Lima SKPD akan Dipanggil, Pansus Pertanyakan Keseriusan Eksekutif Soal KTR


Mataram (Suara NTB) –
Jumat (24/5) besok, Pansus KTR (Kawasan Tanpa Rokok) DPRD Kota Mataram menjadwalkan memanggil lima SKPD. Lima SKPD ini, masing-masing Dinas Kesehatan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Dikpora dan Bagian Hukum dan Bagian Umum. Pemanggilan lima SKPD ini dilakukan untuk mempertayakan keseriusan eksekutif dalam mewujudkan KTR di Kota Mataram.

Anggota Pansus KTR, Irawan dalam rapat internal Pansus tersebut, Rabu (22/5) kemarin mengungkapkan, untuk memfinalkan raperda KTR ini, dibutuhkan ketegasan dari Pemkot Mataram. Apakah eksekutif sudah siap atau belum. ‘’Jangan-jangan sudah kita ketok tapi perda ini jalan ditempat, seperti di Jakarta perdanya tidak berjalan efektif,’’ ujarnya. Ia mencontohkan di mall masih banyak orang merokok sembarangan tanpa melihat kondisi di sekelilingnya.

Senada dengan Irawan, anggota Pansus KTR lainnya, I Nyoman Yogantara mengatakan, rencana hadirnya KTR ini harus disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat. ‘’Karena masyarakat kota cenderung kurang peduli terhadap kesehatan orang lain,’’ cetusnya. Ditambahkan anggota Pansus KTR lainnya, HM. Tohri, dalam pelaksanaannya nanti, Pemkot Mataram harus mempertegas mana yang termasuk KTR. Misalnya dengan memasang pamflet.

Sementara itu, Ketua Pansus KTR, Drs. L. Nurudin Marzuki sepakat dengan usulan yang disampaikan anggotanya dalam konteks mengundang lima SKPD Jumat besok. Fokus pertemuan dengan lima SKPD itu untuk mempertanyakan kesiapan instansi terkait menyangkut pembinaan dan pengawasan. ‘’Dewan hanya menetapkan, yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan adalah eksekutif,’’ pungkasnya.

Menurut politisi PAN ini, harus ada satu SKPD yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Perda KTR ini. Hasil dari pembinaan dan pengawasan kemudian dilaporkan kepada Walikota. Peran serta semua pihak dalam suksesnya pelaksanaan Perda KTR, sangat diharapkan. Tidak saja pengelola tempat yang masuk dalam katagori KTR tetapi juga masyarakat. Peran masyarakat bisa saja disampaikan melalui saran maupun pendapat. Selain itu, perlu dipikirkan pula sanksi terhadap pelanggaran atas Perda tersebut.

Pantauan Suara NTB, dari 11 anggota Pansus KTR, rapat kemarin hanya dihadiri empat anggota pansus tersebut, meskipun ada enam anggota Pansus KTR yang hadir di DPRD Kota Mataram. (fit)

Komentar