Pertanyakan Sempadan Sungai

I Gede Wiska
WAKIL Ketua pansus revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt., mempertanyakan kawasan pendidikan bebas reklame. ‘’Mungkin perlu dijelaskan terkait dengan Permen nomor 20 tahun tahun 2011 yang membatasi reklame pada kawasan pendidikan,’’ ungkapnya pada rapat pansus itu dengan eksekutif baru-baru ini.

Wiska meminta Pemkot Mataram tegas dalam hal pemasangan reklame. Terutama reklame di kawasan pendidikan. Artian regulasi mana yang nantinya akan digunakan. Apakah Permen atau Perda. Di permen itu membatasi sedangkan di Perda melarang. ‘’Jadi mana yang akan digunakan, apakah perda yang melarang atau Permen yang membatasi,’’ tanyanya.

Selain reklame, Wiska juga mempertanyakan soal sempadan sungai. Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram ini meminta eksekutif memastikan perubahan jarak sempadan sungai. Yang menjadi pertanyaan pansus adalah untuk kawasan sempadan sungai dengan kategori dalam kota. Bahwa ada perubahan dari 15 meter menjadi 3 meter untuk kawasan dalam kota. Dan 10 meter untuk yang tidak bertanggul.

‘’Kalau kita cermati dari perubahan ini bahwa tim dalam hal ini sudah memastikan kedalam sungai itu 3 meter,’’ katanya.


Karena, menurut Permen PUPR nomor 28 tahun 2016 dijelaskan, kedalaman sungai tanpa tanggul adalah 3 meter. Untuk kedalaman 20 meter, sempadannya 15 meter. Sedangkan lebih dari 20 meter, sempadannya harus lebih dari 10 meter. Ini artinya, kedalaman sungai sudah dipatok rata-rata 3 meter. Padahal, sungai-sungai yang berada di dalam kota, bisa jadi ada yang kurang dari 3 meter. (fit)

Comments

Popular Posts