Target Pembentukan Satgas Harus Jelas
DINAS
Perdagangan mengambil kebijakan membentuk Satgas PKL. Meski menjadi sorotan
kalangan Dewan, nyatanya rencana pembentukan Satgas itu tetap dilakukan.
Bahkan, Satgas PKL ini telah ditetapkan. Dinas Perdagangan yang dulunya menjadi
satu kesatuan dengan Dinas Koperasi dan Perindustrian rupanya menganggap
pembentukan Satgas ini sebagai salah satu bentuk terobosan mereka. Pembentukan
Satgas PKL itu telah direncanakan sejak Bulan Januari, ketika Kepala Dinas
Perdagangan Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, SPi baru dilantik.
Tidak
pelak, rencana pembentukan Satgas PKL kala itu menuai kritik dari kalangan
legislatif. Dinas Perdagangan dianggap latah dengan membentuk Satgas PKL. Karena
di Mataram, tidak hanya Dinas Perdagangan, sejumlah SKPD lainnya juga telah
lebih dulu membentuk Satgas. Seperti Dinas PKP (Perumahan dan Kawasan
Pemukiman) Kota Mataram juga jauh-jauh hari sudah membentuk Satgas taman. Ada
juga rencana dinas itu membentuk satgas PJU yang dihajatkan untuk menjaga
berikut melakukan pemantauan rutin terhadap keberadaan PJU.
PJU
di Mataram pada beberapa titik diketahui kerap kali hilang. Hal yang sama juga
terjadi di taman-taman milik Kota Mataram. Misalnya di sepanjang jalan bebas
hambatan Gajahmada menuju Lombok Internasional Airport, sejumlah pot bunga
milik Dinas PKP Kota Mataram ditemukan dalam kondisi rusak. Pot-pot ini diduga
sengaja dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal-hal
itu nampaknya melandasi pembentukan Satgas oleh Dinas PKP Kota Mataram. Kini,
giliran Dinas Perdagangan mengikuti jejak Dinas PKP. Dari awal, legislatif telah
mengingatkan urgensi pembentukan Satgas PKL itu. Yang dikhawatirkan, Dinas
Perdagangan Kota Mataram hanya ikut-ikutan. Pembentukan Satgas PKL itu
hendaknya melalui kajian dari segala sisi. Yang paling sederhana, efektivitas pembentukan
Satgas.
Karena,
pembentukan Satgas, apapun namanya, pasti akan berkonsekuensi terhadap biaya. Sebab,
tidak mungkin meminta mereka bekerja tanpa adanya insentif. Untuk itu, perlu dikaji
biaya yang timbul dengan manfaat yang didapat dengan pembentukan Satgas itu. Karena
seperti disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, bahwa
tugas Satgas ini, bukanlah melakukan penertiban.
Satgas
ini ditugaskan untuk melakukan pengawasan secara berkeliling, dari satu titik
ke titik yang lain. Manakala menemukan terjadinya pelanggaran seperti PKL yang
berjualan di atas trotoar makan satgas ini diminta melakukan pendekatan secara
persuasif. Sekaligus, mensosialisasikan aturan kepada para PKL. Setelah tiga
kali teguran dari Satgas ini tidak diindahkan, maka tim akan turun melakukan
penertiban.
Untuk
itu, harus jelas dulu, gol apa yang hendak dicapai dengan pembentukan Satgas
PKL ini. Mestinya, dengan biaya yang telah timbul akibat pembentukan Satgas PKL
ini, ada garansi bahwa PKL akan berjualan dengan tertib sesuai regulasi yang
berlaku di Kota Mataram. Jika hanya berkeliling dari satu titik ke titik
lainnya, tanpa target yang jelas, tentu itu akan menjadi mubazir. Oleh karena
itu, diharapkan, Dinas Perdagangan juga harus melakukan evaluasi berkala
terkait keberadaan satgas PKL. Apabila dinilai kurang efektif, bisa saja mereka
dibubarkan. (*)
Comments