Siap Tindaklanjuti Aduan Terkait THR
Fuad Sofian Bamasaq |
SEKRETARIS
Komisi IV Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., mengingatkan kepada
perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Mataram agar membayar kewajiban
mereka terkait pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya). Untuk itu, Dinas Tenaga
Kerja Kota Mataram diharapkan, tidak sekadar mengeluarkan imbauan semata.
‘’Jadi
dipanggil perusahaan itu. Sesuai ndak
prosedur dari perusahaan itu. Kan ada
karyawan yang baru bekerja satu tahun tidak berhak mendapatkan THR,’’ ujarnya
kepada Suara NTB di Mataram, Rabu
(21/6). Kalau secara syarat, karyawan sudah memenuhinya, lalu tidak dipenuhi
oleh perusahaan, ini kata Fuad, perlu diberi peringatan. Komisi IV yang
membidangi masalah tenaga kerja, tidak mungkin akan berdiam diri terkait hal
ini.
Manakala
ada laporan terkait THR, anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini berjanji
akan menindaklanjutinya. ‘’Kami akan sidak dan kami juga akan bertemu dengan
dinas,’’ cetusnya. Dikatakan Fuad, Komisi IV DPRD Kota Mataram memang tidak
membuka posko khusus layanan aduan terkait THR. Namun demikian, ketika ada
laporan terkait THR masuk ke Komisi IV, akan langsung disikapi.
Berdasarkan
aturan Ketenagakerjaan, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, perusahaan
sudah harus membayarkan THR karyawan. Fuad tidak menampik bahwa selama ini
belum ada sanksi tegas terhadap perusahaan yang lalai terhadap pemberian THR
karyawan. Untuk itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram agar lebih
tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan Ketenagakerjaan.
Anggota
dewan dari dapil Ampenan ini tidak setuju kalau perusahaan membayarkan THR
karyawan dengan nominal yang terkesan suka-suka, dengan dalih disesuaikan
dengan kemampuan keuangan perusahaan. Menurut Fuad, bahwa pemberian THR
merupakan konsekuensi perusahaan yang mempekerjakan karyawan. ‘’Kan seharusnya perusahaan sudah bisa
hitung-hitungan berapa jumlah karyawan dan berapa yang harus disisihkan untuk
THR. Inikan harus sudah dipersiapkan jauh-jauh hari,’’ pungkasnya.
Fuad
tidak setuju kalau pembayaran THR karyawan berlindung di balik kata-kata
disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. ‘’Itu konsekuensi. Dimana-mana yang
namanya THR itu, satu kali gaji. Toh
THR itu sekali setahun, bukan setiap bulan,’’ imbuhnya. Katanya. (fit)
Comments