ANGGOTA
Komisi III DPRD Kota Mataram, H. Wildan, SH., menilai, belum terlambat kalau
memang Pemkot Mataram ingin mulai menyusun regulasi dalam bentuk perda untuk
melindungi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurut dia, pada saat
penyusunan perda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Mataram, dalam
ketentuan disebutkan RTH 30 persen. Dimana 20 persen disiapkan oleh pemerintah,
sedangkan yang 10 persen oleh pribadi-pribadi atau masyarakat.
Yang
ada sekarang, lanjut Wildan, sudah melebihi 30 persen. ‘’Sehingga, sekarang
belum terlambat kalau memang segera dibuatkan perdanya atau aturannya untuk
menegaskan mana lahan yang boleh dialihfungsikan. Karena yang ada sekarang,
kondisinya masih dalam bentuk RTH, tinggal dipatok saja,’’ terangnya. Perda ini
penting supaya yang dialihfungsikan tidak melebihi dari 30 persen.
Dikatakan
Wildan, yang perlu dijaga sekarang adalah RTH yang 30 persen supaya tidak
berkurang. Kalau memang ada kebijakan Walikota yang akan memberikan insentif
kepada pemilik lahan dengan tujuan supaya pemilik lahan tidak menjual atau
mengalihfungsikan lahannya, dinilai sangat bagus. Bahkan Dewan siap memback up rencana itu supaya masyarakat
tidak terlalu merasa dirugikan.
Politisi
PPP ini melihat, kecenderungan pemilik lahan menjual lahannya, karena harga
lahan di Mataram yang sangat menggiurkan, di samping lemahnya regulasi terkait
masalah itu. Dalam hal ini, Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan harus
bersinergi dengan Satpol PP. Bila perlu, mana ruang-ruang yang merupakan RTH dipasangkan
plang untuk mendegah alihfungsi lahan. ‘’Karena kasihan nanti masyarakat kita.
Sudah terlanjur membeli tanah harga mahal, tiba-tiba tidak bisa dibangun,’’
cetusnya.
Yang
kedua, harus segera dilakukan sosialisasi RTH. Karena selama ini memang sangat
kurang sosialisasi terkait keberadaan RTH. ‘’Dulu kita berharap ada kebijakan
dari Walikota atau dinas terkait untuk digebrak itu, untuk bisa meraih yang 10
persen itu dari masyarakat. Itu harus digalang,’’ imbuhnya. Tidak cukup, Pemkot
Mataram hanya melakukan penanaman pohon. Masyarakat juga harus digerakan untuk
melakukan penanaman sejuta pohon. ‘’Intinya, harus dijelaskan kepada
masyarakat, mana yang tidak boleh dibangun dan mana yang boleh. Jangan bicara
masalah anggaran, berapa butuhnya kita back
up,’’ tandas Wildan. (fit)
Komentar