Sidak ke LEM

Ketua DPRD Kota Mataram Ingin Pastikan Pemenuhan Hak-hak Karyawan

Mataram (Suara NTB) –
Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., Rabu (7/6) melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke LEM (Lombok Epicentrum Mall). Kunjungan orang nomor satu di DPRD Kota Mataram itu, ingin memastikan pemenuhan hak-hak karyawan yang bekerja di sana. Dalam kunjungan itu, Ketua DPRD Kota Mataram juga mengajak SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kota Mataram dan Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram.

Kedatangan Ketua DPRD, diterima langsung oleh General Manajer LEM, Salim Abdad beserja jajarannya. Dalam kesempatan itu, Didi juga mengunjungi sejumlah tenant dan melakukan dialog dengan beberapa karyawan terkait pemenuhan hak-hak mereka oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Adapun tenant yang dikunjungi Didi beserta rombongan adalah Matahari, Guardian dan Informa

Dari fakta-fakta yang ditemukan, ujar Didi kepada Suara NTB, pemenuhan hak-hak karyawan relatif bagus. Meskipun LEM terbilang baru. ‘’Baru empat tahun mulai dari contruction hingga sekarang,’’ cetusnya. Kalau berpatokan pada standar operasional, SOP perusahaan sudah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk hak-hak pekerja, telah terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Didi berharap perusahaan lain yang ada di Mataram, juga menerapkan hal yang sama dengan yang dilakukan pihak LEM. Ia memastikan upah pekerja di LEM maupun tenant-tenant yang ada di dalamnya, sudah sesuai UMK. Ada sistem secara progresif yang diberikan kepada pekerja. Itu memotivasi pekerja untuk lebih giat. Bagian dari sistem itu ada penjenjangan karir.

Dan, sistem yang dijalankan, para pekerja sudah mengetahui aturannya. ‘’Tidak hanya reward, tapi juga punishment, manakala ada sesuatu yang melanggar komitmen, ada kontrak kerja,’’ katanya. Meskipun demikian, lebih banyak pemberian reward. Yang menarik adalah, pola pembinaan pekerja, lebih mengedepankan reward dibandingkan punishment.

‘’Kalau tidak rajin, ya tidak dapat tambahan. Kalau rajin, dapat tambahan. Tetapi kalau tidak rajin bukan hukuman,’’ ucapnya. Walaupun punishment sesungguhnya wajar-wajar saja bagi pekerja yang tidak rajin. Kendati demikian, menurut Didi, secara keseluruhan pihaknya belum berani mengatakan tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan di Mataram sudah cukup baik. ‘’Tetapi kalau tolak ukur kita LEM, iya sudah memenuhi harapan kita. Justru perusahaan lain juga kita harapkan seperti LEM,’’ tandasnya.

Pada bagian lain Didi menyampaikan, karyawan yang bekerja di LEM, beragam. ‘’Ada yang bekerja di bawah manajemen LEM langsung. Jumlahnya 400-an. Dimana 75 orang karyawan tetap, dan 300 orang tenaga outsourching. Kebanyakan tenaga outsourching itu pada posisi tenaga kemananan dan cleaning service,’’ terangnya. Meskipun pemerintah punya catatan kkurang baik terkait status outsorching itu. Selain itu, karyawan yang bekerja di tenant-tenant, aik tenant nasional maupun lokal ada juga yang masih mempekerjakan tenaga outsourching.

‘’Ada yang statusnya karyawan, ada juga yang outsourching,’’ cetusnya. Ia mencontohkan tenant Matahari. Dari 400 lebih karyawan Matahari, hanya 107 yang merupakan karyawan tetap. Sisanya adalah outsourching. Demikian pula dengan tenant lokal. Yang menjadi catatan pihaknya, terhadap pemberian hak-hak karyawan. Baik karyawan tetap maupun outsourching, telah memenuhi standar UMK (Upah Minimum Kota) Mataram, yakni Rp 1.514.000.

Termasuk pemberian hak-hak karyawan lainnya. Untuk menjamin pemenuhan hak karyawan, meskipun karyawan itu dibawah tenant atau outsourching, tetap punya hubungan dengan manajemen LEM. ‘’Karena, sebelum masuk LEM, ada perjanjian manajemen mall dengan tenant. Diantaranya komitmen tenant untuk memenuhi peraturan perundang-undangan. Diantaranya pemenuhan hak karyawan. ‘’Itu sudah terbangun antara LEM dengan tenant,’’ katanya.

Penghapusan Outsourching
Adanya usulan penghapusan tenaga outsourhing sebagaimana disampaikan pihak SPSI, menurut Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, menjadi harapan semua pihak sejak lama. Karena, dengan status outsourching banyak masalah-masalah yang memang tidak bisa dipenuhi perusahaan terhadap pekerja. Ini membutuhkan perjuangan panjang semua pihak. Dan hasilnya tidak bisa di daerah, karena itu berdasarkan regulasi dari pusat. ‘’Ini menjadi catatan spirit perjuangan kita. Kita juga sampaikan ke pusat,’’ pungkasnya. (fit/*)


Comments

Popular Posts