Mataram
(Suara NTB) –
Pansus
Penyertaan Modal DPRD Kota Mataram berencana memanggil kembali pihak BPR (Bank
Perkreditan Rakyat) NTB dan Bank NTB. Pemanggilan yang rencananya akan
dilakukan tanggal 8 Mei mendatang untuk mempertegas berapa kebutuhan modalnya
untuk mencapai target sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Demikian
disampaikan Ketua Pansus Penyertaan Modal DPRD Kota Mataram, Lalu Suriyadi
menjawab Suara NTB usai rapat
internal pansus di DPRD Kota Mataram, Selasa (30/4) kemarin. Pansus, kata dia,
menginginkan, ada proposal yang berisikan kebutuhan modal kedua BUMD tersebut.
‘’Ini yang kita harus tahu makanya kita undang lagi,’’ cetusnya.
Setelah
pertemuan ini nantinya barulah pansus akan melakukan harmonisasi dengan piha
eksekutif. Sebab bagaimanapun juga penyertaan modal juga harus memperhitungkan
kemampuan keuangan daerah. ‘’Sudah kita bicarakan dengan Ketua TAPD, mereka
sanggup. Cuma sekarang diperlukan kepastian angkanya,’’ tandas Suriyadi.
Sebelumnya,
pada pertemuan dengan Pansus Penyertaan Modal 29 Maret lalu, Sekretaris Bank
NTB Hj. Ummy Hanik menyebutkan per Desember 2012 modal Bank NTB sebesar Rp 585
miliar. Ini menjadi kekhawatiran tersendiri. Pasalnya, ada ketentuan Bank
Indonesia yang mengatur soal modal bank. Untuk Bank NTB, lanjutnya, pada tahun
2014 modal di bank harus Rp 1 triliun. ‘’Kalau tidak, maka aktivitas Bank NTB
akan dibatasi,’’ ucapnya. Saat ini, posisi Bank NTB ada di buku satu.
Artinya,
Bank NTB tidak diperbolehkan melakukan ekspansi keluar daerah. Selain itu
produknya juga dibatasi. Dalam RUPS Bank NTB belum lama ini disepakati kalau
bank plat merah ini harus masuk buku dua. Namun demikian, simulasi sampai tahun
2014, kebutuhan modal masih kurang. Untuk pemenuhan modal inti Rp 1 triliun
bisa dimaksimalkan dari Silpa. Terkait penyertaan modal Pemkot Mataram di Bank
NTB, data per Desember 2012, hanya Rp 7,7 miliar dan dividen yang diperoleh per
Desember 2012 Rp 2,3 miliar.
Sementara
itu Direktur BPR NTB, Jauhariah mengatakan, hingga tahun 2012 lalu, penyertaan
modal Pemkot Mataram di BPR NTB sekitar Rp 2,7 miliar. Sementara total dividen
yang telah diserahkan hingga tahun 2012 lalu, mencapai Rp 2,4 miliar. Terkait
ketentuan modal, berdasarkan Peraturan Gubernur, BPR harus memiliki modal
minimal Rp 5 miliar. Namun mengaju kepada peraturan BI yang baru, bahwa BPR
harus memiliki modal inti Rp 10 miliar. (fit)
Komentar