Dewan Ragukan Pertamanan, Minta Pajak Reklame Dikelola Dispenda

Mataram (Suara NTB) -
Dewan meminta, sebaiknya pajak reklame yang saat ini dikelola oleh Dinas Pertamanan supaya diserahkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan) Kota Mataram. Permintaan ini menyusul keraguan lembaga legislatif tersebut terhadap Dinas Pertamanan dalam mengelola pajak reklame.

Permintaan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Mataram, Yeyen Seprian Rachmat, SE., MSi. ''Terus terang kami ragukan akuntabilitas Pertamanan dalam mengelola pajak reklame,'' ujarnya. Keraguan ini menyusul adanya penghapusan piutang pajak reklame yang dikelola Dinas Pertamanan tahun 2011 lalu. Sebaiknya, kata Yeyen, pengelolaan pajak reklame diserahkan saja kepada Dispenda yang memang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk penarikan pajak.

Keraguan politisi hanuran ini, karena kapasitas SDM pelaksana dan perangkat penarikan pajak. Ia meyakini Dispenda memiliki keahlian di bidang ini. Dispenda juga memiliki perangkat penarikan pajak, sehingga potensi PAD bisa dioptimalkan. Yeyen menyebutkan, di Mataram, terdapat 1.700 titik reklame. ‘’Ini potensi yang besar dan jangan sampai terjadi kebocoran,’’ tandasnya.

Sekda Kota Mataram Ir. HL. Makmur Said, MM., mengatakan, penghapusan piutang pajak reklame di Dinas Pertamanan disebabkan banyak pemasang reklame tidak melanjutkan kontrak, sementara dari Dinas Pertamanan sendiri, sudah terlanjur mengeluarkan surat penetapan.

''Jadi ini dibayar duluan,'' cetusnya. Ini dilakukan lantaran berdasarkan pengalaman di Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan, banyak IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang telah diterbitkan Dinas Tata Kota, ternyata tidak diambil. Kedepan, lanjut Makmur Said, pajak reklame akan ditangani oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan yang akan dibentuk Pemkot Mataram. (fit)

Komentar