Benahi Persoalan Aset

MESKIPUN mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK, nyatanya pengelolaan aset di Mataram, belum sepenuhnya clear. Keberhasilan Pemkot Mataram meraih opini WTP tiga kali berturut-turut kerap dibareng isu pengelolaan aset yang bermasalah. Yang terbaru adalah, adanya dugaan penjualan aset Pemkot Mataram di Shoping Center (pusat perbelanjaan) depan eks RSUP NTB di Kelurahan Pejanggik.

Aset di shoping center ini diduga telah beralih status dari hak pengelolaan lahan menjadi hak milik. Lahan ini awalnya aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Sebelum beralih fungsi menjadi pusat pertokoan, di tahun 1972 merupakan pasar tradisional. Setelah menjadi daerah otonomi baru, aset-aset yang sebelumnya menjadi milik Pemkab Lobar diserahkan ke Pemkot Mataram.

Pembangunan ruko di atas lahan milik pemerintah digunakan oleh pengusaha hingga saat ini berstatus HPL (hak pengelolaan lahan). Akan tetapi, sejumlah ruko saat ini disinyalir telah beralih status menjadi hak milik. Bahkan, pengusaha secara terang - terangan ingin memindahkan kepada orang lain dengan memasang spanduk.

Sebelum dibangun menjadi shoping center (pusat perbelanjaan), lahan itu di tahun 1972 merupakan pasar tradisional Karang Sukun. Entah dengan alasan apa kemudian dialih fungsikan sebagai pusat pertokoan. Sebagai pusat pertokoan, aset itu disewakan ke pengusaha. Karena tak pernah diurus, perlahan aset tersebut justru berpindah status menjadi hak milik.

Pemkot Mataram sejauh ini tak lagi mengurus aset tersebut pascadiserahterimakan oleh Pemkab Lombok Barat. Tragisnya, sebagian besar telah beralih menjadi hak milik. Sementara, pemerintah tidak pernah mengetahui dan menyetujui penjualan aset itu. Sebelumnya, aset Pemkot Mataram berupa ruko di Jalan AA Gde Ngurah Cakranegara juga diterpa isu serupa.

Persoalan ini harus menjadi atensi yang sungguh-sungguh dari Pemkot Mataram. Bagaimana mewujudkan pengelolaan aset daerah yang clear and clean, sehingga, tidak lagi menjadi temuan BPK. Apalagi sekarang, sudah ada SKPD khusus yang menangani persoalan keuangan dan aset daerah. Temuan-temuan BPK tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah BKD (Badan Keuangan Daerah) Kota Mataram.

Hal ini diakui pula oleh kalangan legislatif. Bahwa, mewujudkan pengelolaan aset yang clear and clean di lingkup Pemkot Mataram, diibaratkan seperti mengurai benang kusut. Berbagai upaya memang telah ditempuh Pemkot Mataram, baik dari kalangan eksekutif aupun legislatif. Dewan misalnya, diketahui sudah beberapa kali membentuk pansus aset. Bahkan, hingga saat ini, pansus aset di DPRD Kota Mataram yang dibentuk lebih dari setahun yang lalu, belum dibubarkan.


Belum dibubarkannya pansus aset, karena memang sampai saat ini sejumlah aset di Kota Mataram, diketahui masih bermasalah. Baik aset tetap maupun aset bergerak. Di DPRD Kota Mataram, masih ada aset yang tercatat ‘’dikuasai’’ matan anggota Dewan. Ironisnya, sudah bertahun-tahun, persoalan ini tidak juga menemukan solusi. Sehingga, ini menjadi langganan temuan BPK. (*)

Comments

Popular Posts