Tinjau Ulang Tarif Sewa Ruko

Herman
ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, Herman, AMd., angkat bicara terkait murahnya tarif sewa ruko di Jalan AA Gde Ngurah Cakranegara yang dianggap merugikan Pemkot Mataram. Seperti diketahui, deretan ruko di Jalan AA Gde Ngurah Cakranegara tersebut merupakan aset milik Pemkot Mataram. Ruko itu hanya disewakan dengan harga sekitar Rp 3,4 juta per tahun.

Nilai sewa ini jauh berbeda dengan ruko milik swasta yang nilainya mencapai puluhan juta dalam setahun, apalagi berada di kawasan pusat perdagangan dan jasa seperti Cakranegara. ‘’Kan sudah ada tim appraisal untuk menghitung berapa tarif yang layak untuk ruko-ruko itu,’’ katanya kepada Suara NTB di Mataram, kemarin. Seharusnya, penentuan tarif sewa itu mengacu pada hasil perhitungan tim appraisal.

‘’Jangan hasil appraisal yang dulu-dulu yang dipakai,’’ pintanya. Herman khawatir bahwa tarif sewa Rp 3,4 juta itu merupakan tarif sewa hasil perhitungan tim appraisal beberapa tahun yang lalu. Mestinya, lanjut dia, ada upaya meninjau ulang besaran tarif sewa ruko tersebut. Seharusnya, taruf sewa ruko dilakukan penyesuaian setiap tahun. Terlebih, ruko-ruko itu berada di kawasan Cakranegara yang sangat strategis.

Politisi Gerindra ini menegaskan, bahwa pemberlakuan tarif sewa ruko milik pemerintah, tidak bias dipukul rata. Tarif itu, katanya, tentu harus disesuaikan dengan lokasi ruko itu. Untuk itu, Herman mendorong Pemkot Mataram melalui Dinas Perdagangan untuk meninjau ulang taris sewa semua ruko milik Pemkot Mataram, sesuai harga kekinian. Tujuannya, agar tidak berdampak kepada pedagang.

Pada bagian lain, Herman juga mengingatkan bahwa penyesuaian tarif sewa ruko, jangan sampai merugikan pedagang kecil. Yang menjadi kekhawatiran adalah, ketika Dinas Perdagangan menaikkan tarif sewa ruko, para pedagang tidak lagi mau menyewa. ‘’Makanya di sinilah diperlukan win-win solution,’’ katanya. Sebelum melakukan penyesuaian tarif sewa ruko, rencana itu harus disosialisaskikan kepada para pedagang.

Idealnya, kata Herman, tarif sewa ruko harus ditinjau setahun sekali. Harusnya, ada regulasi yang pasti mengenai penyesuaian tarif sewa ruko. Oleh karena itu, penyesuaian tarif juga harus melibatkan pedagang. Sehingga, mereka tidak merasa tarif dinaikkan sepihak. ‘’Penentuan tarif juga tidak boleh saklek,’’ ujarnya mengingatkan. (fit)

Comments

Popular Posts