Kurang Sosialisasi

PENGGUNAAN dana bantuan partai politik di Kota Mataram, mendapat catatan khusus dari BPK RI Perwakilan NTB. Catatan tersebut, menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Mataram yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha berkisar pada penggunaan dana bantuan tersebut yang sejauh ini masih belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditemui Suara NTB usai menerima LHP BPK terkait dana bantuan partai politik di kantor Walikota Mataram, Kamis (22/8) kemarin, Wayan Sugiartha menyampaikan, kalau mengaju pada peraturan perundang-undangan, bantuan parpol memiliki komposisi 60:40. Dimana 60 persen untuk kegiatan pembinaan politik dan 40 persen untuk kegiatan administrasi kesekretariatan.

‘’Ini yang kemarin masih banyak terjadi kekurangan, tidak sesuai dengan persentase itu,’’ cetusnya. Wayan Sugiartha menilai, penggunaan dana bantuan parpol yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai akibat ketidaktahuan parpol-parpol yang ada. ‘’Makanya kemarin pada saat BPK minta tanggapan kita, ya kita sampaikan, pertama kita mengakui kesalahan kita,’’ imbuhnya.

Namun demikian, ke depan, PDI Perjuangan dan tentunya partai-partai lainnya akan menyesuaikan dengan aturan yang ada. Ia menganggap sosialisasi dari Bakesbangpol Kota Mataram sangat kurang. Sehingga, katanya, wajar kalau semua parpol mendapat catatan serupa dari BPK.

Sebelumnya, kata Wayan Sugiartha, parpol-parpol kesulitan melakukan pemilihan. ‘’Apakah misalnya seperti membuat spanduk, apakah itu masuk dalam pendidikan politik atau tidak. Sehingga pemahaman kita masih agak rancu,’’ terangnya. Ia berharap Bakesbangpol terus melakukan sosialisasi. Termasuk apabila ada aturan-aturan baru yang terkait dengan KPU, supaya betul-betul disosialisasikan.

‘’Kita berharap Bakesbangpol sebagai lembaga yang terkait, bisa mensosialisasikan itu. Jangan sampai yang mengetahui aturan ini hanya Bakesbangpol, kita di parpol justru tidak tahu. Kita sendiri juga kemarin kaget,’’ katanya. Ia menambahkan, untuk pemeriksaan tahun 2012, BPK fokus pada penggunaan dana bantuan parpol. BPK meminta, pada penggunaan tahun 2013 agar disesuaikan dengan persentase. (fit)

Komentar