Bakesbangpol Tak Berwenang


Misban Ratmaji

ANGGOTA DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji angkat suara soal ancaman Bakesbangpol Kota Mataram yang akan menahan atau menunda pencairan dana bantuan parpol bermasalah. Meski pihak Bakesbangpol Kota Mataram dalam pernyataannya di media tidak menyebutkan partai mana yang dianggap masih ada masalah diinternalnya, namun Misban sangat yakin bahwa ancaman penundaan pencairan dana bantuan parpol yang dimaksud adalah bantuan parpol untuk PPI (Partai Pemuda Indonesia).

‘’Selama dana bantuan parpol itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akuntansi, mungkin bisa dipermasalahkan oleh BPK,’’ ujar politisi PPI ini. Bahkan menurut Misban, bakesbangpol tidak berwenang sejauh itu (menahan bantuan parpol, red) dan tidak perlu terlibat sejauh itu. Bakesbangpol, lanjut anggota Komisi II DPRD Kota Mataram ini, tidak bijak kalau memvonis partainya ada masalah, hanya karena ada demo yang menuntut dirinya mundur Kamis (29/8).

Misban khawatir, kalau hanya melihat secara kasat mata, kemudian bakesbangpol keliru memberikan dana bantuan tersebut kepada pihak yang tidak semestinya, tentu akan berkonsekuensi hukum. Yang jelas, kalau data pengurus telah disampaikan dengan benar, kemudan dihambat, partainya bisa saja mempermasalahkan hal itu.

Misban tidak menampik, hasil audit BPK terhadap penggunaan dana bantuan parpol tahun 2012 lalu, ada parpol yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban. Ia menambahkan bahwa temuan BPK bukan bertumpu pada persoalan kepengurusan. Namun demikian, Misban mengklaim bahwa kepengurusan PPI yang ia ketuai yang mendapat pengakuan dari DPP PPI. ‘’Sesuai SK yang ada sekarang,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Bakesbangpol Kota Mataram mengancam bakal menahan bantuan parpol yang bermasalah di internal mereka. Kebijakan ini, bukan hanya berlaku di lingkup Kota Mataram, melainkan secara nasional. Penjelasan dari Pemerintah Pusat, setiap parpol yang menerima bantuan, manakala masih terjadi permasalahan di internal parpol bersangkutan, maka Pemerintah berhak menunda dana bantuan untuk parpol itu.

Sementara itu, mengenai parpol yang memiliki kursi di parlemen tetapi pindah partai, sepanjang ada pihak yang mempersoalkan, tetap akan ditunda jatah bantuan parpolnya. (fit)

Komentar