Jangan Cepat ’’Lempar Handuk’’

Akhmad Azhary Ma'aruf
WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Akhmad Azhary Ma’aruf menyayangkan langkah Kepala Dinas Perdagangan Kta Mataram, Lalu Alwan Basri, SPi., yang meminta Inspektorat melakukan audit terhadap 19 pasar tradisional di Kota Mataram. Audit itu berkenaan dengan dugaan bocornya retribusi pasar tradisional.

Ia melihat rendahnya capaian retribusi pasar, sangat berkaitan erat dengan kualitas kepala pasar. Para kepala pasar dinilai kurang mampu memanage pasar. ‘’Jadi, kemungkinan kebocorannya di sana,’’ katanya. Menurut Azhary, Kadis Perdagangan Kota Mataram seharusnya tidak serta merta meminta Inspektorat melakukan audit. ‘’Harus dia mulai dari internalnya dulu. Jangan dia cepat-cepat lempar handuk begitu. Berani ambil jabatan, berani cari solusi,’’ ujarnya.

Politisi Hanura ini menganggap sikap Kepala Dinas Perdagangan yang meminta dilakukannya audit oleh Inspektorat, bukanlah sikap seorang pimpinan yang mau bekerja. Seharusnya, Kepala Dinas Perdagangan membuat suatu terobosan. ‘’Kita jangan terhalang oleh istilah premanisme,’’ pesannya. Sejauh ini, komisi II hanya melakukan pengecekan di Pasar mandalika.

Sedangkan di Pasar Kebon Roek yang juga disebut-sebut dugaan punglinya cukup parah, tidak dikunjungi. ‘’Karena, Pasar Kebon Roek itu kan, akan direvitalisasi,’’ cetusnya. Intinya, lanjut politisi dapil Cakranegara ini, Pemkot Mataram harus berani tegas. Beroperasinya Pasar Pade Angen, harus ada kontribusi yang jelas kepada daerah. Apalagi sampai saat ini, pasar swasta tersebut diduga belum mengantongi izin.

Oleh karena itu, Komisi II berkeinginan mengundang para pihak, baik pengelola pasar swasta Pade Angen, maupun Dinas Perdagangan. Hanya saja, saat ini Komisi II masih menyamakan persepsi terkait hal ini.

Pada bagian lain, Azhary juga menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Kota Mataram sudah turun ke Pasar Mandalika. Turunnya komisi yang membidangi masalah keuangan itu, menyusul adanya isu bahwa sejumlah pedagang di Pasar Mandalika, telah berpindah ke pasar swasta milik PT. Pade Angen. ‘’Setelah kita tanya alasannya, karena mereka (pedagang, red) sudah terlanjur menyewa di pasar tersebut,’’ katanya.


Oleh karena itu, Komisi II menekankan agar lapak-lapak yang kosong di Pasar Mandalika agar diberikan kepada pedagang lain. Namun demikian, ada penolakan dari para pedagang yang merasa sudah puluhan tahun berjualan di sana. ‘’Sudah dikumpulkan pedagang-pedagang itu dan diberikan warning sampai akhir tahun,’’ katanya. (fit)

Comments

Popular Posts