Pertahankan Lahan Abadi

ALIH fungsi lahan pertanian produktif di Kota Mataram, makin memprihatinkan. Bagaimana tidak, hamparan sawah-sawah yang dulunya mudah dijumpai di Kota Mataram, kini sudah sulit ditemukan. Sawah-sawah itu sudah banyak yang beralih fungsi. Baik menjadi gedung perkantoran maupun menjadi pusat perbelanjaan.

Makin tingginya harga jual tanah di Mataram, rupanya membuat para petani tergiur menjual lahan miliknya. Pemkot dalam hal ini tentu saja tidak bisa melarang masyarakat yang notabene petani untuk melego lahan pertanian milik. Sehingga tidak heran, kawasan-kawasan yang dulunya diserukan Pemkot Mataram sebagai ruang terbuka hijau, sekarang tidak lagi terlihat. Yang nampak disana justru bangunan-bangunan beton untuk perkantoran dan juga ruko.

Kebijakan Pemkot Mataram yang mengarahkan pembangunan ke wilayah utara dan selatan Kota Mataram, sepertinya berkebalikan dengan keinginan Pemkot Mataram mempertahankan kawasan lingkar selatan dan utara sebagai green belt. Diawali dengan pembangunan Kantor DPRD Kota Mataram di lingkar selatan, lahan pertanian di sana terus menyusut.

Tidak hanya kantor DPRD Kota Mataram, sejumlah kantor lainnya makin marak menyulap lahan pertanian menjadi bangunan. Lingkar selatan sekarang, bukan lagi kawasan asri karena masih banyaknya lahan pertanian. Bahkan, melihat banyak perkantoran di bangun di lingkar selatan, sejumlah pengembangpun ikut-ikutan membebaskan lahan pertanian milik petani setempat. Hasilnya, seperti yang kita lihat sekarang, bahwa komplek perumahan bermunculan di kawasan lingkar selatan.

Setali tiga uang dengan tergusurnya lahan pertanian di lingkar selatan. Dilingkar utarapun tidak kalah banyaknya gedung perkantoran yang didirikan. Mulai dari Kantor Camat Cakranegara, Kantor Dinas Perhubungan hingga Balai Benih Ikan. Belum lagi bangunan lesehan yang berjejer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman menuju Kelurahan Sayang-Sayang. Fenomena ini menunjukkan ketidakberdayaan Pemkot Mataram menahan laju alih fungsi lahan di daerah ini.

Puncaknya, seperti disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Mataram, Lalu Mazhuriadi, terjadi pada tahun 2010-2011. Dimana alih fungsi lahan kala itu mencapai 50 hektar. Sehingga, sekarang lahan pertanian di Mataram tersisa hanya 2.000 hektar. Sebetulnya, Pemkot bisa saja menahan laju alih fungsi lahan dengan regulasi seperti perda. Regulasi itu harus mengatur mana lahan yang boleh dibangun dan mana yang tidak boleh dibangun atau lahan abadi.

Memang Kota Mataram tidak diproyeksikan menjadi daerah pertanian, melainkan kota jasa perdagangan. Namun demikian, lahan abadi ini perlu ada untuk mempertahankan keberadaan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen sesuai amanat undang-undang. (*)

Komentar