Dukcapil Anggarkan 300 Akte Kelahiran Gratis

Mataram (Suara NTB) -
Masih banyaknya warga Kota Mataram yang belum memiliki akte kelahiran, disikapi oleh Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Mataram. Ditengah keterbatasan anggaran yang dimiliki, Dinas Dukcapil terus menggenjot kepemilikan akte kelahiran. Salah satu upaya nyata yang dilakukan Dinas Dukcapil adalah, menganggarkan pembebasan biaya penetapan pengadilan untuk warga yang belum memiliki akte kelahiran.
 
Dewi Mardiana Ariany
Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram, Dra. Dewi Mardiana Ariany kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Selasa (30/4) kemarin, mengatakan tahun ini pihaknya menganggarkan 300 akte kelahiran untuk enam kecamatan yang ada di Mataram. Namun demikian jatah 300 akte kelahiran ini tidak dibagi rata 50 per kecamatan, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kecamatan. Ia tak menampik pengalokasian anggaran untuk akte kelahiran masih minim. Sehingga pada perubahan APBD Kota Mataram nantinya, Dinas Dukcapil berencana menaikan jatah akte kelahiran tersebut hingga tiga kali lipat lebih.

''Kalau maunya kita sih 1.000 akte kelahiran,'' sebut mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Mataram ini. Tetapi, gol atau tidaknya penganggaran 1.000 akte kelahiran yang diharapkan oleh Dinas Dukcapil juga tergantung pada dukungan Dewan sebagai pemilik fungsi budgeting (anggaran). Sebab kenyataan di lapangan, masih banyak warga yang belum memiliki akte kelahiran. Padahal sesuai dengan aturan administrasi kependudukan bahwa untuk yang berusia di atas satu tahun, penerbitan akte kelahiran harus melalui penetapan pengadilan. Proses penetapan pengadilan membutuhkan biaya sekitar Rp 250 ribu per orang.

Pihaknya berharap segera ada perubahan dari pasal 32 Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Terkait akte kelahiran, Dewi mengimbau kepada masyarakat supaya lebih proaktif. Sejauh ini sosialisasi mengenai penting akte kelahiran tetap rutin dilakukan pihaknya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati, S.Sos., mengaku akan memback-up program Dinas Dukcapil terkait rencana subsidi biaya pembuatan akte kelahiran bagi masyarakat yang tidak mampu. ‘’Tapi tolong dicek dulu ke Pengadilan, apakah untuk anak tidak mampu memang harus membayar. Apa tidak ada kebijakan untuk penggratisan,’’ tanyanya.

Sebab kalau ada, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, buat apa ada subsidi. Tinggal Dinas Dukcapil membantu memfasilitasi masyarakat miskin ke Pengadilan. ‘’Pemborosan namanya itu. Masih banyak program kemiskinan yang perlu disupport anggaran. Bisa kita alihkan anggarannya di ABT, 300 kali Rp 250 ribu,’’ tandasnya. (fit)

Komentar