UMAT
muslim di seluruh Indonesia mulai melaksanakan ibadah puasa ramadhan. Jauh-jauh
hari, berbagai persiapan dilakukan pemerintah demi menjamin terciptanya
pelaksanaan ibadah puasa yang berkualitas dan kondisif. Sebab, seperti
tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan ibadah puasa kerap tercoreng oleh ulah oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab.
Sebetulnya,
gangguan-gangguan selama bulan ramadhan tidak perlu terjadi kalau saja
toleransi antarsesama tetap terjaga. Apalagi, pemerintah, mulai dari gubernur
hingga bupati/walikota telah mengeluarkan edaran. Walikota Mataram misalnya.
Dalam edarannya ada tujuh poin penting yang jika dilaksanakan, diyakini akan
mampu menciptakan suasana kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa. Pada poin
pertama edaran Walikota Mataram disebutkan, kepada seluruh umat muslim dimohon
dalam memanfaatkan pengeras suara saat menjalankan kegiatan ibadah agar tetap
mempertimbangkan waktu, situasi serta kondisi masyarakat umum sekitarnya dengan
tidak berlebihan.
Tahun
lalu, imbauan ini bisa dikatakan tidak dihiraukan oleh masjid-masjid. Kegiatan
tadarus yang dilaksanakan usai salat tarawih tetap menggunakan pengeras suara
dengan volume tinggi, bahkan hingga larut malam. Hal ini tentu sangat
mengganggu warga sekitar yang mungkin sedang beristirahat. Artinya, dalam
melaksanakan ibadah, khususnya tadarus, tidak boleh egois dengan memaksakan
diri menggunakan pengeras suara.
Selain
mengimbau penggunaan pengeras suara di masjid-masjid, walikota melarang
kegiatan live music dan sejenisnya di
tempat tertutup maupun terbuka yang diselenggarakan oleh pengelola hotel,
restoran, losmen, tempat karaoke maupun diskotik. Tidak ada opsi apapun bagi
kegiatan ini, selain harus libur selama bulan ramadhan. Sebab, jika dibiarkan
buka, meski jamnya diatur dikhawatirkan akan berpotensi menggangu kekhusyukan
umat muslim berpuasa.
Tidak
hanya itu, masyarakat pun dilarang keras memperjualbelikan petasan, mercon dan
sejenisnya. Bulan ramadhan memang seolah-olah identik dengan bunyi petasan.
Selain tadarus menggunakan pengeras suara hingga larut malam, bunyi petasan
selama bulan ramadhan juga sangat mengganggu. Meski aparat mengaku sudah banyak
merazia bahkan menangkap para penjual petasan, tapi suara petasan masih
terdengar dimana-mana.
Yang
tidak kalah pentingnya adalah imbauan supaya pemilik rumah makan beroperasional
mulai pukul 16.30 Wita. Imbauan terhadap pengelola rumah makan inipun masih
sulit dilaksanakan atas kesadaran dan toleransi para pengelola rumah makan itu
sendiri. Buktinya, dalam setiap kali razia hampir selalu ada yang kedapatan
sedang berjualan di siang hari. Untuk itu, tahun ini, pengawasan harus lebih
diperketat agar edaran yang telah dikeluarkan walikota tidak sekadar menjadi
macan kertas. (*)
Komentar