Tinjau Ulang Tarif Sewa Ruko
Herman |
ANGGOTA
Komisi II DPRD Kota Mataram, Herman, AMd., angkat bicara terkait murahnya tarif
sewa ruko di Jalan AA Gde Ngurah Cakranegara yang dianggap merugikan Pemkot
Mataram. Seperti diketahui, deretan ruko di Jalan AA Gde Ngurah Cakranegara
tersebut merupakan aset milik Pemkot Mataram. Ruko itu hanya disewakan dengan
harga sekitar Rp 3,4 juta per tahun.
Nilai
sewa ini jauh berbeda dengan ruko milik swasta yang nilainya mencapai puluhan
juta dalam setahun, apalagi berada di kawasan pusat perdagangan dan jasa
seperti Cakranegara. ‘’Kan sudah ada tim appraisal
untuk menghitung berapa tarif yang layak untuk ruko-ruko itu,’’ katanya kepada Suara NTB di Mataram, kemarin. Seharusnya,
penentuan tarif sewa itu mengacu pada hasil perhitungan tim appraisal.
‘’Jangan
hasil appraisal yang dulu-dulu yang
dipakai,’’ pintanya. Herman khawatir bahwa tarif sewa Rp 3,4 juta itu merupakan
tarif sewa hasil perhitungan tim appraisal beberapa tahun yang lalu. Mestinya,
lanjut dia, ada upaya meninjau ulang besaran tarif sewa ruko tersebut. Seharusnya,
taruf sewa ruko dilakukan penyesuaian setiap tahun. Terlebih, ruko-ruko itu
berada di kawasan Cakranegara yang sangat strategis.
Politisi
Gerindra ini menegaskan, bahwa pemberlakuan tarif sewa ruko milik pemerintah,
tidak bias dipukul rata. Tarif itu, katanya, tentu harus disesuaikan dengan lokasi
ruko itu. Untuk itu, Herman mendorong Pemkot Mataram melalui Dinas Perdagangan
untuk meninjau ulang taris sewa semua ruko milik Pemkot Mataram, sesuai harga
kekinian. Tujuannya, agar tidak berdampak kepada pedagang.
Pada
bagian lain, Herman juga mengingatkan bahwa penyesuaian tarif sewa ruko, jangan
sampai merugikan pedagang kecil. Yang menjadi kekhawatiran adalah, ketika Dinas
Perdagangan menaikkan tarif sewa ruko, para pedagang tidak lagi mau menyewa.
‘’Makanya di sinilah diperlukan win-win
solution,’’ katanya. Sebelum melakukan penyesuaian tarif sewa ruko, rencana
itu harus disosialisaskikan kepada para pedagang.
Comments