Amankan Potensi Parkir

Amankan Potensi Parkir

KABAR dugaan bocornya PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir seolah tidak pernah ada habisnya. Kabar tidak sedap itu selalu mengiringi langkah pemerintah daerah yang berupaya meningkatkan penerimaan PAD dari sektor jasa perparkiran tersebut. Sebut saja di Mataram. Di ibukota Provinsi NTB ini, bocornya potensi parkir, bukan lagi hal baru. Persoalan ini seperti penyakit kronis yang belum ketemu obatnya. Dalam empat hingga lima tahun belakangan, Pemkot Mataram tidak pernah mampu mencapai target penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum.

Ini tentu menjadi keprihatinan tersendiri di tengah bermunculannya potensi retribusi maupun pajak parkir yang baru. Pesatnya pembangunan di Mataram seharusnya berdampak positif terhadap penerimaan PAD. Termasuk PAD yang berasal dari sektor parkir. Sayangnya, setiap tahun, target yang diberikan kepada Pemkot Mataram terkait penerimaan retribusi parkir, tidak pernah mampu dipenuhi. Kalau misalnya ada anggapan bahwa target retribusi parkir yang ditetapkan dewan terlalu tinggi, mungkin itu agak berlebihan.

Dalam menentukan target penerimaan retribusi parkir, kalangan dewan juga tentu tidak sembarangan. Salah satu tolak ukur menaikkan target penerimaan retribusi parkir adalah melihat potensi yang ada. Apalagi di Mataram, sejumlah pusat perbelanjaan bermunculan. Sehingga permintaan menaikkan target retribusi parkir, bukan permintaan yang muluk. Hanya saja, jajaran Dinas Perhubungan Kota Mataram sebagai SKPD yang diberikan amanah mengelola retribusi parkir tepi jalan umum, tidak mampu memenuhi harapan tersebut.

Ada semacam kecemburuan kalangan dewan terhadap penerimaan retribusi parkir di Kota Mataram. Di sejumlah daerah lain yang pernah menjadi tujuan kunjungan kerja anggota DPRD Kota Mataram, banyak yang sudah sukses mengelola retribusi parkir. Bahkan, di banyak daerah, retribusi parkir menjadi salah satu primadona penerimaan PAD. Hal serupa sebetulnya sangat diharapkan terjadi di Mataram. Terlebih DPRD Kota Mataram telah membuatkan regulasi khusus terkait masalah parkir.

Tujuan dibentuknya Perda tentang pengelolaan parkir itu, salah satunya adalah untuk mengamankan potensi parkir. Dewan menilai potensi parkir di Kota Mataram sungguh luar biasa. Di mana tidak satu titik pun yang terbebas dari parkir. Entah parkir resmi atau sebaliknya. Untuk meminimalisir jumlah jukir (juru parkir) liar, Dishub katanya, telah merangkul mereka dengan menunjuknya menjadi jukir resmi. Artinya ada penambahan titik parkir berikut jukirnya.

Namun demikian, tetap saja target parkir tidak bisa terpenuhi. Beragam alasan mengiringi gagalnya pemenuhan target retribusi parkir tersebut. Salah satunya adalah titik - titik parkir di Mataram masih ada yang dikuasai preman. Menjadi lucu, Pemkot Mataram sudah mengetahui hal ini sejak lama, tetapi tidak mampu berbuat banyak. Seharusnya, tidak ada pembiaran. Karena, aturan main soal parkir ini sudah jelas, yakni menggunakan karcis.


Penggunaan karcis parkir bertujuan untuk mengetahui riil penerimaan retribusi parkir. Sayangnya hingga saat ini, regulasi mengenai penggunaan karcis parkir itu, tidak pernah dilaksanakan. (*)

Comments

Popular Posts