Sidak ke LEM
Ketua
DPRD Kota Mataram Ingin Pastikan Pemenuhan Hak-hak Karyawan
Mataram
(Suara NTB) –
Ketua
DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., Rabu (7/6) melakukan sidak (inspeksi
mendadak) ke LEM (Lombok Epicentrum Mall). Kunjungan orang nomor satu di DPRD
Kota Mataram itu, ingin memastikan pemenuhan hak-hak karyawan yang bekerja di
sana. Dalam kunjungan itu, Ketua DPRD Kota Mataram juga mengajak SPSI (Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia) Kota Mataram dan Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram.
Kedatangan
Ketua DPRD, diterima langsung oleh General Manajer LEM, Salim Abdad beserja
jajarannya. Dalam kesempatan itu, Didi juga mengunjungi sejumlah tenant dan
melakukan dialog dengan beberapa karyawan terkait pemenuhan hak-hak mereka oleh
perusahaan tempat mereka bekerja. Adapun tenant
yang dikunjungi Didi beserta rombongan adalah Matahari, Guardian dan Informa
Dari
fakta-fakta yang ditemukan, ujar Didi kepada Suara NTB, pemenuhan hak-hak karyawan relatif bagus. Meskipun LEM
terbilang baru. ‘’Baru empat tahun mulai dari contruction hingga sekarang,’’ cetusnya. Kalau berpatokan pada
standar operasional, SOP perusahaan sudah berjalan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Untuk
hak-hak pekerja, telah terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Didi
berharap perusahaan lain yang ada di Mataram, juga menerapkan hal yang sama
dengan yang dilakukan pihak LEM. Ia memastikan upah pekerja di LEM maupun tenant-tenant yang ada di dalamnya, sudah
sesuai UMK. Ada sistem secara progresif yang diberikan kepada pekerja. Itu memotivasi
pekerja untuk lebih giat. Bagian dari sistem itu ada penjenjangan karir.
Dan,
sistem yang dijalankan, para pekerja sudah mengetahui aturannya. ‘’Tidak hanya reward, tapi juga punishment, manakala ada sesuatu yang melanggar komitmen, ada
kontrak kerja,’’ katanya. Meskipun demikian, lebih banyak pemberian reward. Yang menarik adalah, pola
pembinaan pekerja, lebih mengedepankan reward
dibandingkan punishment.
‘’Kalau
tidak rajin, ya tidak dapat tambahan.
Kalau rajin, dapat tambahan. Tetapi kalau tidak rajin bukan hukuman,’’ ucapnya.
Walaupun punishment sesungguhnya
wajar-wajar saja bagi pekerja yang tidak rajin. Kendati demikian, menurut Didi,
secara keseluruhan pihaknya belum berani mengatakan tingkat kepatuhan
perusahaan-perusahaan di Mataram sudah cukup baik. ‘’Tetapi kalau tolak ukur
kita LEM, iya sudah memenuhi harapan kita. Justru perusahaan lain juga kita
harapkan seperti LEM,’’ tandasnya.
Pada
bagian lain Didi menyampaikan, karyawan yang bekerja di LEM, beragam. ‘’Ada
yang bekerja di bawah manajemen LEM langsung. Jumlahnya 400-an. Dimana 75 orang
karyawan tetap, dan 300 orang tenaga outsourching.
Kebanyakan tenaga outsourching itu
pada posisi tenaga kemananan dan cleaning
service,’’ terangnya. Meskipun pemerintah punya catatan kkurang baik terkait
status outsorching itu. Selain itu,
karyawan yang bekerja di tenant-tenant,
aik tenant nasional maupun lokal ada
juga yang masih mempekerjakan tenaga outsourching.
‘’Ada
yang statusnya karyawan, ada juga yang outsourching,’’
cetusnya. Ia mencontohkan tenant
Matahari. Dari 400 lebih karyawan Matahari, hanya 107 yang merupakan karyawan
tetap. Sisanya adalah outsourching.
Demikian pula dengan tenant lokal.
Yang menjadi catatan pihaknya, terhadap pemberian hak-hak karyawan. Baik
karyawan tetap maupun outsourching,
telah memenuhi standar UMK (Upah Minimum Kota) Mataram, yakni Rp 1.514.000.
Termasuk
pemberian hak-hak karyawan lainnya. Untuk menjamin pemenuhan hak karyawan,
meskipun karyawan itu dibawah tenant
atau outsourching, tetap punya
hubungan dengan manajemen LEM. ‘’Karena, sebelum masuk LEM, ada perjanjian
manajemen mall dengan tenant.
Diantaranya komitmen tenant untuk
memenuhi peraturan perundang-undangan. Diantaranya pemenuhan hak karyawan.
‘’Itu sudah terbangun antara LEM dengan tenant,’’
katanya.
Penghapusan Outsourching
Adanya
usulan penghapusan tenaga outsourhing
sebagaimana disampaikan pihak SPSI, menurut Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi
Sumardi, menjadi harapan semua pihak sejak lama. Karena, dengan status outsourching banyak masalah-masalah yang
memang tidak bisa dipenuhi perusahaan terhadap pekerja. Ini membutuhkan
perjuangan panjang semua pihak. Dan hasilnya tidak bisa di daerah, karena itu
berdasarkan regulasi dari pusat. ‘’Ini menjadi catatan spirit perjuangan kita. Kita juga sampaikan ke pusat,’’ pungkasnya.
(fit/*)
Comments