Mangkir dari Kewajiban, Aset Penunggak Pajak Bisa Disita


Mataram (Suara NTB) -
Sejak ditandatanganinya surat kuasa khusus dalam upaya penanganan dan penyelesaian tunggakan pajak antara Dispenda Kota Mataram dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), sebulan yang lalu, tepatnya tanggal 6 Mei 2013, hingga saat ini, Kejari belum mulai melakukan pemanggilan terhadap para penunggak pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Mataram, HM. Syakirin Hukmi, SE., MM., yang ditemui Suara NTB di Kantor Walikota Mataram, Jumat (7/6) keamarin, mengatakan, belum mulai dipanggilnya para penunggak pajak, karena masih ada beberapa hal yang perlu dibicarakan.  ‘’Karena ada beberapa yang diinginkan. Istilah kejaksaan mencari data lagi, baru setelah itu, kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap penunggak pajak,’’ terangnya.

Minggu lalu, aku Syakirin, pihaknya sempat berbicara dengan Kejaksaan. Dari pembicaraan itu diketahui bahwa memang masih ada kekurangan data. Begtu data benar-benar final barulah para penunggak pajak akan dipanggil. ‘’Kejaksaan meminta data selengkap-lengkapnya. kalau memang penunggak pajak pernah ditagih sebelumnya, mana tandatangan wajib pajak, apa komentarnya.

Mantan Asisten II Setda Kota Mataram ini menjelaskan, proses penagihan oleh pihak Kejaksaan akan jauh lebih tegas. Jika penunggak pajak tidak mampu membayar pajak tertunggak, maka asetnya usahanya bisa disita. ‘’Karena pajak itu sesungguhnya merupakan uang masyarakat yang sudah dititip di pengelola usaha yang harus disetorkan kepada pemerintah Kota Mataram,’’ pungkasnya. Titik kewajibannya adalah menyetorkan pajak masyarakat ke pemerintah. Peran kejaksaan dalam hal ini, kata Syakirin, tidak saja membantu menagih tapi juga sebagai pengacara daerah dalam proses penuntutan selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, tunggakan pajak yang diserahkan ke Kejari Mataram adalah khusus untuk pajak hotel dan restoran sejak tahun 2002 yang jumlahnya sebesar Rp 545 juta lebih. Perinciannya, Rp 256 juta lebih merupakan tunggakan dari tujuh hotel dan Rp 288 juta lebih berasal dari 10 restoran. Sementara Kajari Mataram, Sang Ketut Muditha, SH., MH., menargetkan 100 persen dari tunggakan pajak itu bisa terealisasi dalam waktu enam bulan. (fit)

Komentar