Amankan Potensi Parkir
Amankan
Potensi Parkir
KABAR
dugaan bocornya PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir seolah tidak
pernah ada habisnya. Kabar tidak sedap itu selalu mengiringi langkah pemerintah
daerah yang berupaya meningkatkan penerimaan PAD dari sektor jasa perparkiran
tersebut. Sebut saja di Mataram. Di ibukota Provinsi NTB ini, bocornya potensi
parkir, bukan lagi hal baru. Persoalan ini seperti penyakit kronis yang belum
ketemu obatnya. Dalam empat hingga lima tahun belakangan, Pemkot Mataram tidak
pernah mampu mencapai target penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum.
Ini
tentu menjadi keprihatinan tersendiri di tengah bermunculannya potensi
retribusi maupun pajak parkir yang baru. Pesatnya pembangunan di Mataram
seharusnya berdampak positif terhadap penerimaan PAD. Termasuk PAD yang berasal
dari sektor parkir. Sayangnya, setiap tahun, target yang diberikan kepada
Pemkot Mataram terkait penerimaan retribusi parkir, tidak pernah mampu
dipenuhi. Kalau misalnya ada anggapan bahwa target retribusi parkir yang ditetapkan
dewan terlalu tinggi, mungkin itu agak berlebihan.
Dalam
menentukan target penerimaan retribusi parkir, kalangan dewan juga tentu tidak
sembarangan. Salah satu tolak ukur menaikkan target penerimaan retribusi parkir
adalah melihat potensi yang ada. Apalagi di Mataram, sejumlah pusat
perbelanjaan bermunculan. Sehingga permintaan menaikkan target retribusi
parkir, bukan permintaan yang muluk. Hanya saja, jajaran Dinas Perhubungan Kota
Mataram sebagai SKPD yang diberikan amanah mengelola retribusi parkir tepi
jalan umum, tidak mampu memenuhi harapan tersebut.
Ada
semacam kecemburuan kalangan dewan terhadap penerimaan retribusi parkir di Kota
Mataram. Di sejumlah daerah lain yang pernah menjadi tujuan kunjungan kerja
anggota DPRD Kota Mataram, banyak yang sudah sukses mengelola retribusi parkir.
Bahkan, di banyak daerah, retribusi parkir menjadi salah satu primadona
penerimaan PAD. Hal serupa sebetulnya sangat diharapkan terjadi di Mataram.
Terlebih DPRD Kota Mataram telah membuatkan regulasi khusus terkait masalah
parkir.
Tujuan
dibentuknya Perda tentang pengelolaan parkir itu, salah satunya adalah untuk
mengamankan potensi parkir. Dewan menilai potensi parkir di Kota Mataram
sungguh luar biasa. Di mana tidak satu titik pun yang terbebas dari parkir.
Entah parkir resmi atau sebaliknya. Untuk meminimalisir jumlah jukir (juru
parkir) liar, Dishub katanya, telah merangkul mereka dengan menunjuknya menjadi
jukir resmi. Artinya ada penambahan titik parkir berikut jukirnya.
Namun
demikian, tetap saja target parkir tidak bisa terpenuhi. Beragam alasan
mengiringi gagalnya pemenuhan target retribusi parkir tersebut. Salah satunya
adalah titik - titik parkir di Mataram masih ada yang dikuasai preman. Menjadi
lucu, Pemkot Mataram sudah mengetahui hal ini sejak lama, tetapi tidak mampu
berbuat banyak. Seharusnya, tidak ada pembiaran. Karena, aturan main soal
parkir ini sudah jelas, yakni menggunakan karcis.
Penggunaan
karcis parkir bertujuan untuk mengetahui riil penerimaan retribusi parkir.
Sayangnya hingga saat ini, regulasi mengenai penggunaan karcis parkir itu,
tidak pernah dilaksanakan. (*)
Comments