PENGGUNAAN
dana bantuan partai politik di Kota Mataram, mendapat catatan khusus dari BPK
RI Perwakilan NTB. Catatan tersebut, menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota
Mataram yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha berkisar
pada penggunaan dana bantuan tersebut yang sejauh ini masih belum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemui
Suara NTB usai menerima LHP BPK
terkait dana bantuan partai politik di kantor Walikota Mataram, Kamis (22/8) kemarin,
Wayan Sugiartha menyampaikan, kalau mengaju pada peraturan perundang-undangan,
bantuan parpol memiliki komposisi 60:40. Dimana 60 persen untuk kegiatan
pembinaan politik dan 40 persen untuk kegiatan administrasi kesekretariatan.
‘’Ini
yang kemarin masih banyak terjadi kekurangan, tidak sesuai dengan persentase
itu,’’ cetusnya. Wayan Sugiartha menilai, penggunaan dana bantuan parpol yang
tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai akibat ketidaktahuan
parpol-parpol yang ada. ‘’Makanya kemarin pada saat BPK minta tanggapan kita, ya kita sampaikan, pertama kita mengakui
kesalahan kita,’’ imbuhnya.
Namun
demikian, ke depan, PDI Perjuangan dan tentunya partai-partai lainnya akan
menyesuaikan dengan aturan yang ada. Ia menganggap sosialisasi dari Bakesbangpol
Kota Mataram sangat kurang. Sehingga, katanya, wajar kalau semua parpol
mendapat catatan serupa dari BPK.
Sebelumnya,
kata Wayan Sugiartha, parpol-parpol kesulitan melakukan pemilihan. ‘’Apakah
misalnya seperti membuat spanduk, apakah itu masuk dalam pendidikan politik
atau tidak. Sehingga pemahaman kita masih agak rancu,’’ terangnya. Ia berharap
Bakesbangpol terus melakukan sosialisasi. Termasuk apabila ada aturan-aturan
baru yang terkait dengan KPU, supaya betul-betul disosialisasikan.
‘’Kita
berharap Bakesbangpol sebagai lembaga yang terkait, bisa mensosialisasikan itu.
Jangan sampai yang mengetahui aturan ini hanya Bakesbangpol, kita di parpol
justru tidak tahu. Kita sendiri juga kemarin kaget,’’ katanya. Ia menambahkan,
untuk pemeriksaan tahun 2012, BPK fokus pada penggunaan dana bantuan parpol.
BPK meminta, pada penggunaan tahun 2013 agar disesuaikan dengan persentase.
(fit)
Komentar