Mataram
(Suara NTB) -
Masih
banyaknya warga Kota Mataram yang belum memiliki akte kelahiran, disikapi oleh
Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Mataram. Ditengah
keterbatasan anggaran yang dimiliki, Dinas Dukcapil terus menggenjot
kepemilikan akte kelahiran. Salah satu upaya nyata yang dilakukan Dinas
Dukcapil adalah, menganggarkan pembebasan biaya penetapan pengadilan untuk
warga yang belum memiliki akte kelahiran.
Kepala
Dinas Dukcapil Kota Mataram, Dra. Dewi Mardiana Ariany kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Selasa
(30/4) kemarin, mengatakan tahun ini pihaknya menganggarkan 300 akte kelahiran
untuk enam kecamatan yang ada di Mataram. Namun demikian jatah 300 akte
kelahiran ini tidak dibagi rata 50 per kecamatan, melainkan disesuaikan dengan
kebutuhan masing-masing kecamatan. Ia tak menampik pengalokasian anggaran untuk
akte kelahiran masih minim. Sehingga pada perubahan APBD Kota Mataram nantinya,
Dinas Dukcapil berencana menaikan jatah akte kelahiran tersebut hingga tiga
kali lipat lebih.
''Kalau
maunya kita sih 1.000 akte
kelahiran,'' sebut mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Mataram ini. Tetapi,
gol atau tidaknya penganggaran 1.000 akte kelahiran yang diharapkan oleh Dinas
Dukcapil juga tergantung pada dukungan Dewan sebagai pemilik fungsi budgeting (anggaran). Sebab kenyataan di
lapangan, masih banyak warga yang belum memiliki akte kelahiran. Padahal sesuai
dengan aturan administrasi kependudukan bahwa untuk yang berusia di atas satu tahun,
penerbitan akte kelahiran harus melalui penetapan pengadilan. Proses penetapan
pengadilan membutuhkan biaya sekitar Rp 250 ribu per orang.
Pihaknya
berharap segera ada perubahan dari pasal 32 Undang-undang No. 23 Tahun 2006
tentang administrasi kependudukan. Terkait akte kelahiran, Dewi mengimbau
kepada masyarakat supaya lebih proaktif. Sejauh ini sosialisasi mengenai
penting akte kelahiran tetap rutin dilakukan pihaknya.
Dikonfirmasi
terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati, S.Sos., mengaku akan
memback-up program Dinas Dukcapil terkait
rencana subsidi biaya pembuatan akte kelahiran bagi masyarakat yang tidak
mampu. ‘’Tapi tolong dicek dulu ke Pengadilan, apakah untuk anak tidak mampu
memang harus membayar. Apa tidak ada kebijakan untuk penggratisan,’’ tanyanya.
Sebab
kalau ada, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, buat apa ada subsidi. Tinggal
Dinas Dukcapil membantu memfasilitasi masyarakat miskin ke Pengadilan. ‘’Pemborosan
namanya itu. Masih banyak program kemiskinan yang perlu disupport anggaran. Bisa kita alihkan anggarannya di ABT, 300 kali Rp
250 ribu,’’ tandasnya. (fit)
Komentar