ALIH
fungsi lahan pertanian produktif di Kota Mataram, makin memprihatinkan. Bagaimana
tidak, hamparan sawah-sawah yang dulunya mudah dijumpai di Kota Mataram, kini
sudah sulit ditemukan. Sawah-sawah itu sudah banyak yang beralih fungsi. Baik
menjadi gedung perkantoran maupun menjadi pusat perbelanjaan.
Makin
tingginya harga jual tanah di Mataram, rupanya membuat para petani tergiur
menjual lahan miliknya. Pemkot dalam hal ini tentu saja tidak bisa melarang
masyarakat yang notabene petani untuk melego lahan pertanian milik. Sehingga
tidak heran, kawasan-kawasan yang dulunya diserukan Pemkot Mataram sebagai
ruang terbuka hijau, sekarang tidak lagi terlihat. Yang nampak disana justru
bangunan-bangunan beton untuk perkantoran dan juga ruko.
Kebijakan
Pemkot Mataram yang mengarahkan pembangunan ke wilayah utara dan selatan Kota
Mataram, sepertinya berkebalikan dengan keinginan Pemkot Mataram mempertahankan
kawasan lingkar selatan dan utara sebagai green
belt. Diawali dengan pembangunan Kantor DPRD Kota Mataram di lingkar
selatan, lahan pertanian di sana terus menyusut.
Tidak
hanya kantor DPRD Kota Mataram, sejumlah kantor lainnya makin marak menyulap
lahan pertanian menjadi bangunan. Lingkar selatan sekarang, bukan lagi kawasan
asri karena masih banyaknya lahan pertanian. Bahkan, melihat banyak perkantoran
di bangun di lingkar selatan, sejumlah pengembangpun ikut-ikutan membebaskan
lahan pertanian milik petani setempat. Hasilnya, seperti yang kita lihat
sekarang, bahwa komplek perumahan bermunculan di kawasan lingkar selatan.
Setali
tiga uang dengan tergusurnya lahan pertanian di lingkar selatan. Dilingkar
utarapun tidak kalah banyaknya gedung perkantoran yang didirikan. Mulai dari
Kantor Camat Cakranegara, Kantor Dinas Perhubungan hingga Balai Benih Ikan.
Belum lagi bangunan lesehan yang berjejer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
menuju Kelurahan Sayang-Sayang. Fenomena ini menunjukkan ketidakberdayaan
Pemkot Mataram menahan laju alih fungsi lahan di daerah ini.
Puncaknya,
seperti disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Mataram,
Lalu Mazhuriadi, terjadi pada tahun 2010-2011. Dimana alih fungsi lahan kala
itu mencapai 50 hektar. Sehingga, sekarang lahan pertanian di Mataram tersisa
hanya 2.000 hektar. Sebetulnya, Pemkot bisa saja menahan laju alih fungsi lahan
dengan regulasi seperti perda. Regulasi itu harus mengatur mana lahan yang
boleh dibangun dan mana yang tidak boleh dibangun atau lahan abadi.
Memang
Kota Mataram tidak diproyeksikan menjadi daerah pertanian, melainkan kota jasa
perdagangan. Namun demikian, lahan abadi ini perlu ada untuk mempertahankan
keberadaan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen sesuai amanat undang-undang.
(*)
Komentar