Anggaran Akte Kelahiran Gratis Terancam Dicabut

Mataram (Suara NTB) -
Anggaran untuk akte kelahiran gratis yang parkir di Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Mataram, terancam dicabut. Pasalnya menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati, S.Sos., telah terbit putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait penerbitan akte kelahiran untuk usia di atas setahun.

''Artinya yang diatas satu tahun terlambat mengurus akta yang selama ini ke pengadilan, sekarang nggak perlu lagi, cukup di Dukcapil,'' terangnya kepada Suara NTB Sabtu (4/5). Dengan telah terbitnya keputusan ini, kata dia, praktis pembuatan akte kelahiran tidak perlu lagi dianggarkan. Sebaliknya, anggaran yang ada di Dinas Dukcapil yang sedianya untuk mensubsidi masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran khususnya usia lebih dari setahun, akan dicabut kemudian dialihkan untuk program lainnya yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.

''Jadi karena MoU untuk 300 orang belum dijalankan dengan sendirinya anggarannya di ABT (Anggaran Biaya Tambahan kita alihkan ke kegiatan lain yang lebih perlu. Bisa di Dukcapil, bisa ke dinas lain,'' pungkasnya. Legislator PDI-Perjuangan ini mengaku sangat senang dengan ada putusan MK yang pro rakyat. Sebab selama ini, pada setiap kali ia turun ke masyarakat, masalah akte kelahiran yang dinilai sulit didapat lantaran biayanya yang mahal, selalu mendominasi.

Terlebih masyarakat miskin yang selama ini sangat diberatkan dengan adanya aturan untuk mengurus keterlambatan pembuatan akta kelahiran ke pengadilan dengan biaya yang sangat besar sekitar Rp 750 ribu - Rp 1 juta, sekarang dapat mengurus ke Dukcapil tanpa membayar, sesuai dengan perda No 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Dikonfirmasi terpisah,

Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram, Dra. Dewi Mardiana Ariany yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya putusan MK terkait akta kelahiran untuk usia diatas setahun. Namun demikian, sampai saat ini petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya belum turun. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan kalau nantinya anggaran yang ada di Dukcapil yang seharusnya untuk menggratiskan pembuatan 300 akte kelahiran, ditarik atapun dialihkan untuk program yang lain. ''Anggaran itu belum kita gunakan, tapi tidak bisa serta merta ditarik sekarang, paling tidak menunggu ABT,'' tandas mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Mataram ini.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Dukcapil Kota Mataram telah menganggarkan 300 akte kelahiran untuk enam kecamatan yang ada di Mataram. Untuk usia di atas satu tahun, penerbitan akte kelahiran harus melalui penetapan pengadilan. Proses penetapan pengadilan membutuhkan biaya sekitar Rp 250 ribu per orang. (fit)

Komentar