PARLEMENTARIA// Kerjasama DPRD Kota Mataram dengan Harian Suara NTB

Ajukan Tiga Paket Raperda

Beberapa Bagian Dilebur, Pemkot Bentuk Dua SKPD Baru

SALAMAN - Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha yang memimpin sidang paripurna pengajuan tiga paket raperda oleh eksekutif Kamis (25/7) kemarin bersalaman dengan Sekda Kota Mataram, Ir HL. Makmur Said, MM., usai membacakan sambutan Walikota Mataram. (Suara NTB/ist) (atas)

BACA SAMBUTAN - Sekda Kota Mataram, Ir HL. Makmur Said, MM., usai membacakan sambutan Walikota Mataram dalam sidang paripurna pengajuan tiga paket raperda yang berlangsung di RUANG sidang DPRD Kota Mataram, Kamis (25/7) kemarin. (Suara NTB/ist) (bawah)

Mataram (Suara NTB) –
            Eksekutif mengajukan tiga paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas DPRD Kota Mataram yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).       Ketiga Raperda yang diajukan itu adalah Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Mataram nomor 5 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi perangkat daerah Kota Mataram, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Mataram nomor 19 tahun 2011 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Kota Mataram. Terakhir Raperda tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah kelas B Kota Mataram.

Pengajuan dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mataram I Wayan Sugiartha didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi. Dalam kesempatan itu, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh diwakili Sekda Kota Mataram Ir. HL. Makmur Said, MM. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda, disebutkan pandangan dan alasan pengajuan ketiga paket Raperda tersebut.

Untuk Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Mataram nomor 5 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Mataram, menurut Sekda, berdasarkan kebutuhan, potensi dan karakteristik daerah, maka Pemkot Mataram menganggap perlu adanya penyesuaian terhadap beberapa struktur OPD dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kinerja pemerintah. Penyesuaian beberapa struktur OPD dalam rancangan Perda ini tentu akan membawa konsekuensi lahirnya berbagai regulasi baru sebagai upaya penataan dan penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah, sehingga mau tidak mau harus ditindaklanjuti sebagai langkah strategis dan tindakan antisipatif terhadap tantangan dan dinamika pembangunan yang akan mengemuka di kemudian hari. Misalnya fungsi pelayanan perizinan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu akan digabung dalam satu badan yaitu BPMP2T (Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu).

Dengan dibentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset  Daerah dalam rangcangan Perda ini diharapkan dapat menjadi unit kerja yang secara profesional menangani semua aset daerah milik Pemkot Mataram. Dengan dibentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset  Daerah dalam satu SKPD diharapkan akan lebih efisien dan efektif. Ini sejalan dengan fungsi pengelolaan keuangan dan aset  daerah yang bersifat koordinatif, baik di internal SKPD maupun eksternal SKPD lingkup Pemkot Mataram. Konsekuensi dibentuknya  BPMP2T, maka sub bagian penanaman modal pada Bagian Perekonomian Setda Kota Mataram dihapus karena fungsi pengelolaan keuangan yang dijalankan oleh Bagian Umum Setda Kota Mataram dan fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah. Sedangkan terkait susunan organisasi pada Dispenda Kota mataram nampaknya tidak ada perubahan struktural, yang terjadi adalah perubahan nomenklatur organisasinya. Ini sebagai tindaklanjut UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dimana sejak 2011, urusan pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan pedesaan dan perkotaan sejak Januari 2013 dialihkan ke Kota mataram yang sampai saat ini menjadi pajak daerah. Karenanya, dari hasi evaluasi setengah tahun terakhir, sejak pertamakali direvisi Perda No. 18/2011 maka untuk memenuhi kebutuhan akan pemberian pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Maka perlu dilakukan revisi struktur organisasi Dispenda dengan memaksimalkan fungsi yang sudah ada.

            Menyangkut Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Mataram nomor 19 tahun 2011 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Kota Mataram, diajukan dalam rangka efisiensi dan efektifitas fungsi-fungsi OPD Kota Mataram. Selain itu, seiring dengan adanya kebutuhan dan potensi daerah sebagai akibat dinamika pembangunan, khususnya terkait pelayanan perijinan terpadu satu pintu, maka Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dipandang perlu dihapus dan akan digabung ke dalam Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu. ‘’Atas dasar itulah kami mengajukan perubahan Perda No. 19 tahun 2011 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Kota Mataram,’’ terang Sekda.

            Terakhir, pengajuan Raperda tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah kelas B Kota Mataram. Dijelaskan Sekda, dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah, maka kelembagaan RSUD Kota Mataram yang diatur berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang pembentukan susunan organisasi RSUD kelas C Kota Mataram, saat ini kapasitasnya perlu ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan analisis kelayakan RSUD Kota Mataram yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan menetapkan status RSUD Kota Mataram kelas C menjadi kelas B. Atas dasar itu, Pemkot Mataram mengajukan Raperda tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah kelas B Kota Mataram untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. (fit/*)

Komentar