Target Pembentukan Satgas Harus Jelas

DINAS Perdagangan mengambil kebijakan membentuk Satgas PKL. Meski menjadi sorotan kalangan Dewan, nyatanya rencana pembentukan Satgas itu tetap dilakukan. Bahkan, Satgas PKL ini telah ditetapkan. Dinas Perdagangan yang dulunya menjadi satu kesatuan dengan Dinas Koperasi dan Perindustrian rupanya menganggap pembentukan Satgas ini sebagai salah satu bentuk terobosan mereka. Pembentukan Satgas PKL itu telah direncanakan sejak Bulan Januari, ketika Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, SPi baru dilantik.

Tidak pelak, rencana pembentukan Satgas PKL kala itu menuai kritik dari kalangan legislatif. Dinas Perdagangan dianggap latah dengan membentuk Satgas PKL. Karena di Mataram, tidak hanya Dinas Perdagangan, sejumlah SKPD lainnya juga telah lebih dulu membentuk Satgas. Seperti Dinas PKP (Perumahan dan Kawasan Pemukiman) Kota Mataram juga jauh-jauh hari sudah membentuk Satgas taman. Ada juga rencana dinas itu membentuk satgas PJU yang dihajatkan untuk menjaga berikut melakukan pemantauan rutin terhadap keberadaan PJU.

PJU di Mataram pada beberapa titik diketahui kerap kali hilang. Hal yang sama juga terjadi di taman-taman milik Kota Mataram. Misalnya di sepanjang jalan bebas hambatan Gajahmada menuju Lombok Internasional Airport, sejumlah pot bunga milik Dinas PKP Kota Mataram ditemukan dalam kondisi rusak. Pot-pot ini diduga sengaja dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.  

Hal-hal itu nampaknya melandasi pembentukan Satgas oleh Dinas PKP Kota Mataram. Kini, giliran Dinas Perdagangan mengikuti jejak Dinas PKP. Dari awal, legislatif telah mengingatkan urgensi pembentukan Satgas PKL itu. Yang dikhawatirkan, Dinas Perdagangan Kota Mataram hanya ikut-ikutan. Pembentukan Satgas PKL itu hendaknya melalui kajian dari segala sisi. Yang paling sederhana, efektivitas pembentukan Satgas.

Karena, pembentukan Satgas, apapun namanya, pasti akan berkonsekuensi terhadap biaya. Sebab, tidak mungkin meminta mereka bekerja tanpa adanya insentif. Untuk itu, perlu dikaji biaya yang timbul dengan manfaat yang didapat dengan pembentukan Satgas itu. Karena seperti disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, bahwa tugas Satgas ini, bukanlah melakukan penertiban.

Satgas ini ditugaskan untuk melakukan pengawasan secara berkeliling, dari satu titik ke titik yang lain. Manakala menemukan terjadinya pelanggaran seperti PKL yang berjualan di atas trotoar makan satgas ini diminta melakukan pendekatan secara persuasif. Sekaligus, mensosialisasikan aturan kepada para PKL. Setelah tiga kali teguran dari Satgas ini tidak diindahkan, maka tim akan turun melakukan penertiban.


Untuk itu, harus jelas dulu, gol apa yang hendak dicapai dengan pembentukan Satgas PKL ini. Mestinya, dengan biaya yang telah timbul akibat pembentukan Satgas PKL ini, ada garansi bahwa PKL akan berjualan dengan tertib sesuai regulasi yang berlaku di Kota Mataram. Jika hanya berkeliling dari satu titik ke titik lainnya, tanpa target yang jelas, tentu itu akan menjadi mubazir. Oleh karena itu, diharapkan, Dinas Perdagangan juga harus melakukan evaluasi berkala terkait keberadaan satgas PKL. Apabila dinilai kurang efektif, bisa saja mereka dibubarkan. (*)

Comments

Popular Posts