Pengawasan Harus Diperketat

UMAT muslim di seluruh Indonesia mulai melaksanakan ibadah puasa ramadhan. Jauh-jauh hari, berbagai persiapan dilakukan pemerintah demi menjamin terciptanya pelaksanaan ibadah puasa yang berkualitas dan kondisif. Sebab, seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan ibadah puasa kerap tercoreng  oleh ulah oknum-oknum yang kurang bertanggung  jawab.

Sebetulnya, gangguan-gangguan selama bulan ramadhan tidak perlu terjadi kalau saja toleransi antarsesama tetap terjaga. Apalagi, pemerintah, mulai dari gubernur hingga bupati/walikota telah mengeluarkan edaran. Walikota Mataram misalnya. Dalam edarannya ada tujuh poin penting yang jika dilaksanakan, diyakini akan mampu menciptakan suasana kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa. Pada poin pertama edaran Walikota Mataram disebutkan, kepada seluruh umat muslim dimohon dalam memanfaatkan pengeras suara saat menjalankan kegiatan ibadah agar tetap mempertimbangkan waktu, situasi serta kondisi masyarakat umum sekitarnya dengan tidak berlebihan.

Tahun lalu, imbauan ini bisa dikatakan tidak dihiraukan oleh masjid-masjid. Kegiatan tadarus yang dilaksanakan usai salat tarawih tetap menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi, bahkan hingga larut malam. Hal ini tentu sangat mengganggu warga sekitar yang mungkin sedang beristirahat. Artinya, dalam melaksanakan ibadah, khususnya tadarus, tidak boleh egois dengan memaksakan diri menggunakan pengeras suara.

Selain mengimbau penggunaan pengeras suara di masjid-masjid, walikota melarang kegiatan live music dan sejenisnya di tempat tertutup maupun terbuka yang diselenggarakan oleh pengelola hotel, restoran, losmen, tempat karaoke maupun diskotik. Tidak ada opsi apapun bagi kegiatan ini, selain harus libur selama bulan ramadhan. Sebab, jika dibiarkan buka, meski jamnya diatur dikhawatirkan akan berpotensi menggangu kekhusyukan umat muslim berpuasa.

Tidak hanya itu, masyarakat pun dilarang keras memperjualbelikan petasan, mercon dan sejenisnya. Bulan ramadhan memang seolah-olah identik dengan bunyi petasan. Selain tadarus menggunakan pengeras suara hingga larut malam, bunyi petasan selama bulan ramadhan juga sangat mengganggu. Meski aparat mengaku sudah banyak merazia bahkan menangkap para penjual petasan, tapi suara petasan masih terdengar dimana-mana.

Yang tidak kalah pentingnya adalah imbauan supaya pemilik rumah makan beroperasional mulai pukul 16.30 Wita. Imbauan terhadap pengelola rumah makan inipun masih sulit dilaksanakan atas kesadaran dan toleransi para pengelola rumah makan itu sendiri. Buktinya, dalam setiap kali razia hampir selalu ada yang kedapatan sedang berjualan di siang hari. Untuk itu, tahun ini, pengawasan harus lebih diperketat agar edaran yang telah dikeluarkan walikota tidak sekadar menjadi macan kertas. (*)

Komentar