Mataram
(Suara NTB) -
Dewan
meminta, sebaiknya pajak reklame yang saat ini dikelola oleh Dinas Pertamanan
supaya diserahkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan) Kota Mataram. Permintaan ini
menyusul keraguan lembaga legislatif tersebut terhadap Dinas Pertamanan dalam
mengelola pajak reklame.
Permintaan
ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Mataram, Yeyen Seprian
Rachmat, SE., MSi. ''Terus terang kami ragukan akuntabilitas Pertamanan dalam
mengelola pajak reklame,'' ujarnya. Keraguan ini menyusul adanya penghapusan
piutang pajak reklame yang dikelola Dinas Pertamanan tahun 2011 lalu.
Sebaiknya, kata Yeyen, pengelolaan pajak reklame diserahkan saja kepada
Dispenda yang memang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk penarikan pajak.
Keraguan
politisi hanuran ini, karena kapasitas SDM pelaksana dan perangkat penarikan
pajak. Ia meyakini Dispenda memiliki keahlian di bidang ini. Dispenda juga
memiliki perangkat penarikan pajak, sehingga potensi PAD bisa dioptimalkan.
Yeyen menyebutkan, di Mataram, terdapat 1.700 titik reklame. ‘’Ini potensi yang
besar dan jangan sampai terjadi kebocoran,’’ tandasnya.
Sekda
Kota Mataram Ir. HL. Makmur Said, MM., mengatakan, penghapusan piutang pajak
reklame di Dinas Pertamanan disebabkan banyak pemasang reklame tidak
melanjutkan kontrak, sementara dari Dinas Pertamanan sendiri, sudah terlanjur
mengeluarkan surat penetapan.
''Jadi
ini dibayar duluan,'' cetusnya. Ini dilakukan lantaran berdasarkan pengalaman di
Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan, banyak IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
yang telah diterbitkan Dinas Tata Kota, ternyata tidak diambil. Kedepan, lanjut
Makmur Said, pajak reklame akan ditangani oleh Badan Penanaman Modal dan
Perizinan yang akan dibentuk Pemkot Mataram. (fit)
Komentar