SENIN
(29/4) hari ini, Pansus LKPJ akan menyampaikan hasil kerjanya selama sekitar
satu bulan, di hadapan sidang paripurna DPRD Kota Mataram. Kita berharap, apa
yang menjadi catatan Pansus LKPJ tidak sekadar ditanggapi Pemkot Mataram
sebagai rangkaian seremonial pascapenyampaian LKPJ oleh Walikota Mataram 25
Maret lalu.
Pasalnya,
catatan Pansus LKPJ terdahulu, belum sepenuhnya dilaksanakan Pemkot mataram
pada tahun 2012 lalu. Sehingga, catatan terhadap hal yang sama muncul kembali
menjadi catatan Pansus LKPJ kali ini. Dari 25 catatan Pansus LKPJ 2012 yang
dipimpin Sahram, ST., kala itu, sampai saat ini, masih banyak yang belum
terlaksana.
Sebut
saja keberadaan pasar modern. Tahun 2012 lalu, salah satu catatan Pansus LKPJ
bahwa pembangunan pasar modern dipandang semakin pesat, sehingga sudah barang
tentu akan mengganggu eksistensi para pengusaha kecil dan menengah yang
bersifat lokal. Saat itu eksekutif diminta melakukan evaluasi dan mengkaji
ulang keberadaan pasar modern tersebut. Hal ini dinilai sejalan dengan tujuan
salah satu program unggulan Pemkot Mataram yaitu pemberdayaan ekonomi
kerakyatan (PER).
Nyatanya,
tahun 2012 lalu, pasar modern justru semakin menjamur hingga berjumlah 66 unit.
Padahal awalnya Walikota pernah menyebutkan kalau pihaknya hanya mengizinkan
enam pasar modern di Mataram sesuai dengan jumlah kecamatan. Pemkot Mataram
rupanya terlena dengan kehadiran investor dengan merek dagang terkenal ini.
Sehingga jumlahnya tak terbendung lagi.
Setelah
kerap menjadi sorotan di media, Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana
tampil dengan kebijakan menutup pasar modern yang tidak mengantongi izin. Belakangan
Walikota membijaksanai jumlah pasar modern di Mataram 15 unit per merek. Selain
soal pasar modern, catatan Pansus LKPJ tahun sebelumnya yang belum dieksekusi
oleh Pemkot Mataram adalah program peningkatan pelayanan perparkiran yang
bertujuan untuk meningkatkan tertib dalam penyelenggaraannya. Sehingga
mendukung upaya peningkatan keamanan, kenyamanan peningkatan PAD.
Dimana
realisasi PAD Kota Mataram tidak berbanding lurus dengan pencapaian target PAD
dari retribusi parkir tepi jalan umum maupun pajak parkir yang sejak beberapa
tahun lalu tidak pernah mencapai target. Kondisi ini diperparah dengan kondisi
pelayanan parkir yang tidak memadai. Eksekutif saat itu disarankan melakukan
perbaikan terhadap sarana dan prasarana perparkiran. Terutama sarana parkir di
tepi jalan umum sehingga target PAD bisa tercapai. Langkah Wakil Walikota
menertibkan lahan parkir yang digunakan oleh pemilik toko untuk menambah
fasilitas usahanya, diharapkan mampu berdampak pada pelayanan parkir yang aman
dan nyaman supaya target PAD dari sektor parkir dapat terpenuhi. (fit)
Komentar