Pertanyakan Sempadan Sungai
I Gede Wiska |
WAKIL
Ketua pansus revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) DPRD Kota Mataram, I Gede
Wiska, SPt., mempertanyakan kawasan pendidikan bebas reklame. ‘’Mungkin perlu
dijelaskan terkait dengan Permen nomor 20 tahun tahun 2011 yang membatasi
reklame pada kawasan pendidikan,’’ ungkapnya pada rapat pansus itu dengan
eksekutif baru-baru ini.
Wiska
meminta Pemkot Mataram tegas dalam hal pemasangan reklame. Terutama reklame di
kawasan pendidikan. Artian regulasi mana yang nantinya akan digunakan. Apakah
Permen atau Perda. Di permen itu membatasi sedangkan di Perda melarang. ‘’Jadi
mana yang akan digunakan, apakah perda yang melarang atau Permen yang membatasi,’’
tanyanya.
Selain
reklame, Wiska juga mempertanyakan soal sempadan sungai. Ketua Komisi III DPRD
Kota Mataram ini meminta eksekutif memastikan perubahan jarak sempadan sungai. Yang
menjadi pertanyaan pansus adalah untuk kawasan sempadan sungai dengan kategori
dalam kota. Bahwa ada perubahan dari 15 meter menjadi 3 meter untuk kawasan
dalam kota. Dan 10 meter untuk yang tidak bertanggul.
‘’Kalau
kita cermati dari perubahan ini bahwa tim dalam hal ini sudah memastikan
kedalam sungai itu 3 meter,’’ katanya.
Karena,
menurut Permen PUPR nomor 28 tahun 2016 dijelaskan, kedalaman sungai tanpa
tanggul adalah 3 meter. Untuk kedalaman 20 meter, sempadannya 15 meter.
Sedangkan lebih dari 20 meter, sempadannya harus lebih dari 10 meter. Ini
artinya, kedalaman sungai sudah dipatok rata-rata 3 meter. Padahal,
sungai-sungai yang berada di dalam kota, bisa jadi ada yang kurang dari 3
meter. (fit)
Comments