Mataram
(Suara NTB) –
Jumat
(24/5) besok, Pansus KTR (Kawasan Tanpa Rokok) DPRD Kota Mataram menjadwalkan
memanggil lima SKPD. Lima SKPD ini, masing-masing Dinas Kesehatan, Badan Lingkungan
Hidup, Dinas Dikpora dan Bagian Hukum dan Bagian Umum. Pemanggilan lima SKPD
ini dilakukan untuk mempertayakan keseriusan eksekutif dalam mewujudkan KTR di
Kota Mataram.
Anggota
Pansus KTR, Irawan dalam rapat internal Pansus tersebut, Rabu (22/5) kemarin
mengungkapkan, untuk memfinalkan raperda KTR ini, dibutuhkan ketegasan dari
Pemkot Mataram. Apakah eksekutif sudah siap atau belum. ‘’Jangan-jangan sudah
kita ketok tapi perda ini jalan ditempat, seperti di Jakarta perdanya tidak
berjalan efektif,’’ ujarnya. Ia mencontohkan di mall masih banyak orang merokok
sembarangan tanpa melihat kondisi di sekelilingnya.
Senada
dengan Irawan, anggota Pansus KTR lainnya, I Nyoman Yogantara mengatakan,
rencana hadirnya KTR ini harus disosialisasikan secara maksimal kepada
masyarakat. ‘’Karena masyarakat kota cenderung kurang peduli terhadap kesehatan
orang lain,’’ cetusnya. Ditambahkan anggota Pansus KTR lainnya, HM. Tohri,
dalam pelaksanaannya nanti, Pemkot Mataram harus mempertegas mana yang termasuk
KTR. Misalnya dengan memasang pamflet.
Sementara
itu, Ketua Pansus KTR, Drs. L. Nurudin Marzuki sepakat dengan usulan yang
disampaikan anggotanya dalam konteks mengundang lima SKPD Jumat besok. Fokus
pertemuan dengan lima SKPD itu untuk mempertanyakan kesiapan instansi terkait
menyangkut pembinaan dan pengawasan. ‘’Dewan hanya menetapkan, yang
melaksanakan pembinaan dan pengawasan adalah eksekutif,’’ pungkasnya.
Menurut
politisi PAN ini, harus ada satu SKPD yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan
Perda KTR ini. Hasil dari pembinaan dan pengawasan kemudian dilaporkan kepada
Walikota. Peran serta semua pihak dalam suksesnya pelaksanaan Perda KTR, sangat
diharapkan. Tidak saja pengelola tempat yang masuk dalam katagori KTR tetapi
juga masyarakat. Peran masyarakat bisa saja disampaikan melalui saran maupun
pendapat. Selain itu, perlu dipikirkan pula sanksi terhadap pelanggaran atas
Perda tersebut.
Pantauan
Suara NTB, dari 11 anggota Pansus
KTR, rapat kemarin hanya dihadiri empat anggota pansus tersebut, meskipun ada
enam anggota Pansus KTR yang hadir di DPRD Kota Mataram. (fit)
Komentar