Jangan Cepat ’’Lempar Handuk’’
Akhmad Azhary Ma'aruf |
WAKIL
Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Akhmad Azhary Ma’aruf menyayangkan langkah
Kepala Dinas Perdagangan Kta Mataram, Lalu Alwan Basri, SPi., yang meminta
Inspektorat melakukan audit terhadap 19 pasar tradisional di Kota Mataram.
Audit itu berkenaan dengan dugaan bocornya retribusi pasar tradisional.
Ia
melihat rendahnya capaian retribusi pasar, sangat berkaitan erat dengan
kualitas kepala pasar. Para kepala pasar dinilai kurang mampu memanage pasar. ‘’Jadi, kemungkinan kebocorannya
di sana,’’ katanya. Menurut Azhary, Kadis Perdagangan Kota Mataram seharusnya
tidak serta merta meminta Inspektorat melakukan audit. ‘’Harus dia mulai dari
internalnya dulu. Jangan dia cepat-cepat lempar handuk begitu. Berani ambil jabatan,
berani cari solusi,’’ ujarnya.
Politisi
Hanura ini menganggap sikap Kepala Dinas Perdagangan yang meminta dilakukannya
audit oleh Inspektorat, bukanlah sikap seorang pimpinan yang mau bekerja. Seharusnya,
Kepala Dinas Perdagangan membuat suatu terobosan. ‘’Kita jangan terhalang oleh
istilah premanisme,’’ pesannya. Sejauh ini, komisi II hanya melakukan
pengecekan di Pasar mandalika.
Sedangkan
di Pasar Kebon Roek yang juga disebut-sebut dugaan punglinya cukup parah, tidak
dikunjungi. ‘’Karena, Pasar Kebon Roek itu kan,
akan direvitalisasi,’’ cetusnya. Intinya, lanjut politisi dapil Cakranegara
ini, Pemkot Mataram harus berani tegas. Beroperasinya Pasar Pade Angen, harus
ada kontribusi yang jelas kepada daerah. Apalagi sampai saat ini, pasar swasta
tersebut diduga belum mengantongi izin.
Oleh
karena itu, Komisi II berkeinginan mengundang para pihak, baik pengelola pasar
swasta Pade Angen, maupun Dinas Perdagangan. Hanya saja, saat ini Komisi II
masih menyamakan persepsi terkait hal ini.
Pada
bagian lain, Azhary juga menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Kota Mataram sudah
turun ke Pasar Mandalika. Turunnya komisi yang membidangi masalah keuangan itu,
menyusul adanya isu bahwa sejumlah pedagang di Pasar Mandalika, telah berpindah
ke pasar swasta milik PT. Pade Angen. ‘’Setelah kita tanya alasannya, karena
mereka (pedagang, red) sudah terlanjur menyewa di pasar tersebut,’’ katanya.
Oleh
karena itu, Komisi II menekankan agar lapak-lapak yang kosong di Pasar Mandalika
agar diberikan kepada pedagang lain. Namun demikian, ada penolakan dari para
pedagang yang merasa sudah puluhan tahun berjualan di sana. ‘’Sudah dikumpulkan
pedagang-pedagang itu dan diberikan warning
sampai akhir tahun,’’ katanya. (fit)
Comments