Siap Tindaklanjuti Aduan Terkait THR

Fuad Sofian Bamasaq
SEKRETARIS Komisi IV Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Mataram agar membayar kewajiban mereka terkait pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya). Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram diharapkan, tidak sekadar mengeluarkan imbauan semata.

‘’Jadi dipanggil perusahaan itu. Sesuai ndak prosedur dari perusahaan itu. Kan ada karyawan yang baru bekerja satu tahun tidak berhak mendapatkan THR,’’ ujarnya kepada Suara NTB di Mataram, Rabu (21/6). Kalau secara syarat, karyawan sudah memenuhinya, lalu tidak dipenuhi oleh perusahaan, ini kata Fuad, perlu diberi peringatan. Komisi IV yang membidangi masalah tenaga kerja, tidak mungkin akan berdiam diri terkait hal ini.

Manakala ada laporan terkait THR, anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini berjanji akan menindaklanjutinya. ‘’Kami akan sidak dan kami juga akan bertemu dengan dinas,’’ cetusnya. Dikatakan Fuad, Komisi IV DPRD Kota Mataram memang tidak membuka posko khusus layanan aduan terkait THR. Namun demikian, ketika ada laporan terkait THR masuk ke Komisi IV, akan langsung disikapi.

Berdasarkan aturan Ketenagakerjaan, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, perusahaan sudah harus membayarkan THR karyawan. Fuad tidak menampik bahwa selama ini belum ada sanksi tegas terhadap perusahaan yang lalai terhadap pemberian THR karyawan. Untuk itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram agar lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan Ketenagakerjaan.

Anggota dewan dari dapil Ampenan ini tidak setuju kalau perusahaan membayarkan THR karyawan dengan nominal yang terkesan suka-suka, dengan dalih disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan. Menurut Fuad, bahwa pemberian THR merupakan konsekuensi perusahaan yang mempekerjakan karyawan. ‘’Kan seharusnya perusahaan sudah bisa hitung-hitungan berapa jumlah karyawan dan berapa yang harus disisihkan untuk THR. Inikan harus sudah dipersiapkan jauh-jauh hari,’’ pungkasnya.

Fuad tidak setuju kalau pembayaran THR karyawan berlindung di balik kata-kata disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. ‘’Itu konsekuensi. Dimana-mana yang namanya THR itu, satu kali gaji. Toh THR itu sekali setahun, bukan setiap bulan,’’ imbuhnya. Katanya. (fit)


Comments

Popular Posts