Catatan Sepekan


Usut Tenaga Kontrak Titipan Pejabat


LANGKAH Dewan untuk menelusuri THL (Tenaga Harian Lepas) di sejumlah SKPD lingkup Pemkot Mataram patut diapresiasi. Sebab jika mengacu pada aturan yang ada, sudah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga kontrak. Namun pada sidak yang dilakukan Komisi II ke Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Mataram lima hari lalu patut ditelusuri secara mendalam.

Dimana ada lima tenaga kontrak non SK yang juga menerima honor atau upah. Ironisnya, upah untuk lima orang tenaga kontrak non SK diambil dari honor tenaga kontrak yang asli. Dinas PKP berdalih bahwa pembagian honor yang merata antara tenaga kontrak yang punya SK dengan tenaga kontrak non SK merupakan kesepakatan antarmereka.

Kasus tenaga kontrak sebetulnya bukan persoalan baru. Tenaga kontrak di Dinas PKP hanya sebagian kecil dari persoalan tenaga kontrak yang muncul ke permukaan. Persoalan yang sama ditengarai terjadi juga di SKPD lain. Ada baiknya Dewan membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk mendalami sekaligus mencari solusi dari permasalahan tenaga kontrak ini.

Sebab santer terdengar kabar bahwa dari sekian banyak tenaga kontrak yang di lingkup Pemkot Mataram, tidak sedikit pula yang merupakan titipan para pejabat. Dengan membentuk Pansus, persoalan ini akan menjadi lebih terang. Karena bagaimanapun juga gelombang tenaga kontrak di sejumlah SKPD mau tidak mau akan membebani keuangan daerah.

Seharusnya tenaga kontrak titipan tidak perlu ada. Misalnya tenaga kontrak titipan yang notabene keluarga pejabat, karena merasa dekat dengan kekuasaan mereka terkesan semau gue. Meskipun hanya setor muka ke kantor tapi mereka tetap menerima honor layaknya pegawai lainnya. Karenanya keberadaan tenaga kontrak harus diusut tuntas. Menyikapi tenaga kontrak harus profesional. Jangan karena ada kedekatan maka aturan yang ada dilanggar.

SKPD yang mengangkat tenaga kontrak harus betul-betul mengkaji penting atau tidaknya mengangkat THL. Kalau memang sifatnya mendesak, yang apabila tidak dilakukan pengangkatan THL maka ada pekerjaan yang bakal terbengkalai, boleh jadi pengangkatan THL ini memang sesuai kebutuhan. Sebaliknya, kalau pengangkatan THL hanya untuk menampung orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, tentu birokrasi tersebut sangat memprihatinkan. (fit)

Komentar