Soal Pinjaman Rp 60 Miliar, Pansus Wanti-wanti Eksekutif Soal Persetujuan DPRD


Mataram (Suara NTB) –
Rencana pinjaman daerah sebesar Rp 60 miliar di PIP (Pusat Investasi Pemerintah) untuk membiayai perbaikan jalan di Kota Mataram, kembali bergulir. Pansus Pinjaman daerah, Rabu (15/5) kemarin, memanggil pihak eksekutif untuk menjelaskan sejauh mana pergerakan mereka terkait pinjaman dimaksud.

Dalam pertemuan itu, Pansus mewanti-wanti eksekutif soal persetujuan DPRD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari persyaratan pinjaman di PIP. ‘’Persetujuan Dewan jangan dipolitisasi. Kami hanya sepakat proses ini dipercepat. Tapi ini ada kesan seolah-olah sudah ada persetujuan,’’ ujar anggota Pansus Pinjaman Daerah, Sahram, ST.

Politisi PAN ini khawatir jika eksekutif mengasumsikan sudah ada persetujuan Dewan. ‘’Jangan sampai hal ini menimbulkan masalah di kemudian hari,’’ ujarnya mengingatkan. Sebab, bukan hanya eksekutif, tapi juga Dewan sebagai pihak yang memberi persetujuan juga akan ikut terseret kalaiu-kalau ada masalah nantinya. Baik Sahram maupun anggota Pansus Pinjaman Daerah lainnya juga mempertanyakan ruas-ruas jalan mana saja yang akan diperbaiki dengan dana yang akan dipinjam di PIP.

‘’Kalau jalan lingkungan masuk klaster yang mana ya? Karena jalan-jalan lingkungan di Mataram sangat buru,’’ tanya Wirawan, anggota Pansus Pinjaman Daerah utusan Fraksi Demokrat. Mencermati apa yang disampaikan eksekutif, Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., bahkan melarang dilakukannya persentasi di hadapan PIP sebelum eksekutif menjelaskan kepada Dewan ruas jalan mana saja yang akan dibiayai dari pinjaman itu.

‘’Jangan sampai Walikota sudah persentasi lalu dibongkar lagi,’’ cetusnya. Ia juga mengingatkan kepada eksekutif supaya pergerakannya tidak timpang. Karenanya, sebelum finalisasi dengan pihak konsultan, mengenai ruas jalan yang akan diperbaiki, supaya dibahas terlebih dahulu dengan Dewan. Ia menegaskan, pembangunan di Kota Mataram harus mengedepankan tiga hal, yakni hasil MPBM (Musyawarah Pembangunan Berbasis masyarakat), usulan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan aspirasi Dewan yang merupakan representasi masyarakat Kota Mataram.

Pada kesempatan itu, Sekda Kota Mataram didampingi Kepala Bappeda Kota Mataram, Lalu Martawang, Kepala Dinas PU Kota Mataram, Ir. H. Mahmuddin Tura dan Kabag Keuangan Setda Kota Mataram, Yance Hendra Dirra, SE., menyatakan, pihaknya tidak mungkin melakukan ekspose tanpa melibatkan Dewan. Ia meminta Dewan tidak terlalu khawatir. Eksekutif begitu yakin sampai saat ini, langka yang ditempuhnya sudah benar.

Pinjaman itu, kini tinggal menunggu ekspose yang akan dilakukan Walikota di hadapan PIP dan hasil studi kelayakan. Untuk pinjaman ini, kata dia, PIP mensyaratkan lima hal. Antara lain LKPJ Walikota selama tiga tahun berturut-turut dengan predikat minimal wajar dengan pengecualian. Tidak memiliki tunggakan atas pinjaman sebelumnya. Selain itu, ada dua hal yang menjadi catatan yaitu menyusun pembangunan berdasarkan potensi dan sumber pembiayaan jalan yang sudah dilakukan melalui DAU dan DAK.

Pada bagian lain, Sekda juga memastikan kalau Silpa tidak memungkin digunakan untuk membiayai perbaikan jalan sebesar Rp 60 miliar. Karena Silpa riil yang akan disampaikan pada APBD perubahan mendatang adalah Rp 16 miliar. (fit)

Komentar