Mataram
(Suara NTB) -
TGH. Mujiburrahman |
BK
(Badan Kehormatan) DPRD Kota Mataram akan mempertanyakan sikap dan ketegasan
pimpinan DPRD Kota Mataram mengenai surat pengunduran diri salah satu anggota
DPRD Kota Mataram atas nama Gusti Ngurah Ayu Ratu. Pasalnya, sejak mengajukan
surat pengunduran diri beberapa waktu lalu, nyatanya sampai saat ini tidak ada
proses lanjutan dari pimpinan DPRD Kota Mataram.
Demikian
disampaikan Ketua BK DPRD Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman kepada Suara NTB di Kantor DPRD Kota Mataram,
Rabu (5/6). Menurut dia, dengan tidak diprosesnya surat penguduran diri anggota
DPRD Kota Mataram atas nama Gusti Ngurah Ayu Ratu oleh pimpinan DPRD, telah
terjadi pembiaran. ''Kalau ada pembiaran seperti ini, BK bisa pertanyakan,''
tegasnya.
Pasalnya,
sejak surat penguduran diri diterima pimpinan DPRD Kota Mataram, maka otomatis
mekanisme selanjutnya ada di pimpinan DPRD Kota Mataram. Mantan Wakil Ketua
DPRD Kota Mataram ini menyayangkan kelambanan pimpinan DPRD Kota Mataram untuk
menyikapi pengunduran diri Gusti Ngurah Ayu Ratu yang mencalonkan diri kembali
melalui Partai Golkar dan telah menyatakan mundur dari partai pengusungnya
terdahulu yakni PKPB (Partai Karya Peduli Bangsa).
''Mereka
sudah ajukan surat pengunduran diri dan ada di pimpinan. Sehingga sekarang
tinggal ketegasan dari pimpinan untuk memprosesnya,'' tandas politisi Partai
Golkar ini. Pada bagian lain, Mujiburrahman mengharapkan untuk anggota Dewan
yang maju melalui partai lain supaya segera mengajukan penguduran diri. Ia
mengingatkan bahwa tahun ini merupakan tahun politik. ''Masyarakat memantau
kita. Jangan sampai karena kengototan kita tidak mau mundur,justru berakibat
kurang baik. Lakukanlah yang terbaik di mata masyarakat,'' pungkasnya.
Sebelumnya,
Pemerhati masalah politik, Drs. Abdurrahman, MM menyoroti belum diprosesnya
pengunduran diri anggota Dewan yang nyaleg melalui partai lain dan juga
keengganan anggota Dewan mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat di parlemen
meski telah mendaftar sebagai caleg. Menurut dia, apa yang dilakukan anggota
Dewan yang nyaleg kembali melalui partai lain tetapi enggan melepaskan
jabatannya sebagai anggota Dewan, jelas tidak benar.
BK
(Badan Kehormatan) DPRD Kota Mataram diharapkan segera menyikapi persoalan ini.
Sebab, hal ini berpotensi menurunkan kewibawaan lembaga DPRD Kota Mataram.
Disisi lain, Abdurrahman mengimbau, kalau memang BK sudah mengetahui hal ini,
seyogiyanya tidak dibiarkan. Ia meyakini, ulah-ulah oknum anggota Dewan yang
tidak punya etika politik, akan sangat berpotensi menambah daftar panjang
golput nantinya. (fit)
Komentar