Mataram
(Suara NTB) -
Anggaran
untuk akte kelahiran gratis yang parkir di Dinas Dukcapil (Kependudukan dan
Catatan Sipil) Kota Mataram, terancam dicabut. Pasalnya menurut Ketua Komisi II
DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati, S.Sos., telah terbit putusan MK (Mahkamah
Konstitusi) terkait penerbitan akte kelahiran untuk usia di atas setahun.
''Artinya
yang diatas satu tahun terlambat mengurus akta yang selama ini ke pengadilan,
sekarang nggak perlu lagi, cukup di Dukcapil,''
terangnya kepada Suara NTB Sabtu
(4/5). Dengan telah terbitnya keputusan ini, kata dia, praktis pembuatan akte
kelahiran tidak perlu lagi dianggarkan. Sebaliknya, anggaran yang ada di Dinas
Dukcapil yang sedianya untuk mensubsidi masyarakat yang belum memiliki akte
kelahiran khususnya usia lebih dari setahun, akan dicabut kemudian dialihkan
untuk program lainnya yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
''Jadi
karena MoU untuk 300 orang belum dijalankan dengan sendirinya anggarannya di ABT
(Anggaran Biaya Tambahan kita alihkan ke kegiatan lain yang lebih perlu. Bisa
di Dukcapil, bisa ke dinas lain,'' pungkasnya. Legislator PDI-Perjuangan ini
mengaku sangat senang dengan ada putusan MK yang pro rakyat. Sebab selama ini,
pada setiap kali ia turun ke masyarakat, masalah akte kelahiran yang dinilai
sulit didapat lantaran biayanya yang mahal, selalu mendominasi.
Terlebih
masyarakat miskin yang selama ini sangat diberatkan dengan adanya aturan untuk
mengurus keterlambatan pembuatan akta kelahiran ke pengadilan dengan biaya yang
sangat besar sekitar Rp 750 ribu - Rp 1 juta, sekarang dapat mengurus ke
Dukcapil tanpa membayar, sesuai dengan perda No 14 tahun 2011 tentang retribusi
jasa umum. Dikonfirmasi terpisah,
Kepala
Dinas Dukcapil Kota Mataram, Dra. Dewi Mardiana Ariany yang dikonfirmasi
terpisah membenarkan adanya putusan MK terkait akta kelahiran untuk usia diatas
setahun. Namun demikian, sampai saat ini petunjuk pelaksana dan petunjuk
teknisnya belum turun. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan kalau nantinya
anggaran yang ada di Dukcapil yang seharusnya untuk menggratiskan pembuatan 300
akte kelahiran, ditarik atapun dialihkan untuk program yang lain. ''Anggaran
itu belum kita gunakan, tapi tidak bisa serta merta ditarik sekarang, paling tidak
menunggu ABT,'' tandas mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Mataram ini.
Sebelumnya
diberitakan, Dinas Dukcapil Kota Mataram telah menganggarkan 300 akte kelahiran
untuk enam kecamatan yang ada di Mataram. Untuk usia di atas satu tahun,
penerbitan akte kelahiran harus melalui penetapan pengadilan. Proses penetapan
pengadilan membutuhkan biaya sekitar Rp 250 ribu per orang. (fit)
Komentar