Mataram
(Suara NTB) -
Nasib
tiga anggota DPRD Kota Mataram yang mencalonkan diri kembali melalui parpol
lain, akan diputruskan hari ini. KPU Kota Mataram, Kamis (22/8) hari ini
dijadwalkan melakukan pleno terhadap tiga kegiatan sekaligus, masing-masing
DCSHP (Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan), DCT dan proses PAW tiga anggota
DPRD Kota Mataram yang nyaleg melalui parpol lain. Khusus untuk PAW anggota
Dewan, kata Komisioner KPU Kota Mataram, Lalu Agus Afandi, ST., kepada Suara NTB di kantornya, satu usulan PAW
atas nama I Gusti Ngurah Ayu Ratu dinilai telah memenuhi syarat.
KPU
Kota Mataram, kata dia, sudah melakukan klarifikasi ke DPRD Kota Mataram.
''Untuk pergantian di PKPB, sudah memenuhi syarat walaupun yang diajukan itu
bukan calon dengan nomor urut kedua dan ketiga karena yang memperoleh suara
pada nomor dua dan tiga, sudah membuat pengunduran dirinya dari PKPB. Jadi
secara otomatis mereka sudah tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai
pengganti antar waktu,'' terangnya. Dengan demikian, nomor urut 4 yang berhak
menggantikan, atas nama Nuraini. Yang bersangkutan memenuhi syarat karena masih
tercatatat sebagai anggota DPD PKPB Kota Mataram.
Hasil
komunikasi pihak KPU Kota Mataram dengan Gusti Ngurah Ayu Ratu menggambarkan
bahwa yang bersangkutan tidak mempersoalkan apapun keputusan terhadap dirinya,
baik di PAW ataupun sebaliknya. Sementara itu, untuk PPI (Partai Pemuda
Indonesia), KPU Kota Mataram belum mendapat klarifikasi resmi dari DPRD Kota
Mataram. ‘’Tapi memang PPI yang agak sedikit bermasalah. Selain karena yang
mengajukan itu adalah pengurus partai yang sudah dibekukan pada tahun 2011 tapi
juga, yang diajukanpun bukan yang nomor urut dua,’’ terangnya.
Termasuk
pula dengan PBR (Partai Bintang Reformasi). ‘’Pengganti saudara Samsu Rijal,
itu juga bukan yang nomor urut perolehan suara yang kedua,’’ katanya. KPU Kota
Mataram, akunya, mendapat informasi, masih ada kondisi internal partai yang
harus ditinjau ulang agar keputusan yang diambil nanti pada saat menentukan
penggantian antarwaktu benar-benar dapat mewakili seluruh kepentingan, baik
yang diganti maupun yang mengganti atau kepentingan parpol.
Yang
jelas, manakala ada pengajuan resmi dari pimpinan DPRD Kota Mataram mengenai
PAW salah satu atau beberapa anggota DPRD Kota Mataram, maka KPU mempunyai
waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi administrasi, memplenokan dan
menjadikannya keputusan yang sifatnya informasi ke DPRD bahwa calon pengganti
yang bersangkutan telah memenuhi syarat. Nantinya, apakah DPRD akan menggunakan
informasi dari KPU sebagai syarat untuk melakukan PAW atau sebaliknya. ‘’Itu
sepenuhnya menjadi otoritas dari DPRD Kota Mataram,’’ ucapnya.
Sementara
itu, Ketua Pokja urusan PAW, Ir. H. Alfen yang dikonfirmasi mengenai hasil
pertemuannya dengan Ketua DPRD Kota Mataram sebelum lebaran, mengelak memberi
jawaban. Meski membenarkan adanya pertemuan itu, namun Alfen mengaku,
kedatangannya bersama Ketua KPU Kota Mataram, Ahmad Gunawan guna menemui Ketua
DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini, sama sekali bukan membahas masalah PAW.
‘’Kami kesana membicarakan masalah pemilu legislatif,’’ kilahnya. (fit)
Komentar