Misban Ratmaji |
‘’Selama
dana bantuan parpol itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akuntansi,
mungkin bisa dipermasalahkan oleh BPK,’’ ujar politisi PPI ini. Bahkan menurut
Misban, bakesbangpol tidak berwenang sejauh itu (menahan bantuan parpol, red)
dan tidak perlu terlibat sejauh itu. Bakesbangpol, lanjut anggota Komisi II
DPRD Kota Mataram ini, tidak bijak kalau memvonis partainya ada masalah, hanya
karena ada demo yang menuntut dirinya mundur Kamis (29/8).
Misban
khawatir, kalau hanya melihat secara kasat mata, kemudian bakesbangpol keliru
memberikan dana bantuan tersebut kepada pihak yang tidak semestinya, tentu akan
berkonsekuensi hukum. Yang jelas, kalau data pengurus telah disampaikan dengan
benar, kemudan dihambat, partainya bisa saja mempermasalahkan hal itu.
Misban
tidak menampik, hasil audit BPK terhadap penggunaan dana bantuan parpol tahun
2012 lalu, ada parpol yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban. Ia
menambahkan bahwa temuan BPK bukan bertumpu pada persoalan kepengurusan. Namun
demikian, Misban mengklaim bahwa kepengurusan PPI yang ia ketuai yang mendapat
pengakuan dari DPP PPI. ‘’Sesuai SK yang ada sekarang,’’ tandasnya.
Sebelumnya,
Bakesbangpol Kota Mataram mengancam bakal menahan bantuan parpol yang
bermasalah di internal mereka. Kebijakan ini, bukan hanya berlaku di lingkup
Kota Mataram, melainkan secara nasional. Penjelasan dari Pemerintah Pusat,
setiap parpol yang menerima bantuan, manakala masih terjadi permasalahan di
internal parpol bersangkutan, maka Pemerintah berhak menunda dana bantuan untuk
parpol itu.
Sementara
itu, mengenai parpol yang memiliki kursi di parlemen tetapi pindah partai,
sepanjang ada pihak yang mempersoalkan, tetap akan ditunda jatah bantuan
parpolnya. (fit)
Komentar