Surat Pengunduran Diri Belum Diproses, BK akan Pertanyakan Sikap Pimpinan Dewan

Mataram (Suara NTB) -

TGH. Mujiburrahman

BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Mataram akan mempertanyakan sikap dan ketegasan pimpinan DPRD Kota Mataram mengenai surat pengunduran diri salah satu anggota DPRD Kota Mataram atas nama Gusti Ngurah Ayu Ratu. Pasalnya, sejak mengajukan surat pengunduran diri beberapa waktu lalu, nyatanya sampai saat ini tidak ada proses lanjutan dari pimpinan DPRD Kota Mataram.

Demikian disampaikan Ketua BK DPRD Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman kepada Suara NTB di Kantor DPRD Kota Mataram, Rabu (5/6). Menurut dia, dengan tidak diprosesnya surat penguduran diri anggota DPRD Kota Mataram atas nama Gusti Ngurah Ayu Ratu oleh pimpinan DPRD, telah terjadi pembiaran. ''Kalau ada pembiaran seperti ini, BK bisa pertanyakan,'' tegasnya.

Pasalnya, sejak surat penguduran diri diterima pimpinan DPRD Kota Mataram, maka otomatis mekanisme selanjutnya ada di pimpinan DPRD Kota Mataram. Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram ini menyayangkan kelambanan pimpinan DPRD Kota Mataram untuk menyikapi pengunduran diri Gusti Ngurah Ayu Ratu yang mencalonkan diri kembali melalui Partai Golkar dan telah menyatakan mundur dari partai pengusungnya terdahulu yakni PKPB (Partai Karya Peduli Bangsa).

''Mereka sudah ajukan surat pengunduran diri dan ada di pimpinan. Sehingga sekarang tinggal ketegasan dari pimpinan untuk memprosesnya,'' tandas politisi Partai Golkar ini. Pada bagian lain, Mujiburrahman mengharapkan untuk anggota Dewan yang maju melalui partai lain supaya segera mengajukan penguduran diri. Ia mengingatkan bahwa tahun ini merupakan tahun politik. ''Masyarakat memantau kita. Jangan sampai karena kengototan kita tidak mau mundur,justru berakibat kurang baik. Lakukanlah yang terbaik di mata masyarakat,'' pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerhati masalah politik, Drs. Abdurrahman, MM menyoroti belum diprosesnya pengunduran diri anggota Dewan yang nyaleg melalui partai lain dan juga keengganan anggota Dewan mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat di parlemen meski telah mendaftar sebagai caleg. Menurut dia, apa yang dilakukan anggota Dewan yang nyaleg kembali melalui partai lain tetapi enggan melepaskan jabatannya sebagai anggota Dewan, jelas tidak benar.

BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Mataram diharapkan segera menyikapi persoalan ini. Sebab, hal ini berpotensi menurunkan kewibawaan lembaga DPRD Kota Mataram. Disisi lain, Abdurrahman mengimbau, kalau memang BK sudah mengetahui hal ini, seyogiyanya tidak dibiarkan. Ia meyakini, ulah-ulah oknum anggota Dewan yang tidak punya etika politik, akan sangat berpotensi menambah daftar panjang golput nantinya. (fit)

Komentar