Hari Ini KPU Putuskan ’’Nasib’’ Tiga Anggota Dewan Pindah Partai

Mataram (Suara NTB) -
Nasib tiga anggota DPRD Kota Mataram yang mencalonkan diri kembali melalui parpol lain, akan diputruskan hari ini. KPU Kota Mataram, Kamis (22/8) hari ini dijadwalkan melakukan pleno terhadap tiga kegiatan sekaligus, masing-masing DCSHP (Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan), DCT dan proses PAW tiga anggota DPRD Kota Mataram yang nyaleg melalui parpol lain. Khusus untuk PAW anggota Dewan, kata Komisioner KPU Kota Mataram, Lalu Agus Afandi, ST., kepada Suara NTB di kantornya, satu usulan PAW atas nama I Gusti Ngurah Ayu Ratu dinilai telah memenuhi syarat.

KPU Kota Mataram, kata dia, sudah melakukan klarifikasi ke DPRD Kota Mataram. ''Untuk pergantian di PKPB, sudah memenuhi syarat walaupun yang diajukan itu bukan calon dengan nomor urut kedua dan ketiga karena yang memperoleh suara pada nomor dua dan tiga, sudah membuat pengunduran dirinya dari PKPB. Jadi secara otomatis mereka sudah tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai pengganti antar waktu,'' terangnya. Dengan demikian, nomor urut 4 yang berhak menggantikan, atas nama Nuraini. Yang bersangkutan memenuhi syarat karena masih tercatatat sebagai anggota DPD PKPB Kota Mataram.

Hasil komunikasi pihak KPU Kota Mataram dengan Gusti Ngurah Ayu Ratu menggambarkan bahwa yang bersangkutan tidak mempersoalkan apapun keputusan terhadap dirinya, baik di PAW ataupun sebaliknya. Sementara itu, untuk PPI (Partai Pemuda Indonesia), KPU Kota Mataram belum mendapat klarifikasi resmi dari DPRD Kota Mataram. ‘’Tapi memang PPI yang agak sedikit bermasalah. Selain karena yang mengajukan itu adalah pengurus partai yang sudah dibekukan pada tahun 2011 tapi juga, yang diajukanpun bukan yang nomor urut dua,’’ terangnya.

Termasuk pula dengan PBR (Partai Bintang Reformasi). ‘’Pengganti saudara Samsu Rijal, itu juga bukan yang nomor urut perolehan suara yang kedua,’’ katanya. KPU Kota Mataram, akunya, mendapat informasi, masih ada kondisi internal partai yang harus ditinjau ulang agar keputusan yang diambil nanti pada saat menentukan penggantian antarwaktu benar-benar dapat mewakili seluruh kepentingan, baik yang diganti maupun yang mengganti atau kepentingan parpol.

Yang jelas, manakala ada pengajuan resmi dari pimpinan DPRD Kota Mataram mengenai PAW salah satu atau beberapa anggota DPRD Kota Mataram, maka KPU mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi administrasi, memplenokan dan menjadikannya keputusan yang sifatnya informasi ke DPRD bahwa calon pengganti yang bersangkutan telah memenuhi syarat. Nantinya, apakah DPRD akan menggunakan informasi dari KPU sebagai syarat untuk melakukan PAW atau sebaliknya. ‘’Itu sepenuhnya menjadi otoritas dari DPRD Kota Mataram,’’ ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pokja urusan PAW, Ir. H. Alfen yang dikonfirmasi mengenai hasil pertemuannya dengan Ketua DPRD Kota Mataram sebelum lebaran, mengelak memberi jawaban. Meski membenarkan adanya pertemuan itu, namun Alfen mengaku, kedatangannya bersama Ketua KPU Kota Mataram, Ahmad Gunawan guna menemui Ketua DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini, sama sekali bukan membahas masalah PAW. ‘’Kami kesana membicarakan masalah pemilu legislatif,’’ kilahnya. (fit)

Komentar