Mataram
(Suara NTB) –
Potensi
pajak reklame di Kota Mataram ternyata begitu besar. Data dari Dinas Pertamanan
Kota Mataram menyebutkan, bahwa terdapat 1.660 titik reklame yang tahun lalu
capaiannya melampaui target. Namun demikian, baru-baru ini terlontar usulan
dari Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Mataram, Yeyen Seprian Rachmat, SE., MSi.,
untuk menyerahkan pengelolaan pajak reklame tersebut ke Dispenda yang dianggap
lebih patut.
Menanggapi
hal itu, Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram, Ir. H. Makbul Ma’shum, MM.,
kepada Suara NTB, Kamis (12/7)
menyebutkan, dari 1.660 titik reklame yang ada di Mataram, sebagian besar
didominasi oleh baliho dan sejenisnya yang tercatat sebanyak 1.600 titik. Bando
jalan 30 titik, megatron tiga titik, panggung reklame tiga titik dan kendaraan
20. Namun demikian, kalaupun nantinya benar pengelolaan pajak reklame akan
dialihkan ke SKPD (satuan Kerja Perangkat Daerah) lain, pihaknya legowo.
‘’Nggak masalah, apakah akan dikelola oleh
badan atau oleh Dispenda, silahkan,’’ tuturnya. Pihaknya, sambung mantan
Inspektur Inspektorat Kota Mataram ini, menghargai pendapat semua pihak,
termasuk pendapat Ketua Fraksi Hanura yang berpandangan akan lebih baik jika
pengelolaan pajak reklame dialihkan ke Dispenda Kota Mataram. ‘’kalau memang
lebih tepat dikelola oleh Dispenda, silahkan nggak ada masalah,’’ imbuhnya.
Ia
tidak menampik pada tahun 2011 lalu memang ada penghapusan piutang pajak
reklame. Tetapi, ia menyatakan sejak tahun 2012 lalu sampai tahun 2013,
penghapusan piutang pajak reklame tidak terjadi lagi. Membaiknya pengelolaan
pajak reklame ini, katanya, karena sejak tahun 2012 lalu, Dinas Pertamanan
telah melakukan pembenahan administrasi dan teknis di lapangan.
Sehingga,
pada tahun 2012 lalu, dari target Rp 1,7 miliar, mampu terealisasi Rp 1,863
miliar atau 109 persen.
Sebelumnya,
Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Mataram, Yeyen Seprian Rachmat, SE., MSi
menyatakan, pihaknya meragukan akuntabilitas Dinas Pertamanan dalam mengelola
pajak reklame. Keraguan ini menyusul adanya penghapusan piutang pajak reklame
yang dikelola Dinas Pertamanan tahun 2011 lalu. Sebaiknya, kata Yeyen,
pengelolaan pajak reklame diserahkan saja kepada Dispenda yang memang memiliki
kapasitas dan kompetensi untuk penarikan pajak.
Menurut
dia, Dinas Pertamanan tidak memiliki kapasitas SDM pelaksana dan perangkat
penarikan pajak. Ia meyakini Dispenda memiliki keahlian di bidang ini. Dispenda
juga memiliki perangkat penarikan pajak, sehingga potensi PAD bisa
dioptimalkan. (fit)
Komentar