Harus Dipasang Plang

ANGGOTA Komisi III DPRD Kota Mataram, H. Wildan, SH., menilai, belum terlambat kalau memang Pemkot Mataram ingin mulai menyusun regulasi dalam bentuk perda untuk melindungi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurut dia, pada saat penyusunan perda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Mataram, dalam ketentuan disebutkan RTH 30 persen. Dimana 20 persen disiapkan oleh pemerintah, sedangkan yang 10 persen oleh pribadi-pribadi atau masyarakat.

Yang ada sekarang, lanjut Wildan, sudah melebihi 30 persen. ‘’Sehingga, sekarang belum terlambat kalau memang segera dibuatkan perdanya atau aturannya untuk menegaskan mana lahan yang boleh dialihfungsikan. Karena yang ada sekarang, kondisinya masih dalam bentuk RTH, tinggal dipatok saja,’’ terangnya. Perda ini penting supaya yang dialihfungsikan tidak melebihi dari 30 persen.

Dikatakan Wildan, yang perlu dijaga sekarang adalah RTH yang 30 persen supaya tidak berkurang. Kalau memang ada kebijakan Walikota yang akan memberikan insentif kepada pemilik lahan dengan tujuan supaya pemilik lahan tidak menjual atau mengalihfungsikan lahannya, dinilai sangat bagus. Bahkan Dewan siap memback up rencana itu supaya masyarakat tidak terlalu merasa dirugikan.

Politisi PPP ini melihat, kecenderungan pemilik lahan menjual lahannya, karena harga lahan di Mataram yang sangat menggiurkan, di samping lemahnya regulasi terkait masalah itu. Dalam hal ini, Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan harus bersinergi dengan Satpol PP. Bila perlu, mana ruang-ruang yang merupakan RTH dipasangkan plang untuk mendegah alihfungsi lahan. ‘’Karena kasihan nanti masyarakat kita. Sudah terlanjur membeli tanah harga mahal, tiba-tiba tidak bisa dibangun,’’ cetusnya.

Yang kedua, harus segera dilakukan sosialisasi RTH. Karena selama ini memang sangat kurang sosialisasi terkait keberadaan RTH. ‘’Dulu kita berharap ada kebijakan dari Walikota atau dinas terkait untuk digebrak itu, untuk bisa meraih yang 10 persen itu dari masyarakat. Itu harus digalang,’’ imbuhnya. Tidak cukup, Pemkot Mataram hanya melakukan penanaman pohon. Masyarakat juga harus digerakan untuk melakukan penanaman sejuta pohon. ‘’Intinya, harus dijelaskan kepada masyarakat, mana yang tidak boleh dibangun dan mana yang boleh. Jangan bicara masalah anggaran, berapa butuhnya kita back up,’’ tandas Wildan. (fit)

Komentar