Ajukan Tiga Paket Raperda
Beberapa Bagian Dilebur, Pemkot Bentuk Dua SKPD Baru
Mataram (Suara NTB) –
Eksekutif mengajukan tiga paket Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) untuk dibahas DPRD Kota Mataram yang nantinya akan ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga
Raperda yang diajukan itu adalah Raperda tentang perubahan kedua atas Perda
Kota Mataram nomor 5 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi
perangkat daerah Kota Mataram, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota
Mataram nomor 19 tahun 2011 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata
kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Kota Mataram. Terakhir
Raperda tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum
daerah kelas B Kota Mataram.
Pengajuan dilakukan dalam
sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mataram I Wayan Sugiartha
didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi. Dalam kesempatan itu,
Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh diwakili Sekda Kota Mataram Ir. HL. Makmur
Said, MM. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda, disebutkan pandangan
dan alasan pengajuan ketiga paket Raperda tersebut.
Untuk Raperda tentang
perubahan kedua atas Perda Kota Mataram nomor 5 tahun 2008 tentang pembentukan
susunan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Mataram, menurut Sekda,
berdasarkan kebutuhan, potensi dan karakteristik daerah, maka Pemkot Mataram
menganggap perlu adanya penyesuaian terhadap beberapa struktur OPD dalam rangka
meningkatkan pelayanan dan kinerja pemerintah. Penyesuaian beberapa struktur OPD
dalam rancangan Perda ini tentu akan membawa konsekuensi lahirnya berbagai
regulasi baru sebagai upaya penataan dan penguatan kapasitas kelembagaan
pemerintah, sehingga mau tidak mau harus ditindaklanjuti sebagai langkah
strategis dan tindakan antisipatif terhadap tantangan dan dinamika pembangunan
yang akan mengemuka di kemudian hari. Misalnya fungsi pelayanan perizinan
bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu akan digabung dalam satu
badan yaitu BPMP2T (Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu).
Dengan dibentuknya Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam
rangcangan Perda ini diharapkan dapat menjadi unit kerja yang secara profesional
menangani semua aset daerah milik Pemkot Mataram. Dengan dibentuknya Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam
satu SKPD diharapkan akan lebih efisien dan efektif. Ini sejalan dengan fungsi
pengelolaan keuangan dan aset daerah
yang bersifat koordinatif, baik di internal SKPD maupun eksternal SKPD lingkup
Pemkot Mataram. Konsekuensi dibentuknya
BPMP2T, maka sub bagian penanaman modal pada Bagian Perekonomian Setda
Kota Mataram dihapus karena fungsi pengelolaan keuangan yang dijalankan oleh
Bagian Umum Setda Kota Mataram dan fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Sedangkan terkait susunan organisasi pada Dispenda Kota mataram nampaknya tidak
ada perubahan struktural, yang terjadi adalah perubahan nomenklatur
organisasinya. Ini sebagai tindaklanjut UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah, dimana sejak 2011, urusan pengelolaan bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan pedesaan dan perkotaan sejak Januari 2013 dialihkan ke Kota
mataram yang sampai saat ini menjadi pajak daerah. Karenanya, dari hasi
evaluasi setengah tahun terakhir, sejak pertamakali direvisi Perda No. 18/2011
maka untuk memenuhi kebutuhan akan pemberian pelayanan yang lebih baik kepada
masyarakat. Maka perlu dilakukan revisi struktur organisasi Dispenda dengan memaksimalkan
fungsi yang sudah ada.
Menyangkut Raperda tentang perubahan atas Perda Kota
Mataram nomor 19 tahun 2011 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata
kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Kota Mataram, diajukan
dalam rangka efisiensi dan efektifitas fungsi-fungsi OPD Kota Mataram. Selain
itu, seiring dengan adanya kebutuhan dan potensi daerah sebagai akibat dinamika
pembangunan, khususnya terkait pelayanan perijinan terpadu satu pintu, maka
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dipandang perlu dihapus dan akan
digabung ke dalam Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu. ‘’Atas dasar
itulah kami mengajukan perubahan Perda No. 19 tahun 2011 tentang pembentukan
susunan organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat
daerah Kota Mataram,’’ terang Sekda.
Terakhir, pengajuan Raperda tentang pembentukan susunan
organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah kelas B Kota Mataram. Dijelaskan
Sekda, dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah, maka kelembagaan RSUD
Kota Mataram yang diatur berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang
pembentukan susunan organisasi RSUD kelas C Kota Mataram, saat ini kapasitasnya
perlu ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan analisis kelayakan RSUD Kota Mataram
yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan menetapkan status RSUD Kota
Mataram kelas C menjadi kelas B. Atas dasar itu, Pemkot Mataram mengajukan
Raperda tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum
daerah kelas B Kota Mataram untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. (fit/*)
Komentar