Legowo Pajak Reklame Diambilalih SKPD Lain, Pertamanan Kelola 1.660 Titik Reklame

Mataram (Suara NTB) –
Potensi pajak reklame di Kota Mataram ternyata begitu besar. Data dari Dinas Pertamanan Kota Mataram menyebutkan, bahwa terdapat 1.660 titik reklame yang tahun lalu capaiannya melampaui target. Namun demikian, baru-baru ini terlontar usulan dari Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Mataram, Yeyen Seprian Rachmat, SE., MSi., untuk menyerahkan pengelolaan pajak reklame tersebut ke Dispenda yang dianggap lebih patut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram, Ir. H. Makbul Ma’shum, MM., kepada Suara NTB, Kamis (12/7) menyebutkan, dari 1.660 titik reklame yang ada di Mataram, sebagian besar didominasi oleh baliho dan sejenisnya yang tercatat sebanyak 1.600 titik. Bando jalan 30 titik, megatron tiga titik, panggung reklame tiga titik dan kendaraan 20. Namun demikian, kalaupun nantinya benar pengelolaan pajak reklame akan dialihkan ke SKPD (satuan Kerja Perangkat Daerah) lain, pihaknya legowo.

‘’Nggak masalah, apakah akan dikelola oleh badan atau oleh Dispenda, silahkan,’’ tuturnya. Pihaknya, sambung mantan Inspektur Inspektorat Kota Mataram ini, menghargai pendapat semua pihak, termasuk pendapat Ketua Fraksi Hanura yang berpandangan akan lebih baik jika pengelolaan pajak reklame dialihkan ke Dispenda Kota Mataram. ‘’kalau memang lebih tepat dikelola oleh Dispenda, silahkan nggak ada masalah,’’ imbuhnya.

Ia tidak menampik pada tahun 2011 lalu memang ada penghapusan piutang pajak reklame. Tetapi, ia menyatakan sejak tahun 2012 lalu sampai tahun 2013, penghapusan piutang pajak reklame tidak terjadi lagi. Membaiknya pengelolaan pajak reklame ini, katanya, karena sejak tahun 2012 lalu, Dinas Pertamanan telah melakukan pembenahan administrasi dan teknis di lapangan.

Sehingga, pada tahun 2012 lalu, dari target Rp 1,7 miliar, mampu terealisasi Rp 1,863 miliar atau 109 persen.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Mataram, Yeyen Seprian Rachmat, SE., MSi menyatakan, pihaknya meragukan akuntabilitas Dinas Pertamanan dalam mengelola pajak reklame. Keraguan ini menyusul adanya penghapusan piutang pajak reklame yang dikelola Dinas Pertamanan tahun 2011 lalu. Sebaiknya, kata Yeyen, pengelolaan pajak reklame diserahkan saja kepada Dispenda yang memang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk penarikan pajak.

Menurut dia, Dinas Pertamanan tidak memiliki kapasitas SDM pelaksana dan perangkat penarikan pajak. Ia meyakini Dispenda memiliki keahlian di bidang ini. Dispenda juga memiliki perangkat penarikan pajak, sehingga potensi PAD bisa dioptimalkan. (fit)

Komentar