Usut Tenaga Kontrak Titipan Pejabat
LANGKAH Dewan untuk
menelusuri THL (Tenaga Harian Lepas) di sejumlah SKPD lingkup Pemkot Mataram
patut diapresiasi. Sebab jika mengacu pada aturan yang ada, sudah tidak
diperbolehkan mengangkat tenaga kontrak. Namun pada sidak yang dilakukan Komisi
II ke Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Mataram lima hari lalu patut
ditelusuri secara mendalam.
Dimana ada lima tenaga
kontrak non SK yang juga menerima honor atau upah. Ironisnya, upah untuk lima
orang tenaga kontrak non SK diambil dari honor tenaga kontrak yang asli. Dinas
PKP berdalih bahwa pembagian honor yang merata antara tenaga kontrak yang punya
SK dengan tenaga kontrak non SK merupakan kesepakatan antarmereka.
Kasus tenaga kontrak
sebetulnya bukan persoalan baru. Tenaga kontrak di Dinas PKP hanya sebagian
kecil dari persoalan tenaga kontrak yang muncul ke permukaan. Persoalan yang
sama ditengarai terjadi juga di SKPD lain. Ada baiknya Dewan membentuk Pansus
(Panitia Khusus) untuk mendalami sekaligus mencari solusi dari permasalahan
tenaga kontrak ini.
Sebab santer terdengar
kabar bahwa dari sekian banyak tenaga kontrak yang di lingkup Pemkot Mataram,
tidak sedikit pula yang merupakan titipan para pejabat. Dengan membentuk
Pansus, persoalan ini akan menjadi lebih terang. Karena bagaimanapun juga
gelombang tenaga kontrak di sejumlah SKPD mau tidak mau akan membebani keuangan
daerah.
Seharusnya tenaga kontrak
titipan tidak perlu ada. Misalnya tenaga kontrak titipan yang notabene keluarga
pejabat, karena merasa dekat dengan kekuasaan mereka terkesan semau gue. Meskipun hanya setor muka ke
kantor tapi mereka tetap menerima honor layaknya pegawai lainnya. Karenanya
keberadaan tenaga kontrak harus diusut tuntas. Menyikapi tenaga kontrak harus
profesional. Jangan karena ada kedekatan maka aturan yang ada dilanggar.
SKPD yang mengangkat
tenaga kontrak harus betul-betul mengkaji penting atau tidaknya mengangkat THL.
Kalau memang sifatnya mendesak, yang apabila tidak dilakukan pengangkatan THL
maka ada pekerjaan yang bakal terbengkalai, boleh jadi pengangkatan THL ini
memang sesuai kebutuhan. Sebaliknya, kalau pengangkatan THL hanya untuk
menampung orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, tentu birokrasi tersebut
sangat memprihatinkan. (fit)
Komentar