Benahi Persoalan Aset
MESKIPUN
mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK, nyatanya pengelolaan
aset di Mataram, belum sepenuhnya clear.
Keberhasilan Pemkot Mataram meraih opini WTP tiga kali berturut-turut kerap
dibareng isu pengelolaan aset yang bermasalah. Yang terbaru adalah, adanya
dugaan penjualan aset Pemkot Mataram di Shoping
Center (pusat perbelanjaan) depan eks RSUP NTB di Kelurahan Pejanggik.
Aset
di shoping center ini diduga telah
beralih status dari hak pengelolaan lahan menjadi hak milik. Lahan ini awalnya
aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Sebelum beralih fungsi menjadi
pusat pertokoan, di tahun 1972 merupakan pasar tradisional. Setelah menjadi
daerah otonomi baru, aset-aset yang sebelumnya menjadi milik Pemkab Lobar
diserahkan ke Pemkot Mataram.
Pembangunan
ruko di atas lahan milik pemerintah digunakan oleh pengusaha hingga saat ini
berstatus HPL (hak pengelolaan lahan). Akan tetapi, sejumlah ruko saat ini
disinyalir telah beralih status menjadi hak milik. Bahkan, pengusaha secara
terang - terangan ingin memindahkan kepada orang lain dengan memasang spanduk.
Sebelum
dibangun menjadi shoping center
(pusat perbelanjaan), lahan itu di tahun 1972 merupakan pasar tradisional
Karang Sukun. Entah dengan alasan apa kemudian dialih fungsikan sebagai pusat
pertokoan. Sebagai pusat pertokoan, aset itu disewakan ke pengusaha. Karena tak
pernah diurus, perlahan aset tersebut justru berpindah status menjadi hak
milik.
Pemkot
Mataram sejauh ini tak lagi mengurus aset tersebut pascadiserahterimakan oleh
Pemkab Lombok Barat. Tragisnya, sebagian besar telah beralih menjadi hak milik.
Sementara, pemerintah tidak pernah mengetahui dan menyetujui penjualan aset
itu. Sebelumnya, aset Pemkot Mataram berupa ruko di Jalan AA Gde Ngurah Cakranegara
juga diterpa isu serupa.
Persoalan
ini harus menjadi atensi yang sungguh-sungguh dari Pemkot Mataram. Bagaimana
mewujudkan pengelolaan aset daerah yang clear
and clean, sehingga, tidak lagi menjadi temuan BPK. Apalagi sekarang, sudah
ada SKPD khusus yang menangani persoalan keuangan dan aset daerah. Temuan-temuan
BPK tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah BKD (Badan Keuangan Daerah)
Kota Mataram.
Hal
ini diakui pula oleh kalangan legislatif. Bahwa, mewujudkan pengelolaan aset
yang clear and clean di lingkup
Pemkot Mataram, diibaratkan seperti mengurai benang kusut. Berbagai upaya
memang telah ditempuh Pemkot Mataram, baik dari kalangan eksekutif aupun
legislatif. Dewan misalnya, diketahui sudah beberapa kali membentuk pansus
aset. Bahkan, hingga saat ini, pansus aset di DPRD Kota Mataram yang dibentuk
lebih dari setahun yang lalu, belum dibubarkan.
Belum
dibubarkannya pansus aset, karena memang sampai saat ini sejumlah aset di Kota
Mataram, diketahui masih bermasalah. Baik aset tetap maupun aset bergerak. Di
DPRD Kota Mataram, masih ada aset yang tercatat ‘’dikuasai’’ matan anggota
Dewan. Ironisnya, sudah bertahun-tahun, persoalan ini tidak juga menemukan
solusi. Sehingga, ini menjadi langganan temuan BPK. (*)
Comments