Mataram
(Suara NTB) -
Sejak
ditandatanganinya surat kuasa khusus dalam upaya penanganan dan penyelesaian
tunggakan pajak antara Dispenda Kota Mataram dengan Kejaksaan Negeri (Kejari),
sebulan yang lalu, tepatnya tanggal 6 Mei 2013, hingga saat ini, Kejari belum
mulai melakukan pemanggilan terhadap para penunggak pajak.
Kepala
Dinas Pendapatan Kota Mataram, HM. Syakirin Hukmi, SE., MM., yang ditemui Suara
NTB di Kantor Walikota Mataram, Jumat (7/6) keamarin, mengatakan, belum mulai
dipanggilnya para penunggak pajak, karena masih ada beberapa hal yang perlu dibicarakan.
‘’Karena ada beberapa yang diinginkan. Istilah
kejaksaan mencari data lagi, baru setelah itu, kejaksaan akan melakukan
pemanggilan terhadap penunggak pajak,’’ terangnya.
Minggu
lalu, aku Syakirin, pihaknya sempat berbicara dengan Kejaksaan. Dari
pembicaraan itu diketahui bahwa memang masih ada kekurangan data. Begtu data
benar-benar final barulah para penunggak pajak akan dipanggil. ‘’Kejaksaan
meminta data selengkap-lengkapnya. kalau memang penunggak pajak pernah ditagih
sebelumnya, mana tandatangan wajib pajak, apa komentarnya.
Mantan
Asisten II Setda Kota Mataram ini menjelaskan, proses penagihan oleh pihak Kejaksaan
akan jauh lebih tegas. Jika penunggak pajak tidak mampu membayar pajak
tertunggak, maka asetnya usahanya bisa disita. ‘’Karena pajak itu sesungguhnya
merupakan uang masyarakat yang sudah dititip di pengelola usaha yang harus
disetorkan kepada pemerintah Kota Mataram,’’ pungkasnya. Titik kewajibannya
adalah menyetorkan pajak masyarakat ke pemerintah. Peran kejaksaan dalam hal
ini, kata Syakirin, tidak saja membantu menagih tapi juga sebagai pengacara
daerah dalam proses penuntutan selanjutnya.
Komentar