yang diatur oleh Pemprov NTB,
Kota Mataram kena dampak,’’ tutur Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs.
HM. Noer Ibrahim kepada Suara NTB di
ruang kerjanya, Jumat (7/4). Pemprov NTB, kata dia, harus berpikir soal itu.
Pasalnya sertifikat amdal lalin itu tidak diurus di Mataram maupun NTB. ‘’Harus
di daerah lain, seperti di Provinsi Bali, Jawa, baru bisa mendapatkan
sertifikat amdal lalin.
Yang
lebih memberatkan, sertifikat amdal lalin itu biayanya cukup mahal. ‘’Jadi,
amdal lalin itu tidak dibayar ecek-ecek
gitu. Biayanya Rp 80 juta sampai Rp 100 juta,’’ sebutnya. Pihaknya, lanjut
politisi Golkar ini, banyak mendapat keluhan dari kalangan investor terkait
regulasi amdal lalin itu. ‘’Belum apa-apa mereka sudah harus keluar Rp 80 juta
– Rp 100 juta. Padahal di Mataram, ada instruksi dari Walikota dan Wakil
Walikota Mataram untuk membebaskan segala biaya yang berkaitan dengan
perizinan. Yang penting investasi masuk di Kota Mataram,’’ terangnya.
Kemudahan-kemudahan
itu kemudian ditangkap oleh investor. Tetapi di lain pihak, amdal lalin ini
justru menjadi batu sandungan bagi para investor. Regulasi provinsi itu
mengharuskan investor mendatangkan konsultan dari luar daerah yang tentunya
sudah mempunyai sertifikasi. ‘’Bertolak belakang keinginan Pemkot Mataram
dengan Pemprov NTB,’’ keluhnya.
Untuk
itu, ia meminta agar Pemprov NTB mengkaji ulang regulasi amdal lalin yang
dianggap memberatkan investor. ‘’Jangan dipersulit investor,’’ pintanya. Nilai
Rp 80 juta – Rp 100 juta bagi investor yang baru akan memulai usaha, tentu
memberatkan. ‘’Pembangunan minimal 500 meter persegi harus ada amdal lalin. Itu
bunyi perdanya. Makanya harus ada revisi Perda itu,’’ pungkasnya. (fit)
Comments