Mataram
(Suara NTB) –
Gusti
Ngurah Ayu Ratu, SPd., mundur dari kursi DPRD Kota Mataram. Terhitung sejak
Senin (22/4), anggota Komisi II DPRD Kota Mataram telah melayangkan surat
pengunduran diri yang ditujukan kepada DPRD Kota Mataram. Mundurnya salah satu
legislator perempuan ini, lantaran yang bersangkutan nyaleg kembali lewat
parpol lain.
Ketua
DPC PKPB Kota Mataram, H. AB. Taufikurahman kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, mengatakan, surat pengunduran diri
Gusti Ngurah Ayu Ratu, sudah masuk ke DPRD Kota Mataram. ‘’Itu sudah
disampaikan dan sudah saya tandatangani kata pak ketua (Ketua DPRD Kota
Mataram, red) barusan ini,’’ terangnya. Namun demikian, untuk proses
selanjutnya akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada KPU Kota Mataram.
Karena,
sambung Taufikurahman, mekanisme pergantian anggota Dewan, baik karena alasan
mengundurkan diri, meninggal dunia atau ditarik oleh partai, ada mekanismenya
tersendiri. Sayangnya, sampai saat ini DPC PKPB belum menerima surat serupa
yang disampaikan Gusti Ngurah Ayu Ratu kepada DPRD Kota Mataram. ‘’Sehingga
langkah yang diambil oleh partai, dasar apa kami akan melakukan langkah itu,’’
tandasnya.
Kecuali,
dari pimpinan Dewan memberikan surat tersebut kepada DPC PKPB Kota Mataram,
sehingga bisa dijadikan dasar bagi PKPB untuk segera bersikap. PKPB, sambung
Taufikurahman, menghormati hak demokrasi Gusti Ngurah Ayu Ratu yang akhirnya
nyaleg lewat Partai Golkar. Walaupun sebetulnya dari DPP PKPB menginstruksikan
anggotanya bergabung ke PKPI. ‘’Tapi hak politik seseorang tidak bisa kita
larang, mungkin lebih nyaman di tempat yang baru,’’ ujarnya.
Sebelumnya,
Ketua DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini yang dihubungi Suara NTB mengaku sudah ada satu orang anggota DPRD Kota Mataram
yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri kembali melalui partai lain.
Namun ia tidak bersedia menyebutkan nama anggota Dewan yang mengundurkan diri
tersebut. (fit)
| Gusti Ngurah Ayu Ratu |
Komentar