Harus Dibatasi
Misban Ratmaji |
ANGGOTA
Fraksi Keadilan DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., mengapresiasi komitmen
Pemkot Mataram untuk melakukan moratorium terhadap keberdaan gerai-gerai pasar
modern. ‘’Barangkali yang sudah mendapat izin seluruhnya. Jadi gerai-gerai yang
mendapatkan izin sebelum moratorium itu baru diselesaikan sekarang,’’ ujarnya
kepada Suara NTB usai paripurna,
Senin (19/6).
Setelah
adanya moratorium, Dewan, lanjut Misban, akan melakukan pengawasan di lapangan.
‘’Kalau sekarang kan izin-izin itu diberikan, tidak langsung dikerjakan,’’
imbuhnya. Terkait janji Pemkot Mataram membatasi jumlah gerai pasar modern
hanya enam per kecamatan, kata Misban, itu hanya janji secara lisan. Bertambahnya
pemberian izin terhadap pembukaan gerai pasar modern, bisa jadi karena
pertimbangan penyerapan tenaga kerja.
Dimana
satu gerai pasar modern, sebut Misban, dapat menyerap sekitar 12 tenaga kerja. ‘’Tapi
tetap harus dibatasi,’’ ucapnya. Sebelumnya, Fraksi Keadilan dalam pemandangan
umum fraksi gabungan itu mempertanyakan keberadaan gerai pasar
modern yang saat ini sudah sedemikian pesat pembangunannya, sudah barang tentu
akan mengganggu keberadaan atau eksistensi dari para pengusaha kecil dan
menengah yang bersifat lokal.
Fraksi Keadilan
menyarankan kepada eksekutif agar secara terus menerus mengevaluasi keberadaan
pasar modern dimaksud, sehingga tidak mengganggu keberadaan pengusaha kecil dan
menengah yang bersifat lokal. Hal ini sudah mendapat tanggapan resmi dari
Pemkot Mataram dalam tanggapan eksekutif yang disampaikan Wakil Walikota
Mataram, H. Mohan Roliskana.
Dimana, sejak Bulan
Maret 2017 telah dilakukan moratorium bidang perizinan. Melakukan
pengkajian/penelitian secara menyeluruh tentang pendirian/pembukaan pasar
swalayan/retail modern yang dilaksanakan oleh badan penelitian dan pengembangan
Kota Mataram. Melakukan pengaturan tempat pendirian dan jam buka pasar
swalayan/retail modern. (fit)
Comments