Harus Dibatasi

Misban Ratmaji
ANGGOTA Fraksi Keadilan DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., mengapresiasi komitmen Pemkot Mataram untuk melakukan moratorium terhadap keberdaan gerai-gerai pasar modern. ‘’Barangkali yang sudah mendapat izin seluruhnya. Jadi gerai-gerai yang mendapatkan izin sebelum moratorium itu baru diselesaikan sekarang,’’ ujarnya kepada Suara NTB usai paripurna, Senin (19/6).

Setelah adanya moratorium, Dewan, lanjut Misban, akan melakukan pengawasan di lapangan. ‘’Kalau sekarang kan izin-izin itu diberikan, tidak langsung dikerjakan,’’ imbuhnya. Terkait janji Pemkot Mataram membatasi jumlah gerai pasar modern hanya enam per kecamatan, kata Misban, itu hanya janji secara lisan. Bertambahnya pemberian izin terhadap pembukaan gerai pasar modern, bisa jadi karena pertimbangan penyerapan tenaga kerja.

Dimana satu gerai pasar modern, sebut Misban, dapat menyerap sekitar 12 tenaga kerja. ‘’Tapi tetap harus dibatasi,’’ ucapnya. Sebelumnya, Fraksi Keadilan dalam pemandangan umum fraksi gabungan itu mempertanyakan keberadaan gerai pasar modern yang saat ini sudah sedemikian pesat pembangunannya, sudah barang tentu akan mengganggu keberadaan atau eksistensi dari para pengusaha kecil dan menengah yang bersifat lokal.

Fraksi Keadilan menyarankan kepada eksekutif agar secara terus menerus mengevaluasi keberadaan pasar modern dimaksud, sehingga tidak mengganggu keberadaan pengusaha kecil dan menengah yang bersifat lokal. Hal ini sudah mendapat tanggapan resmi dari Pemkot Mataram dalam tanggapan eksekutif yang disampaikan Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana.

Dimana, sejak Bulan Maret 2017 telah dilakukan moratorium bidang perizinan. Melakukan pengkajian/penelitian secara menyeluruh tentang pendirian/pembukaan pasar swalayan/retail modern yang dilaksanakan oleh badan penelitian dan pengembangan Kota Mataram. Melakukan pengaturan tempat pendirian dan jam buka pasar swalayan/retail modern. (fit)


Comments

Popular Posts